Palangka Raya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah telah menerima draf dua rancangan peraturan daerah yang baru, yakni tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi tahun 2023-2043, dan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Provinsi, dari pemerintah provinsi setempat.

Dua raperda yang diserahkan oleh Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo itu diterima Ketua DPRD Kalteng Wiyatno didampingi Wakil Ketua Jemmy Carter dan Faridawaty Darland Atjeh, dalam rapat paripurna ke-3 tahun sidang 2023 di gedung rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin.

"Kami bersama tim dari pemprov akan segera membahas dua raperda yang telah diajukan ini, agar selesai tepat waktu," kata Wiyatno.

Diajukannya raperda RTRWP Kalteng tahun 2023-2024 sebagai upaya pemerintah provinsi mengikuti perkembangan zaman dan peninjauan kembali tata ruang wilayah di provinsi ini. Termasuk menyikapi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang RTRWP Kalteng Tahun 2015- 2035, yang perlu evaluasi karena sudah lewat 5 tahun.

Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengatakan, dalam perjalanannya Perda no.5/2015 tentang RTRWP Kalteng sampai sekarang ini masih banyak mengalami permasalahan. Di mana, perda itu masih menimbulkan tumpang tindih peta indikatif (PITTI), tumpang tindih peta rencana antara RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten/Kota, dan lainnya.

"Tentunya permasalahan-permasalahan itu harus bisa diselesaikan melalui revisi RTRW Provinsi. Itulah kenapa kami mengajukan Raperda RTRWP Kalteng tahun 2022," ucapnya.

Baca juga: Ketua DPRD Kalteng benarkan pemprov bakal ajukan raperda RTRWP 2023-2024

Apabila RTRWP Kalimantan Tengah nantinya setelah ditetapkan menjadi perda, lanjut dia, Gubernur Sugianto Sabran yakin bahwa kedepannya pembangunan di provinsi berjuluk Bumi Tambun-Bumi Pancasila ini akan menjadi lebih pasti, berkelanjutan, dan tentunya terintegrasi diseluruh sektor.

"Ini tentunya akan membawa dampak positif bagi dunia usaha maupun seluruh masyarakat di provinsi terluas di Indonesia ini," kata Edy.

Sedangkan Raperda Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Provinsi, lanjut dia, karena Perda No.4/2016 yang merupakan tindak lanjut dari Perda No. 18/2016 , sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebijakan secara nasional. Padahal, Perangkat Daerah sebagai salah satu elemen penting pembangunan di Daerah harus dapat menyesuaikan kebijakan secara nasional.

Ditambah lagi, ekosistem riset dan inovasi nasional maupun daerah membutuhkan badan yang berperan khusus mendukung kolaborasi antar pihak dan multi pihak, agar dapat menghasilkan nilai tambah dari penelitian yang dikembangkan, baik itu bertujuan komersialisasi dan produksi maupun untuk penyusunan kebijakan.

"Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), maka pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDa) sebagai sinkronisasi kebijakan BRIN tersebut," demikian Edy.

Baca juga: DPRD Kalteng minta program bedah rumah harus tetap dilanjutkan

Baca juga: Pemprov Kalteng perluas pendistribusian beras subsidi hingga Sukamara

Baca juga: Pemprov Kalteng komit dukung dan sukseskan Gemapatas 2023

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024