Palangka Raya (ANTARA) - Fraksi Partai Demokrat di DPRD Kalimantan Tengah mengingatkan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalteng, harus memiliki waktu yang memadai dan tidak terkesan mengejar target.
Keberadaan dan fungsi raperda itu sangat penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun sekaligus melaksanakan berbagai program maupun kegiatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat, kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Kalteng Mujahirin di Palangka Raya, kemarin.
"Jadi, sekalipun ini revisi akan perda sebelumnya, kami tetap meminta aturan yang berkaitan dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah ini, dibahas secara hati-hati dan jangan sembarangan," ucapnya.
Apalagi, lanjut Anggota DPRD Kalteng ini, diajukannya Raperda ini sebagai tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Riset Inovasi Nasional (BRIN), sehingga mengharuskan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota diwajibkan membentuk Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDa) sebagai wadah sinkronisasi kebijakan BRIN tersebut.
"Kami dari Fraksi Demokrat melihat pembentukan BRIDa ini mempunyai dampak yang strategis terhadap arah dan isi pembangunan di Kalteng," kata Mujahirin.
BRIDa mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan. BRIDA juga akan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah, yang menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
Baca juga: DPRD Kalteng dukung pasar penyeimbang tekan inflasi di Sampit
Fraksi Partai Demokrat menyambut baik pembentukan BRIDa dan diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah, di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah," demikian Mujahirin.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengatakan, ekosistem riset dan inovasi nasional maupun daerah membutuhkan badan yang berperan khusus mendukung kolaborasi antar pihak dan multi pihak, agar dapat menghasilkan nilai tambah dari penelitian yang dikembangkan, baik itu bertujuan komersialisasi dan produksi maupun untuk penyusunan kebijakan.
"Inilah alasan kenapa BRIDa sudah sepatutnya segera dibentuk dan diwujudkan, sehingga pembangunan di Kalteng secara menyeluruh dapat terlaksana," kata Edy.
Baca juga: DPRD Kalteng: PMI perlu kerja sama dengan berbagai pihak
Baca juga: Perbaikan infrastruktur ke sentra pertanian perlu dukungan Pemprov Kalteng
Baca juga: DPRD Kalteng: Sudah tepat Perda Nomor 4/2016 direvisi
Keberadaan dan fungsi raperda itu sangat penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun sekaligus melaksanakan berbagai program maupun kegiatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat, kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Kalteng Mujahirin di Palangka Raya, kemarin.
"Jadi, sekalipun ini revisi akan perda sebelumnya, kami tetap meminta aturan yang berkaitan dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah ini, dibahas secara hati-hati dan jangan sembarangan," ucapnya.
Apalagi, lanjut Anggota DPRD Kalteng ini, diajukannya Raperda ini sebagai tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Riset Inovasi Nasional (BRIN), sehingga mengharuskan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota diwajibkan membentuk Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDa) sebagai wadah sinkronisasi kebijakan BRIN tersebut.
"Kami dari Fraksi Demokrat melihat pembentukan BRIDa ini mempunyai dampak yang strategis terhadap arah dan isi pembangunan di Kalteng," kata Mujahirin.
BRIDa mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan. BRIDA juga akan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah, yang menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
Baca juga: DPRD Kalteng dukung pasar penyeimbang tekan inflasi di Sampit
Fraksi Partai Demokrat menyambut baik pembentukan BRIDa dan diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah, di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah," demikian Mujahirin.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengatakan, ekosistem riset dan inovasi nasional maupun daerah membutuhkan badan yang berperan khusus mendukung kolaborasi antar pihak dan multi pihak, agar dapat menghasilkan nilai tambah dari penelitian yang dikembangkan, baik itu bertujuan komersialisasi dan produksi maupun untuk penyusunan kebijakan.
"Inilah alasan kenapa BRIDa sudah sepatutnya segera dibentuk dan diwujudkan, sehingga pembangunan di Kalteng secara menyeluruh dapat terlaksana," kata Edy.
Baca juga: DPRD Kalteng: PMI perlu kerja sama dengan berbagai pihak
Baca juga: Perbaikan infrastruktur ke sentra pertanian perlu dukungan Pemprov Kalteng
Baca juga: DPRD Kalteng: Sudah tepat Perda Nomor 4/2016 direvisi