Terdakwa kasus Kanjuruhan Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Kamis, 9 Maret 2023 15:02 WIB

Surabaya (ANTARA) - Terdakwa kasus Kanjuruhan Malang Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis.
 
Putusan dalam sidang yang dipimpin hakim Abu Achmad Sidqi Amsya tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6 tahun 8 bulan penjara.
 
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim.
 
Hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka berat serta orang lain luka sedemikian rupa.
 
"Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," katanya.
 
Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Keluh kesah Aremania soal tragedi Kanjuruhan dihadapan Erick Thohir
 
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa.
 
Abdul Haris merupakan Ketua Panpel laga Arema FC versus Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022.

Abdul Haris kemudian ditetapkan jadi salah satu tersangka pascatragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.
 
Selain Haris, terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang kini sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
 
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk area lapangan.
 
Kerusuhan tersebut makin besar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut, kemudian menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa.

Baca juga: Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan dituntut hukuman tiga tahun penjara

Baca juga: Ketua Panpel dan security Arema FC dituntut 6 tahun 8 bulan penjara terkait kasus Kanjuruhan

Baca juga: Menpora cari solusi untuk Liga 2 dan Liga 3 yang dihentikan

Pewarta : Indra Setiawan
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Sidang etik pegawai terkait pungli di Rutan KPK

17 January 2024 14:49 Wib

Cara baca kitab gundul dengan cepat melalui metode "EMAS

13 January 2024 13:00 Wib

Pemkab Gunung Mas perjuangkan jaringan 4G belasan desa

25 July 2023 14:51 Wib

Ketua Panpel dan security Arema FC dituntut 6 tahun 8 bulan penjara terkait kasus Kanjuruhan

04 February 2023 20:08 Wib, 2023

Arema FC kembali didenda Rp100 juta akibat 'flare'

22 August 2022 17:16 Wib, 2022
Terpopuler

Legislator Gumas dukung 10 program pokok PKK

Kabar Daerah - 16 May 2024 13:11 Wib

Pemkab Barito Utara dapat 3.424 formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK

Kabar Daerah - 15 May 2024 16:41 Wib

Masyarakat Sebangau Kuala harapkan program peningkatan ekonomi

Kabar Daerah - 21 jam lalu

Halikinnor santai tanggapi langkah Irawati mendaftar ke sejumlah parpol

Kabar Daerah - 16 May 2024 7:06 Wib

Pendaftar bakal paslon perseorangan Bupati-Wakil Bupati Katingan nihil

Kabar Daerah - 14 May 2024 5:41 Wib