DPRD Kalteng terima draf raperda RTRWP dan Pembentukan Perangkat Daerah
Senin, 6 Februari 2023 16:34 WIB
Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD Kalteng bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo (kiri) saat rapat paripurna dengan agenda pidato pengantar gubernur terhadap dua raperda di gedung rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (6/2/2023). ANTARA/Jaya WM.
Palangka Raya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah telah menerima draf dua rancangan peraturan daerah yang baru, yakni tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi tahun 2023-2043, dan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Provinsi, dari pemerintah provinsi setempat.
Dua raperda yang diserahkan oleh Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo itu diterima Ketua DPRD Kalteng Wiyatno didampingi Wakil Ketua Jemmy Carter dan Faridawaty Darland Atjeh, dalam rapat paripurna ke-3 tahun sidang 2023 di gedung rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin.
"Kami bersama tim dari pemprov akan segera membahas dua raperda yang telah diajukan ini, agar selesai tepat waktu," kata Wiyatno.
Diajukannya raperda RTRWP Kalteng tahun 2023-2024 sebagai upaya pemerintah provinsi mengikuti perkembangan zaman dan peninjauan kembali tata ruang wilayah di provinsi ini. Termasuk menyikapi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang RTRWP Kalteng Tahun 2015- 2035, yang perlu evaluasi karena sudah lewat 5 tahun.
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengatakan, dalam perjalanannya Perda no.5/2015 tentang RTRWP Kalteng sampai sekarang ini masih banyak mengalami permasalahan. Di mana, perda itu masih menimbulkan tumpang tindih peta indikatif (PITTI), tumpang tindih peta rencana antara RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten/Kota, dan lainnya.
"Tentunya permasalahan-permasalahan itu harus bisa diselesaikan melalui revisi RTRW Provinsi. Itulah kenapa kami mengajukan Raperda RTRWP Kalteng tahun 2022," ucapnya.
Baca juga: Ketua DPRD Kalteng benarkan pemprov bakal ajukan raperda RTRWP 2023-2024
Apabila RTRWP Kalimantan Tengah nantinya setelah ditetapkan menjadi perda, lanjut dia, Gubernur Sugianto Sabran yakin bahwa kedepannya pembangunan di provinsi berjuluk Bumi Tambun-Bumi Pancasila ini akan menjadi lebih pasti, berkelanjutan, dan tentunya terintegrasi diseluruh sektor.
"Ini tentunya akan membawa dampak positif bagi dunia usaha maupun seluruh masyarakat di provinsi terluas di Indonesia ini," kata Edy.
Sedangkan Raperda Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Provinsi, lanjut dia, karena Perda No.4/2016 yang merupakan tindak lanjut dari Perda No. 18/2016 , sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebijakan secara nasional. Padahal, Perangkat Daerah sebagai salah satu elemen penting pembangunan di Daerah harus dapat menyesuaikan kebijakan secara nasional.
Ditambah lagi, ekosistem riset dan inovasi nasional maupun daerah membutuhkan badan yang berperan khusus mendukung kolaborasi antar pihak dan multi pihak, agar dapat menghasilkan nilai tambah dari penelitian yang dikembangkan, baik itu bertujuan komersialisasi dan produksi maupun untuk penyusunan kebijakan.
"Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), maka pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDa) sebagai sinkronisasi kebijakan BRIN tersebut," demikian Edy.
Baca juga: DPRD Kalteng minta program bedah rumah harus tetap dilanjutkan
Baca juga: Pemprov Kalteng perluas pendistribusian beras subsidi hingga Sukamara
Baca juga: Pemprov Kalteng komit dukung dan sukseskan Gemapatas 2023
Dua raperda yang diserahkan oleh Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo itu diterima Ketua DPRD Kalteng Wiyatno didampingi Wakil Ketua Jemmy Carter dan Faridawaty Darland Atjeh, dalam rapat paripurna ke-3 tahun sidang 2023 di gedung rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin.
"Kami bersama tim dari pemprov akan segera membahas dua raperda yang telah diajukan ini, agar selesai tepat waktu," kata Wiyatno.
Diajukannya raperda RTRWP Kalteng tahun 2023-2024 sebagai upaya pemerintah provinsi mengikuti perkembangan zaman dan peninjauan kembali tata ruang wilayah di provinsi ini. Termasuk menyikapi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang RTRWP Kalteng Tahun 2015- 2035, yang perlu evaluasi karena sudah lewat 5 tahun.
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengatakan, dalam perjalanannya Perda no.5/2015 tentang RTRWP Kalteng sampai sekarang ini masih banyak mengalami permasalahan. Di mana, perda itu masih menimbulkan tumpang tindih peta indikatif (PITTI), tumpang tindih peta rencana antara RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten/Kota, dan lainnya.
"Tentunya permasalahan-permasalahan itu harus bisa diselesaikan melalui revisi RTRW Provinsi. Itulah kenapa kami mengajukan Raperda RTRWP Kalteng tahun 2022," ucapnya.
Baca juga: Ketua DPRD Kalteng benarkan pemprov bakal ajukan raperda RTRWP 2023-2024
Apabila RTRWP Kalimantan Tengah nantinya setelah ditetapkan menjadi perda, lanjut dia, Gubernur Sugianto Sabran yakin bahwa kedepannya pembangunan di provinsi berjuluk Bumi Tambun-Bumi Pancasila ini akan menjadi lebih pasti, berkelanjutan, dan tentunya terintegrasi diseluruh sektor.
"Ini tentunya akan membawa dampak positif bagi dunia usaha maupun seluruh masyarakat di provinsi terluas di Indonesia ini," kata Edy.
Sedangkan Raperda Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Provinsi, lanjut dia, karena Perda No.4/2016 yang merupakan tindak lanjut dari Perda No. 18/2016 , sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebijakan secara nasional. Padahal, Perangkat Daerah sebagai salah satu elemen penting pembangunan di Daerah harus dapat menyesuaikan kebijakan secara nasional.
Ditambah lagi, ekosistem riset dan inovasi nasional maupun daerah membutuhkan badan yang berperan khusus mendukung kolaborasi antar pihak dan multi pihak, agar dapat menghasilkan nilai tambah dari penelitian yang dikembangkan, baik itu bertujuan komersialisasi dan produksi maupun untuk penyusunan kebijakan.
"Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), maka pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDa) sebagai sinkronisasi kebijakan BRIN tersebut," demikian Edy.
Baca juga: DPRD Kalteng minta program bedah rumah harus tetap dilanjutkan
Baca juga: Pemprov Kalteng perluas pendistribusian beras subsidi hingga Sukamara
Baca juga: Pemprov Kalteng komit dukung dan sukseskan Gemapatas 2023
Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Editor : Admin 2
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ditargetkan selesai Juli 2024, Raperda RTRWP Kalteng jangan sampai bermasalah lagi
14 June 2024 15:26 WIB, 2024
DPRD Kalteng sampaikan usulan penambahan kawasan non hutan ke Wamen LHK
15 September 2023 1:31 WIB, 2023
Pansus DPRD Kalteng: Empat poin perlu diperhatikan terkait Raperda RTRWP
09 March 2023 15:36 WIB, 2023
Penyelesaian pembahasan raperda RTRWP Kalteng 2023-2043 harus dipercepat
15 February 2023 17:24 WIB, 2023
DPRD Kalteng: Perda No.5/2015 sudah tidak mampu penuhi harapan masyarakat
13 February 2023 17:52 WIB, 2023
Fraksi Demokrat DPRD Kalteng ingatkan RTRW harus bermanfaat bagi masyarakat
08 February 2023 17:22 WIB, 2023
Legislator Kalteng dukung Bupati Seruyan perjuangkan plasma 20 persen
08 February 2023 16:08 WIB, 2023
Terpopuler - Prov. Kalimantan Tengah
Lihat Juga
Pemprov Kalteng sediakan kanal pengaduan beri ruang aman bagi peserta didik
17 February 2026 16:26 WIB
DPRD Kalteng dampingi Katingan usulkan dua ruas jalan melalui Program Inpres
16 February 2026 16:36 WIB