Kuala Pembuang (ANTARA) - Polres Seruyan, Kalimantan Tengah bersinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Jaminan Sosial.

“Kegiatan itu merupakan tindak lanjut MoU BPJS Ketenagakerjaan dengan Polri MoU/24/122021 dan NK/55/XII/2021,” Kata Wakapolres Seruyan Kompol Hendry di Seruyan, Jumat.

Dia mengatakan, kerja sama tersebut tentang kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan, perjanjian kerja sama PER/269/082022 dan PKS/24/VIII/2022 tentang pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Pada prinsipnya kami siap berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan demi meningkatkan kesejahteraan pekerja di Seruyan khususnya," terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Sampit, Yunan Shahada yang juga membawahi wilayah Seruyan, mengucapkan terima kasih atas dukungan Polres Seruyan demi meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Yunan berharap dengan adanya sinergi ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah Seruyan, meningkatnya kepatuhan badan usaha terhadap program BPJamsostek karena masih ditemukan perusahaan belum mendaftar dan sudah mendaftar, tapi tidak semua tenaga kerjanya didaftarkan atau masih sebagian upahnya yang dilaporkan, serta meningkatkan kesadaran mengenai perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca juga: PWI Seruyan diminta bersinergi dengan pemerintah daerah

Dia menambahkan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah suatu bentuk perlindungan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami risiko saat bekerja, tidak hanya diberikan kepada pekerja formal atau pekerja penerima upah, tetapi juga pekerja informal atau bukan penerima upah seperti pedagang, juru parkir, penyanyi hingga atlet.

"Saat ini kami gencar mensosialisasikan manfaat jaminan sosial kepada pekerja informal, karena teman-teman kita yang bekerja secara informal ini lebih tinggi risikonya," terangnya.

Sebab, kebanyakan dari mereka bekerja di lapangan dan mayoritas berada di ekonomi menengah ke bawah. Jika mengalami risiko kerja, tidak hanya yang bekerja tetapi juga keluarganya mengalami kesulitan," tuturnya.

Dengan iuran Rp16.800 per bulan, para pekerja informal terlindungi Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Jaminan Kecelakaan Kerja yaitu perlindungan kepada pekerja sejak mereka berangkat kerja dari rumah, hingga kembali ke rumah, bila terjadi risiko saat bekerja, mereka akan dilindungi penuh biaya pengobatannya hingga sembuh.

Sedangkan Jaminan Kematian yaitu perlindungan kepada pekerja bila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, ahli waris akan diberikan hak sebesar Rp42 juta.

Baca juga: Pemkab Seruyan raih penghargaan UHC Awards dari BPJS Kesehatan

Baca juga: Legislator Seruyan: Kepala sekolah harus disiplin dalam menjalankan tugas

Baca juga: Disdik Seruyan terus berupaya tingkatkan disiplin guru

Pewarta : Radianor
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024