Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Panitia Khusus RTRWP DPRD Kalimantan Tengah Jubair Arifin mengakui bahwa rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng tahun 2023-2043, ditargetkan selesai atau ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) paling lambat Juli 2024.
"Tetapi saya berharap adanya target tersebut jangan sampai membuat penetapan RTRWP Kalteng bermasalah lagi," kata Jubair di Palangka Raya, kemarin.
Harapan itu disampaikan dirinya karena setiap pembahasan raperda RTRWP 2023-2043, masih terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, salah satunya terkait penetapan kawasan konservasi di Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan III meliputi Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara itu mengatakan, kawasan konservasi di Kecamatan Kumai sangat penting untuk diperhatikan, karena meliputi pelabuhan dan wilayah atau tempat masyarakat, khususnya nelayan menangkap ikan.
"Kalau Kecamatan Kumai itu tetap wilayah konservasi dan ditetapkan dalam perda RTRWP Kalteng, maka dikhawatirkan akan menghambat nelayan mengangkap ikan dan pengembangan pelabuhan Kumai, khususnya alur pelayaran," ujar Jubair.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pun berharap sekaligus menyarankan kepada pemerintah provinsi bersama DPRD Kalteng, agar meminta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng, menerbitkan surat alur pelayaran dan menetapkan wilayah masyarakat untuk menangkap ikan.
Baca juga: Hadiri FGD di Jakarta, Ketua DPRD ungkap sejumlah saran percepat kelistrikan di Kalteng
Dia mengatakan surat BKSDA itu sebaiknya diterbitkan sebelum raperda RTRWP Kalteng 2023-2040 ditetapkan menjadi Perda. Sebab, bila tidak ada surat tersebut, maka diperlukan waktu setidaknya lima tahun yang akan datang baru dapat dilakukan evaluasi.
"Jangan sampai ketika raperda RTRWP 2023-2043 ditetapkan jadi perda, upaya pengembangan alur pelayaran, khususnya sektor pelabuhan di Kecamatan Kumai mengalami kendala. Masyarakat, khususnya nelayan pun menjadi kesulitan menangkap ikan," demikian Jubair.
Baca juga: Pemerintah diminta lebih serius perhatikan jalan penghubung antar daerah di Kalteng
Baca juga: Ketua DPRD ingatkan Pemda se-Kalteng optimal awasi kualitas hewan kurban
Baca juga: DPRD Kalteng minta pemda tingkatkan fasilitas publik di permukiman kumuh
Berita Terkait
DPRD optimistis tuntaskan Perda RTRWP Kalteng
Minggu, 12 Mei 2024 10:46 Wib
DPRD Kalteng sampaikan usulan penambahan kawasan non hutan ke Wamen LHK
Jumat, 15 September 2023 1:31 Wib
Kumpulkan informasi, Pansus DPRD Kalteng terus gelar konsultasi publik
Selasa, 6 Juni 2023 14:42 Wib
Manfaatkan IKN Nusantara dalam mempercepat revisi RTRWP Kalteng
Senin, 15 Mei 2023 16:21 Wib
Pansus DPRD Kalteng: Holding Zone diusulkan seluas 5,9 juta hektare
Jumat, 17 Maret 2023 15:52 Wib
Pansus DPRD Kalteng: Empat poin perlu diperhatikan terkait Raperda RTRWP
Kamis, 9 Maret 2023 15:36 Wib
Pansus DPRD Kalteng susun program pembahasan Raperda RTRWP 2023-2043
Selasa, 7 Maret 2023 15:01 Wib
Penyelesaian pembahasan raperda RTRWP Kalteng 2023-2043 harus dipercepat
Rabu, 15 Februari 2023 17:24 Wib