Irfan Widyanto divonis hukuman 10 bulan penjara

Jumat, 24 Februari 2023 16:43 WIB

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, (maka) akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.

Hakim menyatakan Irfan terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca juga: Irfan mengaku tak miliki surat perintah untuk ganti DVR CCTV

Hal memberatkan dalam putusan itu, salah satunya adalah Irfan seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang berkaitan dengan tindak pidana.

"Terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya. Namun, terdakwa malah turut dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundangan," kata Afrizal.

Sementara itu, hal meringankan dalam putusan itu ialah Irfan pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademisi Polisi (Akpol) terbaik tahun 2010.

Baca juga: Irfan bantah disebut orang tak dikenal ketika ganti CCTV

Selain itu, dalam masa tugasnya, Irfan memiliki kinerja baik sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan kariernya.

"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih muda, serta mempunyai tanggungan keluarga," tambahnya.

Vonis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan pada Jumat, 27 Januari 2023. Sebelumnya, JPU menuntut Irfan Widyanto menjalani pidana penjara selama satu tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto selama satu tahun," kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (27/1).

Baca juga: Kejagung jelaskan terkait JPU ajukan banding perkara Ferdy Sambo dkk

Baca juga: Pengamat : Peluang Richard Eliezer kembali ke Polri sudah tertutup

Baca juga: Pembatas ruang sidang roboh usai vonis Bharada E

Pewarta : Putu Indah Savitri
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Irfan mengaku tak miliki surat perintah untuk ganti DVR CCTV

15 December 2022 17:06 Wib, 2022

Irfan bantah disebut orang tak dikenal ketika ganti CCTV

24 November 2022 14:38 Wib, 2022

TNI-Polri tegaskan selalu siap beri rasa aman di Penajam Paser Utara

19 October 2019 19:06 Wib, 2019

Kapolda imbau warga Penajam tenang dan percaya hukum

17 October 2019 6:50 Wib, 2019
Terpopuler

Disarpustaka Kapuas gencar sosialisasikan akreditasi perpustakaan sekolah

Kabar Daerah - 22 November 2024 15:47 Wib

Harga emas melonjak hingga capai Rp1,541 juta per gram

Bisnis - 23 November 2024 13:51 Wib

Veronica Tan sebut pentingnya mengubah paradigma pengajaran PAUD

Kabar Daerah - 24 November 2024 17:10 Wib

Sebanyak 7.200 personel gabungan siap amankan pilkada di Kalteng

Kabar Daerah - 25 November 2024 17:13 Wib

West Ham tekuk tuan rumah Newcastle

Olahraga - 26 November 2024 15:56 Wib