Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo mengharapkan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dapat membantu meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
"Ini memberi kepastian kepada masyarakat Kalimantan Tengah sehingga mereka bisa leluasa menggunakan tanah itu untuk usaha yang bermanfaat, untuk peningkatan ekonomi," katanya dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Kamis.
Melalui Program TORA di Kalimantan Tengah sebelumnya telah dilakukan sertifikasi tanah seluas 27.000 hektare. Saat ini, setelah penyerahan SK Perhutanan Sosial dan TORA di Kalimantan Timur pada Rabu (22/2), bertambah sekitar 18.000 hektare.
Berdasarkan data yang disampaikan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXI Palangka Raya, mengacu SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), total sekitar 18.000 hektare tersebut, terdiri atas Kotawaringin Barat seluas 7.092,90 hektare dan Palangka Raya seluas 11.454,06 hektare.
"Harapannya ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat sebagai bentuk hak atas kepemilikan dari tanah tersebut dan mereka bisa mengembangkan usahanya," kata dia.
Baca juga: DP3APPKB optimalkan peran Forum Puspa atasi permasalahan perempuan dan anak
Pihaknya terus berupaya mendorong agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat mengeluarkan SK Perhutanan Sosial dan SK TORA yang masih belum diterbitkan.
"Kita masih akan terus mengusulkan beberapa yang belum selesai, inikan secara bertahap sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah," kata dia.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo turut menghadiri penyerahan SK Perhutanan Sosial dan SK TORA kepada kelompok masyarakat di Wisata Hutan Bambu Jalan Giri Rejo, Karang Joang, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (22/2).
Baca juga: Diskop UKM Kalteng optimalkan pengembangan ekspor UMKM
"Ini memberi kepastian kepada masyarakat Kalimantan Tengah sehingga mereka bisa leluasa menggunakan tanah itu untuk usaha yang bermanfaat, untuk peningkatan ekonomi," katanya dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Kamis.
Melalui Program TORA di Kalimantan Tengah sebelumnya telah dilakukan sertifikasi tanah seluas 27.000 hektare. Saat ini, setelah penyerahan SK Perhutanan Sosial dan TORA di Kalimantan Timur pada Rabu (22/2), bertambah sekitar 18.000 hektare.
Berdasarkan data yang disampaikan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXI Palangka Raya, mengacu SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), total sekitar 18.000 hektare tersebut, terdiri atas Kotawaringin Barat seluas 7.092,90 hektare dan Palangka Raya seluas 11.454,06 hektare.
"Harapannya ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat sebagai bentuk hak atas kepemilikan dari tanah tersebut dan mereka bisa mengembangkan usahanya," kata dia.
Baca juga: DP3APPKB optimalkan peran Forum Puspa atasi permasalahan perempuan dan anak
Pihaknya terus berupaya mendorong agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat mengeluarkan SK Perhutanan Sosial dan SK TORA yang masih belum diterbitkan.
"Kita masih akan terus mengusulkan beberapa yang belum selesai, inikan secara bertahap sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah," kata dia.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo turut menghadiri penyerahan SK Perhutanan Sosial dan SK TORA kepada kelompok masyarakat di Wisata Hutan Bambu Jalan Giri Rejo, Karang Joang, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (22/2).
Baca juga: Diskop UKM Kalteng optimalkan pengembangan ekspor UMKM