Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Muhammad Kurniawan Anwar mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah kabupaten mengoptimalkan keberadaan Sungai Mentaya untuk membantu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). 

"Sungai Mentaya bisa menjadi sumber PAD. Kita sudah meninjau tersus dan TUKS yang berada di Kotim. Kami juga mengingatkan kembali kepada Pemkab Kotim untuk dapat mengoptimalkan PAD dari perairan Sungai Mentaya," kata Kurniawan di Sampit

Sungai Mentaya dengan panjang sekitar 400 meter, memiliki potensi besar dalam menghasilkan pendapatan bagi daerah. Selain digunakan untuk transportasi masyarakat, sungai yang bermuara ke laut ini juga menjadi tumpuan aktivitas perekonomian. 

Sungai Mentaya menjadi vital bagi kelancaran arus barang dan penumpang di Pelabuhan Sampit. Selain itu, terdapat puluhan terminal khusus (tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di sepanjang Sungai Mentaya. 

Potensi ini perlu dioptimalkan oleh pemerintah daerah. Sungai Mentaya diharapkan tidak hanya menghasilkan pemasukan bagi negara yang disetor kepada pemerintah pusat, tetapi juga membawa manfaat besar bagi daerah melalui pemasukan PAD. 

Menurut Kurniawan, setiap hari hilir mudik kapal dan tongkang yang menggunakan Sungai Mentaya. Perlu inovasi lebih baik agar hal ini dapat menjadi sumber PAD yang bisa memicu pembangunan Kotim lebih cepat.

"Dan perlu pengawasan secara aktif terkait apa saja barang yang keluar masuk ke Kabupaten Kotawaringin Timur. Terlebih dari tambang atau turunan kelapa sawit. Juga tidak lepas pengawasan barang yang masuk ke daerah ini dari luar pulau," tegas Kurniawan. 

Politisi muda Partai Amanat Nasional menegaskan, dukungan DPRD terhadap sektor ini di antaranya dengan membuat Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 11 tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah di Bidang Jasa Kepelabuhanan di Kabupaten Kotawaringin Timur, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 tahun 2017 tentang Retribusi Kepelabuhanan. 

Peraturan daerah tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi PAD dari sektor kepelabuhanan dan memanfaatkan Sungai Mentaya. Untuk mewujudkan itu, perlu sinergi dengan semua pihak terkait seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit serta pihak terkait lainnya.

"Kami juga mengimbau peran dari KSOP Sampit bisa lebih baik dalam menerbitkan izin gerak kapal, harus jelas sumber dan izinnya," demikian Kurniawan. 
 

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024