Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengungkap dua kasus jaringan narkoba antar provinsi yang melibatkan empat orang pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika tersebut.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto dalam pers rilisnya di Palangka Raya, Jumat mengatakan keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial OK, SB, TH dan WN ditangkap di dua tempat yang berbeda dan menjadi dua jaringan yang berbeda pula.

"Dari dua jaringan ini kami berhasil menyita sabu seberat 360,06 gram, beserta beberapa barang bukti lainnya seperti beberapa handphone dan satu unit kendaraan roda empat," katanya.

Sumirat menjelaskan, untuk tersangka berinisial OK ditangkap anggota BNNP pada 17 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 52, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur karena menguasai narkoba jenis sabu seberat 50,76 gram.

Dari hasil pengembangan OK ternyata barang haram tersebut didapatkan oleh seseorang yang berada di Kota Pontianak. Anggota BNNP berangkat ke Kota Pontianak untuk menyelidiki terkait kepemilikan barang haram tersebut, alhasil tepatnya pada hari Sabtu 21 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Tanjung Raya II Gang Mutiara Kota Pontianak, tim berhasil menangkap SB pengirim sabu seberat 50,76 gram tersebut.

"Setelah itu keduanya langsung digelandang ke kantor BNNP Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Selanjutnya pada Jumat 17 Februari 2023 sekitar pukul 00.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap TH di Jalan Trans Kalimantan pertigaan Simpang Runtu di Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dari tangan TH anggota BNNP berhasil menyita sebanyak 309,3 gram sabu. setelah dilakukan pemeriksaan TH ternyata sengaja berangkat ke Kota Pontianak mengambil barang haram tersebut disuruh oleh WN.

Ternyata setelah dilakukan pelacakan keberadaan WN adalah seorang narapidana di salah satu Lapas di Provinsi Kalimantan Tengah.  

"Kami melakukan kolaborasi dengan Kepala Lapas untuk peminjaman saudara WN karena diketahui yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas untuk dilakukan pemeriksaan, hingga akhirnya yang bersangkutan dinyatakan sebagai tersangka karena mengendalikan peredaran narkoba melalui Lapas tersebut menggunakan handphone," ungkapnya.

"Atas perbuatannya untuk jaringan dua jaringan narkoba antar provinsi tersebut  dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun," demikian Sumirat.

Dalam pers rilis tersebut juga dilaksanakan pemusnahan barang haram tersebut disaksikan sejumlah stakeholder yang hadir dalam kegiatan tersebut. Namun dalam pemusnahan tersebut barang bukti tidak dimusnahkan semua, melainkan disisihkan untuk kepentingan dalam persidangan sebagai barang bukti milik para tersangka.

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024