Kuala Kapuas (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, telah menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas berinisial J, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"J ditetapkan tersangka atas perkara dugaan tipikor penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Diskominfo Kapuas Tahun Anggaran 2020 dan 2021," kata Kajari Kapuas, Arif Raharjo, di Kuala Kapuas, Senin (6/2).
Hal itu disampaikan, saat menggelar press rilis penetapan tersangka mantan Kadis Kominfo kabupaten setempat, didampingi para Kasi dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Palingkau di Aula Kantor Kejari jalan Ahmad Yani Kuala Kapuas.
DIjelaskannya, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara yang disimpulkan kegiatan penyidikan yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Kapuas telah ditemukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam hal pengelolaan anggaran perjalanan dinas.
Selain itu, penetapan tersangka tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup karena penyidik telah mendapatkan tiga alat bukti berupa alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli hukum pidana, dan alat bukti petunjuk.
"Serta dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan Tipikor penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Dinas Kominfo Kapuas tahun anggaran 2020 dan 2021 yang dilakukan oleh Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Kapuas," jelasnya.
Dari audit itu, sambungnya, ditemukan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.300.854.200 dan kerugian yang dialami oleh pelaksana perjalanan dinas (ASN dan tenaga kontrak pada Dinas Kominfo Kapuas) sejumlah Rp 77.123.200, sehingga total keseluruhan Rp.377.977.400.
Baca juga: Kejaksaan tetapkan pejabat DPKP Palangka Raya tersangka korupsi
Adapun J disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Pasal 12 f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka J belum ditahan, dan penyidik masih terus memprosesnya," demikian Arif Raharjo.
Baca juga: Hakim vonis lepas terdakwa korupsi pengadaan kontainer di Palangka Raya
Baca juga: Kejari usut kasus korupsi pembayaran gaji fiktif Satpol PP
"J ditetapkan tersangka atas perkara dugaan tipikor penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Diskominfo Kapuas Tahun Anggaran 2020 dan 2021," kata Kajari Kapuas, Arif Raharjo, di Kuala Kapuas, Senin (6/2).
Hal itu disampaikan, saat menggelar press rilis penetapan tersangka mantan Kadis Kominfo kabupaten setempat, didampingi para Kasi dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Palingkau di Aula Kantor Kejari jalan Ahmad Yani Kuala Kapuas.
DIjelaskannya, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara yang disimpulkan kegiatan penyidikan yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Kapuas telah ditemukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam hal pengelolaan anggaran perjalanan dinas.
Selain itu, penetapan tersangka tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup karena penyidik telah mendapatkan tiga alat bukti berupa alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli hukum pidana, dan alat bukti petunjuk.
"Serta dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan Tipikor penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Dinas Kominfo Kapuas tahun anggaran 2020 dan 2021 yang dilakukan oleh Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Kapuas," jelasnya.
Dari audit itu, sambungnya, ditemukan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.300.854.200 dan kerugian yang dialami oleh pelaksana perjalanan dinas (ASN dan tenaga kontrak pada Dinas Kominfo Kapuas) sejumlah Rp 77.123.200, sehingga total keseluruhan Rp.377.977.400.
Baca juga: Kejaksaan tetapkan pejabat DPKP Palangka Raya tersangka korupsi
Adapun J disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Pasal 12 f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka J belum ditahan, dan penyidik masih terus memprosesnya," demikian Arif Raharjo.
Baca juga: Hakim vonis lepas terdakwa korupsi pengadaan kontainer di Palangka Raya
Baca juga: Kejari usut kasus korupsi pembayaran gaji fiktif Satpol PP