Palangka Raya (ANTARA) - Seluruh Fraksi pendukung DPRD Kalimantan Tengah telah sepakat dan setuju untuk melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023-2043, dan Perubahan Kedua Atas Perda Kalteng Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat Daerah Provinsi Kalteng.
Persetujuan itu setelah juru bicara dari masing-masing fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna ke-4 Masa Sidang l Tahun Sidang 2023, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kalteng Wiyatno didampingi Wakil Ketua II Jimmy Carter, dan turut dihadiri Wakil Gubernur Edy Pratowo serta sejumlah anggota DPRD beserta satuan organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa.
"Karena tujuh fraksi Kalteng sudah setuju, maka dua raperda yang baru diajukan eksekutif (pemerintah provinsi) ini akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku," Kata Wiyatno.
Adapun persetujuan fraksi pendukung DPRD Kalteng disampaikan oleh Alexius Esliter selaku juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sudarsono dari Fraksi Golkar, Muhajirin dari Fraksi Demokrat, Niksen S Bahat dari Fraksi Nasdem, Kuwu Senilawati dari Fraksi Gerindra, Evi Kahayanti dari Fraksi PKB, Sengkon dari Fraksi Gabungan P4H (PAN, PKS, PPP, Perindo dan Hanura.
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo pun mengucapkan terimakasih atas dukungan dan persetujuan seluruh fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap dua raperda yang telah diajukan, serta siap bersama-sama dengan tim pemprov melakukan pembahasan sesuai mekanisme.
Baca juga: DPRD Kalteng terima draf raperda RTRWP dan Pembentukan Perangkat Daerah
"Dua raperda ini memang penting untuk segera dibahas. Kami tentunya berharap dua raperda ini bisa dapat diselesaikan tahun ini," kata dia.
Diajukannya raperda RTRWP Kalteng tahun 2023-2024 sebagai upaya pemerintah provinsi mengikuti perkembangan zaman dan peninjauan kembali tata ruang wilayah di provinsi ini. Termasuk menyikapi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang RTRWP Kalteng Tahun 2015- 2035, yang perlu evaluasi karena sudah lewat 5 tahun.
Sedangkan Raperda Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Provinsi, karena Perda No.4/2016 yang merupakan tindak lanjut dari Perda No. 18/2016 , sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebijakan secara nasional. Padahal, Perangkat Daerah sebagai salah satu elemen penting pembangunan di Daerah harus dapat menyesuaikan kebijakan secara nasional.
"Jadi memang kedua raperda ini menyesuaikan kondisi dan tantangan yang dihadapi Kalteng saat ini, sekaligus menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat," demikian Edy.
Baca juga: Ketua DPRD Kalteng benarkan pemprov bakal ajukan raperda RTRWP 2023-2043
Baca juga: DPRD Kalteng ajak masyarakat pelihara rasa nasionalisme lewat budaya
Baca juga: DPRD Kalteng minta program bedah rumah harus tetap dilanjutkan
Persetujuan itu setelah juru bicara dari masing-masing fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna ke-4 Masa Sidang l Tahun Sidang 2023, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kalteng Wiyatno didampingi Wakil Ketua II Jimmy Carter, dan turut dihadiri Wakil Gubernur Edy Pratowo serta sejumlah anggota DPRD beserta satuan organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa.
"Karena tujuh fraksi Kalteng sudah setuju, maka dua raperda yang baru diajukan eksekutif (pemerintah provinsi) ini akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku," Kata Wiyatno.
Adapun persetujuan fraksi pendukung DPRD Kalteng disampaikan oleh Alexius Esliter selaku juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sudarsono dari Fraksi Golkar, Muhajirin dari Fraksi Demokrat, Niksen S Bahat dari Fraksi Nasdem, Kuwu Senilawati dari Fraksi Gerindra, Evi Kahayanti dari Fraksi PKB, Sengkon dari Fraksi Gabungan P4H (PAN, PKS, PPP, Perindo dan Hanura.
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo pun mengucapkan terimakasih atas dukungan dan persetujuan seluruh fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap dua raperda yang telah diajukan, serta siap bersama-sama dengan tim pemprov melakukan pembahasan sesuai mekanisme.
Baca juga: DPRD Kalteng terima draf raperda RTRWP dan Pembentukan Perangkat Daerah
"Dua raperda ini memang penting untuk segera dibahas. Kami tentunya berharap dua raperda ini bisa dapat diselesaikan tahun ini," kata dia.
Diajukannya raperda RTRWP Kalteng tahun 2023-2024 sebagai upaya pemerintah provinsi mengikuti perkembangan zaman dan peninjauan kembali tata ruang wilayah di provinsi ini. Termasuk menyikapi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang RTRWP Kalteng Tahun 2015- 2035, yang perlu evaluasi karena sudah lewat 5 tahun.
Sedangkan Raperda Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Provinsi, karena Perda No.4/2016 yang merupakan tindak lanjut dari Perda No. 18/2016 , sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebijakan secara nasional. Padahal, Perangkat Daerah sebagai salah satu elemen penting pembangunan di Daerah harus dapat menyesuaikan kebijakan secara nasional.
"Jadi memang kedua raperda ini menyesuaikan kondisi dan tantangan yang dihadapi Kalteng saat ini, sekaligus menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat," demikian Edy.
Baca juga: Ketua DPRD Kalteng benarkan pemprov bakal ajukan raperda RTRWP 2023-2043
Baca juga: DPRD Kalteng ajak masyarakat pelihara rasa nasionalisme lewat budaya
Baca juga: DPRD Kalteng minta program bedah rumah harus tetap dilanjutkan