Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang pria paruh baya berinisial BI (71) warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tega menggauli anak tirinya yang masih dibawah umur hingga mengandung delapan bulan
"Pertama kali tersangka melakukan persetubuhan kepada korban ini, untuk tanggal pastinya lupa, namun diakui mulai pertengahan tahun 2021," kata Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono kepada wartawan saat menggelar press rilis di Mapolres setempat, Senin (13/3).
Berdasarkan pengakuan tersangka, kronologis awal kejadian persetubuhan terjadi pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB. Pada saat itu, istri pelaku tidak ada di rumah dan sedang ke pasar. Dari situlah, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan cara merayu korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Korban awalnya menolak bujuk rayu ayah tirinya tersebut. Namun pelaku BI lalu melakukan dengan cara memaksa korban, sehingga terjadilah persetubuhan.
Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku lalu mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada ibunya maupun orang lain. Kemudian pelaku BI memberikan uang Rp10 ribu kepada korban.
"Pelaku ini mempunyai dua orang istri yang tinggal dalam satu rumah. Salah satu istrinya ini mempunyai anak perempuan yaitu korban. Saat melakukan persetubuhan, kedua orang istrinya sedang berada di pasar," ungkap Qori.
Baca juga: Ratusan peserta dari berbagai kecamatan semarakkan festival seni budaya di Kapuas
Kejadian ini diketahui berawal dari tetangganya yang melihat korban perutnya membesar, dan merasa curiga karena korban belum menikah, lalu melaporkan hal itu kepada aparat desa setempat, dan kemudian melaporkan kepada Polisi.
"Kejadian tersebut berulang dan sampai beberapa kali dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Terakhir persetubuhan dilakukan oleh pelaku pada tanggal 8 Maret 2023, sekitar pukul 16.00 WIB," jelasnya.
Dari hasil perbuatan pelaku BI selama kurang lebih satu tahun lebih, lanjutnya, korban saat ini dalam keadaan mengandung diperkirakan berusia delapan bulan.
Atas perbuatan bejat pelaku itu, Polisi akan menjeratnya dalam pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Pemprov Kalteng sediakan 1.000 paket sembako murah di Kapuas
Baca juga: Ben Brahim minta ASN di Kapuas kerja dengan penuh tanggung jawab
Baca juga: Bupati ingin Kapuas Expo digelar setahun dua kali
"Pertama kali tersangka melakukan persetubuhan kepada korban ini, untuk tanggal pastinya lupa, namun diakui mulai pertengahan tahun 2021," kata Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono kepada wartawan saat menggelar press rilis di Mapolres setempat, Senin (13/3).
Berdasarkan pengakuan tersangka, kronologis awal kejadian persetubuhan terjadi pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB. Pada saat itu, istri pelaku tidak ada di rumah dan sedang ke pasar. Dari situlah, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan cara merayu korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Korban awalnya menolak bujuk rayu ayah tirinya tersebut. Namun pelaku BI lalu melakukan dengan cara memaksa korban, sehingga terjadilah persetubuhan.
Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku lalu mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada ibunya maupun orang lain. Kemudian pelaku BI memberikan uang Rp10 ribu kepada korban.
"Pelaku ini mempunyai dua orang istri yang tinggal dalam satu rumah. Salah satu istrinya ini mempunyai anak perempuan yaitu korban. Saat melakukan persetubuhan, kedua orang istrinya sedang berada di pasar," ungkap Qori.
Baca juga: Ratusan peserta dari berbagai kecamatan semarakkan festival seni budaya di Kapuas
Kejadian ini diketahui berawal dari tetangganya yang melihat korban perutnya membesar, dan merasa curiga karena korban belum menikah, lalu melaporkan hal itu kepada aparat desa setempat, dan kemudian melaporkan kepada Polisi.
"Kejadian tersebut berulang dan sampai beberapa kali dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Terakhir persetubuhan dilakukan oleh pelaku pada tanggal 8 Maret 2023, sekitar pukul 16.00 WIB," jelasnya.
Dari hasil perbuatan pelaku BI selama kurang lebih satu tahun lebih, lanjutnya, korban saat ini dalam keadaan mengandung diperkirakan berusia delapan bulan.
Atas perbuatan bejat pelaku itu, Polisi akan menjeratnya dalam pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Pemprov Kalteng sediakan 1.000 paket sembako murah di Kapuas
Baca juga: Ben Brahim minta ASN di Kapuas kerja dengan penuh tanggung jawab
Baca juga: Bupati ingin Kapuas Expo digelar setahun dua kali