Mataram (ANTARA) - Seorang profesor di bidang ilmu hukum bernama Zainal Asikin mengaku telah menjadi korban kasus dugaan tindak pidana penipuan sebuah perusahaan biro perjalanan umrah, yakni PT Mahisa Tour & Travel, yang berkantor di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Mataram itu dikonfirmasi di Mataram, Jumat, mengatakan sebagai korban dugaan aksi penipuan dirinya telah melaporkan PT Mahisa Tour & Travel ke pihak kepolisian.

"Laporan aduan tentang dugaan penipuan ini saya sampaikan awal Maret 2023 kemarin ke Polda NTB," kata Prof. Zainal Asikin.

Baca juga: Bupati Barut berangkatkan umrah 114 orang

Dia menceritakan bahwa niat melaporkan dugaan penipuan ini ke polisi berawal dari tidak ada kabar pihak perusahaan ketika dirinya hendak melunasi setoran biaya umrah.

Saat itu, Asikin mengaku langsung mendatangi kantor PT Mahisa Tour &Travel. Namun, sampai di lokasi, Asikin tidak bertemu dengan satu pun petugas dari pihak perusahaan.

Dia pun mengatakan bahwa dirinya sudah mencoba untuk menghubungi direktur perusahaan bernama Nanang Supriadi. Alhasil, tidak juga mendapatkan tanggapan.

Baca juga: Kasus penipuan umrah Rp1,8 miliar rugikan 106 calon jamaah di Bogor

"Jadi dibuat bingung, ini ada apa. Bagaimana dengan nasib uang yang sudah disetorkan di awal," ujarnya.

Dia mengatakan dalam setoran awal dari perjanjian untuk berangkat umrah tersebut dirinya menyetor secara langsung ke kantor PT Mahisa Tour & Travel yang beralamat di Jalan Pejanggik, Kota Mataram.

Asikin mengatakan dirinya menyerahkan langsung ke pegawai perusahaan. Dia pun mendapatkan kuitansi setoran yang menjadi bukti serah terima.

"Itu pada November 2022 lalu. Setoran awal itu Rp60 juta. Itu untuk 6 orang. dijanjikan berangkat Februari 2023. Kata karyawannya, uang setoran langsung di transfer ke rekening Nanang (Direktur PT Mahisa Tour & Travel)," kata dia.

Baca juga: Wong Solo Group akan jadi penyedia makanan haji dan umrah

Dia pun mengatakan dirinya tergiur berangkat umrah dengan menggunakan jasa PT Mahisa Tour & Travel ini setelah melihat promosi dari pihak perusahaan yang menampilkan wajah Dr. Tuan Guru Haji (TGH) Lalu Pattimura Parhan, tokoh agama asal Pulau Lombok yang cukup terkenal.

"Karena ada foto tuan guru itulah yang buat kami jadi tertarik," ujarnya.

Dengan adanya persoalan ini pun, Zainal mengaku bukan hanya dirinya yang menjadi korban. Dia menduga ada seratus lebih korban dari perusahaan biro perjalanan umrah ini.

Hal itu pun dikuatkan dari keterangan penasihat hukum Zainal, Imam. Dia meyakinkan bahwa ada juga korban dari perusahaan biro perjalanan umrah ini yang melaporkan ke Polresta Mataram.

Baca juga: Pemprov Kalteng berangkatkan 27 warga umrah ke Tanah Suci Mekkah

"Informasinya banyak juga korban di Jawa Timur yang melapor ke polisi. Mungkin saja di sana ada kantornya juga," kata Imam.

Lebih lanjut, Imam menyampaikan perihal perkembangan dari laporan aduan Prof. Zainal Asikin pada awal Maret 2023 ke Polda NTB.

Dia mengatakan bahwa laporan aduan tersebut sudah mendapatkan tanggapan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

"Kamis (16/3) kemarin dapat tanggapan dari Polda NTB," ujarnya.

Baca juga: Kini umrah mandiri bagi para perempuan dipermudah

Tanggapan yang diberikan dalam bentuk surat panggilan polisi Nomor: B/429/III/RES.1.11/2023/Ditreskrimum, tanggal 16 Maret 2023 itu meminta Prof. Zainal Asikin untuk hadir ke hadapan petugas Subdirektorat (Subdit) I Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB.

"Surat itu meminta Pal Prof. Asikin untuk hadir memenuhi permintaan keterangan terkait laporan. Agendanya Senin (20/3) besok. Pak Prof. Asikin sudah mengonfirmasi akan hadir," ucap dia.

Terkait dengan adanya laporan ini, Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Lalu Muhammad Iwan Muhardan belum memberikan keterangan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan bahwa rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah.

Pencabutan syarat tersebut juga dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Selasa (21/2) lalu.

Baca juga: Jamaah bisa kembali mencium dan sentuh Ka'bah

“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air,” ungkap Silmy di Jakarta melalui siaran pers diterima di Sampit, Jumat.

Persyaratan permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 tahun 2022 Pasal 4. Adapun pencabutan rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070
Tanggal 22 Februari 2023.

Silmy menambahkan, dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan. Ia menegaskan bahwa Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas.

Baca juga: Kementerian Arab Saudi buka seluas-luasnya kuota umrah 1444 H

“Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri. Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, saya minta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jamaahnya kembali ke Tanah Air. Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya,” tuturnya.

Pemastian kepulangan jamaah umrah juga mendukung kesepakatan Pemerintah Indonesia dan
Pemerintah Arab Saudi dalam pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia. 

Saat ini moratorium penempatan PMI di Arab Saudi masih berlaku, dengan menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). 

Baca juga: Kemenag sebut minat warga Kalteng berumrah tetap tinggi

Laporan Analisis Data Penempatan dan Perlindungan PMI Pusat Data dan Informasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) periode tahun 2021 menunjukkan, Arab Saudi menempati peringkat ke-7 dalam hal penempatan TKI, dengan total 747 orang. Angka tersebut sangat jauh dibandingkan dengan jumlah TKI penempatan Hong Kong di peringkat ke-1, yakni sebanyak 52.278 orang. 

Dalam periode tahun 2022, Arab Saudi masih menempati peringkat yang sama meskipun angka penempatan meningkat signifikan, yakni total 4.676 orang.

Pada periode bulan Januari 2023, data BP2MI menunjukkan bahwa Arab Saudi masih konsisten di peringkat ke-7 dalam penempatan TKI, yaitu 454 orang. Berdasarkan statistik terbaru, lima negara penempatan TKI terbanyak adalah di Malaysia (9.523 orang), Taiwan (5.899 orang), Hong Kong (4.844 orang), Korea Selatan (1.100 orang) dan Jepang (575 orang).

Baca juga: Kuota haji Kalteng 2022 sebanyak 731 orang

Baca juga: Tunggu pembagian kuota, Kemenag Kalteng pastikan kesiapan administrasi CJH
 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024