Nusa Dua, Bali (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa bunga kredit bisa turun apabila bank atau lembaga pembiayaan mengantongi informasi yang cukup terkait calon debitur.

“Kalau suatu bank atau lembaga pembiayaan punya informasi cukup, dampaknya bunga bisa turun. Maka dari itu penting sekali kami mengembangkan infrastruktur informasi kredit,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam seminar internasional terkait penilaian kredit di Nusa Dua, Bali, Jumat.

Ia menambahkan apabila bank atau lembaga pembiayaan tidak memiliki cukup informasi dari debitur, bunga kredit yang diberikan diperkirakan akan tinggi sebagai salah satu bentuk mitigasi risiko kredit.

“Kalau bank atau lembaga pembiayaan informasinya tidak cukup, yang dilakukan apa? Diberi bunga yang tinggi,” ucapnya.

Baca juga: OJK merger bank milik MNC dan Lippo

Namun, ia tidak menyebutkan batasan bunga tinggi atau pun penurunan bunga kredit terkait kecukupan informasi debitur.

Saat ini, informasi kredit dari calon debitur dihimpun dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang ada di OJK atau sebelumnya bernama BI-Checking yang dimiliki di Bank Indonesia (BI).

Informasi kredit di SLIK, kata dia, mencakup informasi dari perbankan dan lembaga pembiayaan.

Selain itu, ada juga layanan penilaian kredit oleh dua jenis entitas, yaitu Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) sebagai Biro Kredit Konvensional, dan penyedia Penilaian Kredit Inovatif (ICS) yang berbasis digital.

Baca juga: OJK sebut kinerja perbankan di Kalteng tumbuh tinggi

Biro Kredit Konvensional menyediakan laporan dan penilaian kredit berdasarkan data kredit tradisional, seperti riwayat pembayaran pinjaman dan utang yang belum lunas.

Sementara itu, ICS merupakan bentuk penilaian yang lebih baru yang menggunakan sumber data alternatif untuk menilai kelayakan kredit.

Sumber baru penilaian kredit di antaranya aktivitas calon debitur di media sosial, transaksi daring dan penggunaan telepon seluler.

ICS, kata dia, sebagian besar digunakan oleh lembaga pembiayaan berbasis teknologi keuangan (fintech) di antaranya aplikasi yang mempertemukan peminjam dengan pemberi pinjaman atau peer to peer (P2P) lending.

Baca juga: Bank Kalteng optimalkan penyaluran kredit produktif pada UMKM

Mirza mengharapkan baik biro kredit dan penilaian kredit dengan sistem berbasis digital itu bisa berkolaborasi untuk mendukung dan menumbuhkan kredit yang sehat karena realisasi kredit di Tanah Air baru mencapai sekitar 35 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Capaian itu, kata dia, masih jauh lebih rendah dibandingkan Thailand yang sudah mencapai sekitar 70 persen dari PDB.

Baca juga: Sepanjang 2022, OJK temukan 460 iklan yang langgar ketentuan

Untuk itu, ia menilai masih banyakruang yang dapat dikembangkan oleh lembaga jasa keuangan untuk penetrasi kredit lebih besar.

Berdasarkan data OJK, realisasi kredit perbankan di Tanah Air pada Desember 2022 mencapai Rp6.424 triliun atau melonjak 11,35 persen jika dibandingkan periode sama 2021 mencapai Rp5.482 triliun.

Capaian realisasi kredit 2022 itu diperkirakan sekitar 35 persen dari total PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp19.588,4 triliun, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022.


Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengimbau konsumen untuk melapor ke polisi jika penagih utang atau debt collector melakukan tindakan-tindakan yang melampaui batas dan melanggar hukum, termasuk memberikan ancaman.

"Jika ada debt collector yang melampaui batas dan melanggar hukum, konsumen bisa melaporkan ke polisi, terlebih jika debt collector melakukan pengancaman, pencemaran nama baik, dan sebagainya," kata Sarjito kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Imbauan tersebut disampaikan Sarjito sebab beberapa waktu lalu, viral di media sosial tentang debt collector yang menarik paksa mobil milik selebgram Clara Shinta yang ternyata diam-diam digadaikan oleh mantan suaminya lalu menunggak cicilan.

Baca juga: Tak tepat OJK jadi penyidik tunggal pidana keuangan

Meski telah dilaporkan Clara ke pihak kepolisian, oknum debt collector tersebut masih bersikap arogan dan berani membentak anggota polisi.

Sarjito menjelaskan bahwa ada tiga hal yang tak boleh dilakukan oleh debt collector saat melakukan proses penagihan, yaitu menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Jika hal tersebut dilakukan, menurut Sarjito, debt collector dapat dikenakan sanksi pidana, sementara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menggunakan jasa debt collector tersebut dikenakan sanksi administratif oleh OJK.

Baca juga: Perusahaan asuransi diminta hindari perang tarif

Di samping itu, Sarjito juga mengimbau konsumen untuk taat terhadap isi kontrak dan menghindari wanprestasi atau lalai memenuhi janji, guna terhindar dari debt collector. Menurut dia, konsumen harus bijak, berkomitmen, dan bertanggung jawab.

"Baca kontraknya dan penuhi kontraknya dengan baik," katanya.

Kemudian, Sarjito menambahkan bahwa jika didatangi oleh debt collector, konsumen berhak melihat kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia dari debt collector.

Hal tersebut mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Seluruh dokumen itu wajib dibawa oleh debt collector saat menagih hutang, karena untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute," ujar Sarjito.

Pewarta : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024