Jakarta (ANTARA) - PT Pintu Kemana Saja dengan brand Pintu, platform jual beli dan investasi aset kripto meluncurkan fitur Lapor Pajak yang bisa diakses dan diunduh di dalam aplikasi.
"Kami hadirkan fitur Lapor Pajak sebagai bentuk komitmen nyata kami dalam rangka mendukung penuh aturan yang ditetapkan oleh pemerintah," kata General Counsel PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo dalam keterangannya pada Jumat.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan kripto.
Baca juga: Peretasan kripto 2022 curi 3,8 miliar dolar dipimpin kelompok Korut
Berdasarkan aturan tersebut, penjualan aset kripto dikenakan tarif PPh sebesar 0,1 persen dari transaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan pembelian aset kripto dikenakan tarif PPN sebesar 0,11 persen.
“Guna memenuhi kebutuhan pelaporan pajak, fitur Lapor Pajak dapat diakses dengan mudah di dalam aplikasi Pintu dan bisa langsung diunduh dengan mudah oleh user Pintu dalam bentuk format file Portable Document Format (PDF) atau pun dikirimkan melalui email. Data yang tersedia sangat lengkap dari mulai tanggal transaksi, jenis transaksi, jenis pajak, tarif pajak, nilai pajak, status, dan nomor ID transaksi di Pintu,” ujar Dimas.
Baca juga: FTX : Sebanyak 415 juta dolar AS dalam kripto telah diretas
Dalam Permenkeu (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, wajib pajak yang merupakan investor kripto harus melaporkan aset kripto yang dimilikinya dalam daftar harta atau utang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset kripto tidak dikalkulasikan dengan penghasilan lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan, karena menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) final.
"Kami harap user Pintu dapat menjadi investor yang bertanggung jawab dengan mengikuti peraturan yang berlaku untuk melaporkan pajak penghasilan yang didapat dari perdagangan aset kripto. Secara langsung berinvestasi aset kripto sama dengan berkontribusi besar terhadap pemasukan negara untuk kemajuan Indonesia yang berkelanjutan," demikian kata Dimas mengakhiri keterangannya.
Baca juga: Investor tetap optimistis di tengah jatuhnya aset kripto
Baca juga: Kiat memulai investasi kripto
Baca juga: Perusahaan kripto terkena pencurian 100 juta dolar AS
"Kami hadirkan fitur Lapor Pajak sebagai bentuk komitmen nyata kami dalam rangka mendukung penuh aturan yang ditetapkan oleh pemerintah," kata General Counsel PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo dalam keterangannya pada Jumat.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan kripto.
Baca juga: Peretasan kripto 2022 curi 3,8 miliar dolar dipimpin kelompok Korut
Berdasarkan aturan tersebut, penjualan aset kripto dikenakan tarif PPh sebesar 0,1 persen dari transaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan pembelian aset kripto dikenakan tarif PPN sebesar 0,11 persen.
“Guna memenuhi kebutuhan pelaporan pajak, fitur Lapor Pajak dapat diakses dengan mudah di dalam aplikasi Pintu dan bisa langsung diunduh dengan mudah oleh user Pintu dalam bentuk format file Portable Document Format (PDF) atau pun dikirimkan melalui email. Data yang tersedia sangat lengkap dari mulai tanggal transaksi, jenis transaksi, jenis pajak, tarif pajak, nilai pajak, status, dan nomor ID transaksi di Pintu,” ujar Dimas.
Baca juga: FTX : Sebanyak 415 juta dolar AS dalam kripto telah diretas
Dalam Permenkeu (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, wajib pajak yang merupakan investor kripto harus melaporkan aset kripto yang dimilikinya dalam daftar harta atau utang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset kripto tidak dikalkulasikan dengan penghasilan lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan, karena menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) final.
"Kami harap user Pintu dapat menjadi investor yang bertanggung jawab dengan mengikuti peraturan yang berlaku untuk melaporkan pajak penghasilan yang didapat dari perdagangan aset kripto. Secara langsung berinvestasi aset kripto sama dengan berkontribusi besar terhadap pemasukan negara untuk kemajuan Indonesia yang berkelanjutan," demikian kata Dimas mengakhiri keterangannya.
Baca juga: Investor tetap optimistis di tengah jatuhnya aset kripto
Baca juga: Kiat memulai investasi kripto
Baca juga: Perusahaan kripto terkena pencurian 100 juta dolar AS