Pansus DPRD Kalteng: Empat poin perlu diperhatikan terkait Raperda RTRWP

id Sekretaris Pansus Revisi RTRWP DPRD Kalimantan Tengah, Fajar Hariady, DPRD Kalimantan Tengah, DPRD kalteng, kalteng, Kalimantan Tengah, perda rtrwp ka

Pansus DPRD Kalteng: Empat poin perlu diperhatikan terkait Raperda RTRWP

Sekretaris Pansus Revisi RTRWP DPRD Kalimantan Tengah Fajar Hariady. ANTARA/HO-Dokumentasi Fajar.

Palangka Raya (ANTARA) - Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Revisi RTRWP DPRD Kalimantan Tengah Fajar Hariady menyatakan, ada empat poin yang perlu mendapat perhatian serius, dalam penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng tahun 2023-2043.

Pertama perlu diperhatikan adalah RTRWP yang disusun harus menjadi jalan penyelesaian konflik lahan yang masif masif terjadi provinsi ini, kata Fajar melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya, Kamis.

"Untuk caranya bisa dengan melakukan peninjauan kembali izin-izin perusahaan besar swasta sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan," ucapnya.

Kedua yang perlu diperhatikan yakni alokasi untuk hutan adat bagi masyarakat di Kalteng harus dicantumkan dan ditingkatkan jumlahnya dalam Raperda RTRWP itu. Di mana alokasi hutan adat dalam RTRWP Kalteng dapat dilakukan secara indikatif, hingga nantinya ditetapkan dengan peraturan daerah. Ini juga sejalan dengan kebijakan KLHK tentang Wilayah Indikatif Hutan Adat (WILHA). 

Anggota DPRD Kalteng itu mengatakan, alokasi hutan adat maupun WILHA sebagai salah satu jalan menyelesaikan konflik lahan, memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat, agar sejalan dengan Raperda Perlindungan Masyarakat Adat.

Baca juga: Legislator Kalteng usul BUMDes dan Kopdes salurkan Gas bersubsidi

"Point ketiga, penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang di miliki masyarakat harus dilaksanakan dengan melibatkan serta memenuhi hak masyarakat.

Kemudian poin keempat, lanjut wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan ini, seluruh desa se-Kalteng, baik itu pemukiman dan lahan sumber ekonomi masyarakat, harus terbebas atau enclave dari kawasan hutan dan Ijin Korporasi.

"Semoga beberapa poin penting itu bisa menjadi pondasi awal dalam penyusunan dan penyelesaian revisi RTRWP Kalteng, yang terus di bahas secara intensif saat ini," demikian Fajar.

Baca juga: Banyak masyarakat usul ada bantuan modal usaha, kata Legislator Kalteng

Baca juga: Legislator Kalteng minta listrik PLN segera dialirkan ke Sumber Barito

Baca juga: Pansus DPRD Kalteng susun program pembahasan Raperda RTRWP 2023-2043