Ditargetkan selesai Juli 2024, Raperda RTRWP Kalteng jangan sampai bermasalah lagi

id raperda RTRWP Kalteng, Pansus RTRWP DPRD Kalimantan Tengah, Jubair Arifin, DPRD Kalimantan Tengah, DPRD Kalteng, Kalimantan Tengah, Kalteng

Ditargetkan selesai Juli 2024, Raperda RTRWP Kalteng jangan sampai bermasalah lagi

Anggota DPRD Kalimantan Tengah Jubari Arifin. ANTARA/HO-koleksi Jubair Arifin.

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Panitia Khusus RTRWP DPRD Kalimantan Tengah Jubair Arifin mengakui bahwa rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng tahun 2023-2043, ditargetkan selesai atau ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) paling lambat Juli 2024.

"Tetapi saya berharap adanya target tersebut jangan sampai membuat penetapan RTRWP Kalteng bermasalah lagi," kata Jubair di Palangka Raya, kemarin.

Harapan itu disampaikan dirinya karena setiap pembahasan raperda RTRWP 2023-2043, masih terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, salah satunya terkait penetapan kawasan konservasi di Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan III meliputi Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara itu mengatakan, kawasan konservasi di Kecamatan Kumai sangat penting untuk diperhatikan, karena meliputi pelabuhan dan wilayah atau tempat masyarakat, khususnya nelayan menangkap ikan.

"Kalau Kecamatan Kumai itu tetap wilayah konservasi dan ditetapkan dalam perda RTRWP Kalteng, maka dikhawatirkan akan menghambat nelayan mengangkap ikan dan pengembangan pelabuhan Kumai, khususnya alur pelayaran," ujar Jubair.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pun berharap sekaligus menyarankan kepada pemerintah provinsi bersama DPRD Kalteng, agar meminta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng, menerbitkan surat alur pelayaran dan menetapkan wilayah masyarakat untuk menangkap ikan.

Baca juga: Hadiri FGD di Jakarta, Ketua DPRD ungkap sejumlah saran percepat kelistrikan di Kalteng

Dia mengatakan surat BKSDA itu sebaiknya diterbitkan sebelum raperda RTRWP Kalteng 2023-2040 ditetapkan menjadi Perda. Sebab, bila tidak ada surat tersebut, maka diperlukan waktu setidaknya lima tahun yang akan datang baru dapat dilakukan evaluasi.

"Jangan sampai ketika raperda RTRWP 2023-2043 ditetapkan jadi perda, upaya pengembangan alur pelayaran, khususnya sektor pelabuhan di Kecamatan Kumai mengalami kendala. Masyarakat, khususnya nelayan pun menjadi kesulitan menangkap ikan," demikian Jubair.

Baca juga: Pemerintah diminta lebih serius perhatikan jalan penghubung antar daerah di Kalteng

Baca juga: Ketua DPRD ingatkan Pemda se-Kalteng optimal awasi kualitas hewan kurban

Baca juga: DPRD Kalteng minta pemda tingkatkan fasilitas publik di permukiman kumuh