Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno menyatakan bahwa pihaknya, bakal membentuk sejumlah panitia khusus, yang bertugas membahas rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi tahun 2023-2043, serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Pernyataan itu disampaikan Wiyatno usai memimpin sidang paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, agenda mendengarkan jawaban Gubernur Kalteng, yang di sampaikan Wakil Gubernur Edy Pratowo atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

"Kalau hasil kesepakatan dalam rapat gabungan komisi, untuk Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, diserahkan ke komisi yang membidangi, dalam hal ini Komisi I DPRD Kalteng," tambah dia.

Meski begitu, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu belum dapat menyampaikan siapa-siapa anggota dewan yang akan mengisi pansus tersebut. Namun dirinya memastikan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan rapat paripurna pengumuman personalia pansus tersebut.

Dia mengatakan, selain dua raperda tersebut, nantinya juga akan diumumkan personalia Pansus  Raperda Inisiatif DPRD Kalteng tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah.

"Jika tidak ada halangan, sore ini (13/2/2023), akan kita umumkan pansus sejumlah raperda itu. Kita membentuk itu sebagai upaya mengoptimalkan pembahasannya," kata Wiyatno.

Baca juga: Legislator Kalteng bantu laptop dan printer ke tiga desa di Kapuas

Di tempat yang sama. Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menyambut baik akan dibentuknya sejumlah pansus di DPRD Kalteng. Sebab, kedua Raperda yang telah diajukan pemprov, sangat penting dan menjadi suatu kebutuhan sekarang ini.

Dia mengatakan, Jika melihat dinamika dan perkembangan saat ini, Perda RTWP Kalimantan Tengah yang ada sebelumnya, memang memerlukan beberapa penyesuaian terhadap kondisi sekarang ini. Sebab, Perda sebelumnya masih dinilai kurang mampu mengakomodir berbagai kepentingan, baik itu kepentingan pembangunan daerah, kepentingan masyarakat luas maupun kepentingan investasi.

"Untuk itulah disepakati bersama agar Perda RTRWP Kalteng yang ada sebelumnya, dapat segera direvisi atau diperbaharui," kata Edy.

Baca juga: Warga Basirih Hulu minta bantuan bibit dan cetak sawah, kata Legislator Kalteng

Baca juga: DPRD Kalteng dukung pasar penyeimbang tekan inflasi di Sampit

Baca juga: DPRD Kalteng: Pembahasan Raperda Perangkat Daerah jangan sembarangan

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024