Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten tengah mengeluarkan aturan mengenai jam operasional rumah makan, kafe dan tempat hiburan malam (THM) selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijrah/2023.
Aturan mengenai jam operasional tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati yang dikeluarkan tertanggal 20 Maret 2023, adapun dalam aturan tersebut Pemkab Tangerang merujukkan tiga poin.
Di antaranya, menginstrusikan bagi jasa hiburan umum seperti tempat hiburan diskotik, karaoke, bar, SPA, untuk menutup sementara segala aktivitasnya selama Bulan Suci Ramadhan.
Kemudian, bagi tempat rumah makan dan sejenisnya, dilakukan pembatasan jam operasional, mulai buka pukul 15.00 WIB sampai 04.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai.
Selanjutnya, melarang digelarnya kegiatan musik langsung (live musik) dan bentuk lainnya yang dapat mengganggu ketertiban ibadah bulan Ramadhan.
"Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Edaran ini dilaksanakan bersama Perangkat Daerah terkait, TNI, Polri, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan se-Kabupaten Tangerang," terang Bupati Zaki dalam surat edaran yang diterima ANTARA di Tangerang, Selasa.
Zaki mengingatkan, agar para pengusaha rumah makan atau jasa hiburan malam yang ada di Kabupaten Tangerang untuk mengikuti serta mematuhi peraturan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam menambahkan bagi pemilik usaha kuliner seperti rumah makan, restoran dan kafe serta THM di daerah itu untuk dapat ikut menyesuaikan aturan jam operasional selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Ia meminta, kepada para pemilik usaha harus menghargai orang yang sedang berpuasa, dan di saat yang bersamaan orang berpuasa juga mesti menghargai satu sama lain.
"Terkait penindakan itu sudah jelas tertuang dalam Perbup Bupati Tangerang. Jadi bagaimana pun majelis ulama sebagai majelis fatwa, dakwah hanya sebatas mengimbau. Nanti untuk penindakan itu disesuaikan dengan Perbup," kata dia.
Pemkot Palangka Raya larang THM beroperasi selama Ramadhan
Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah melarang tempat hiburan malam (THM), terutama diskotik dan sejenisnya tidak beroperasi selama Ramadhan 1443 Hijriah untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah di bulan suci ini.
"Selama bulan Ramadhan, untuk diskotik dan klab malam tidak diperkenankan buka. Kami juga minta warga selalu menjaga toleransi, kerukunan dan ketertiban umum," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, di Palangka Raya, Senin.
Dia menerangkan, pengaturan operasional tempat hiburan itu juga telah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 556.3/218/DPKKO-Par/III/2022, tentang pengaturan usaha hiburan umum, restoran rumah makan/ warung makan/kedai makan minum selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Surat edaran itu menegaskan, untuk tempat karaoke, kafe, arena permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya, selama Ramadhan tetap diperbolehkan buka.
Ketentuannya, harus memenuhi protokol kesehatan buka sampai pukul 22.30 WIB dan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari ruangan yang tersedia.
Selama bulan Ramadhan, karaoke, kafe, permainan biliar serta restoran, warung makan, rumah makan, kedai makanan dan minuman tidak menjual minuman beralkohol.
"Kepada pengusaha restoran, rumah makan dan kedamaian dan minuman tidak membuka usaha secara terbuka, namun dilakukan secara tertutup terbatas," kata Fairid.
Kepala daerah termuda di wilayah Kalteng itu pun mengimbau masyarakat di "Kota Cantik" tidak memperjualbelikan dan membunyikan semua jenis petasan, termasuk meriam bambu, kembang api dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara.
Fairid pun meminta Satpol PP bersama pihak terkait, secara berkala dan berkelanjutan melakukan pemantauan dan memastikan seluruh pengaturan yang dilakukan melalui surat edaran itu dilaksanakan menyeluruh.
"Ini untuk memastikan agar masyarakat yang melakukan ibadah puasa dan ibadah lain selama Ramadhan dapat melaksanakan dengan tenang, aman dan nyaman," demikian Fairid.
Aturan mengenai jam operasional tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati yang dikeluarkan tertanggal 20 Maret 2023, adapun dalam aturan tersebut Pemkab Tangerang merujukkan tiga poin.
Di antaranya, menginstrusikan bagi jasa hiburan umum seperti tempat hiburan diskotik, karaoke, bar, SPA, untuk menutup sementara segala aktivitasnya selama Bulan Suci Ramadhan.
Kemudian, bagi tempat rumah makan dan sejenisnya, dilakukan pembatasan jam operasional, mulai buka pukul 15.00 WIB sampai 04.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai.
Selanjutnya, melarang digelarnya kegiatan musik langsung (live musik) dan bentuk lainnya yang dapat mengganggu ketertiban ibadah bulan Ramadhan.
"Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Edaran ini dilaksanakan bersama Perangkat Daerah terkait, TNI, Polri, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan se-Kabupaten Tangerang," terang Bupati Zaki dalam surat edaran yang diterima ANTARA di Tangerang, Selasa.
Zaki mengingatkan, agar para pengusaha rumah makan atau jasa hiburan malam yang ada di Kabupaten Tangerang untuk mengikuti serta mematuhi peraturan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam menambahkan bagi pemilik usaha kuliner seperti rumah makan, restoran dan kafe serta THM di daerah itu untuk dapat ikut menyesuaikan aturan jam operasional selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Ia meminta, kepada para pemilik usaha harus menghargai orang yang sedang berpuasa, dan di saat yang bersamaan orang berpuasa juga mesti menghargai satu sama lain.
"Terkait penindakan itu sudah jelas tertuang dalam Perbup Bupati Tangerang. Jadi bagaimana pun majelis ulama sebagai majelis fatwa, dakwah hanya sebatas mengimbau. Nanti untuk penindakan itu disesuaikan dengan Perbup," kata dia.
Pemkot Palangka Raya larang THM beroperasi selama Ramadhan
Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah melarang tempat hiburan malam (THM), terutama diskotik dan sejenisnya tidak beroperasi selama Ramadhan 1443 Hijriah untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah di bulan suci ini.
"Selama bulan Ramadhan, untuk diskotik dan klab malam tidak diperkenankan buka. Kami juga minta warga selalu menjaga toleransi, kerukunan dan ketertiban umum," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, di Palangka Raya, Senin.
Dia menerangkan, pengaturan operasional tempat hiburan itu juga telah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 556.3/218/DPKKO-Par/III/2022, tentang pengaturan usaha hiburan umum, restoran rumah makan/ warung makan/kedai makan minum selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Surat edaran itu menegaskan, untuk tempat karaoke, kafe, arena permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya, selama Ramadhan tetap diperbolehkan buka.
Ketentuannya, harus memenuhi protokol kesehatan buka sampai pukul 22.30 WIB dan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari ruangan yang tersedia.
Selama bulan Ramadhan, karaoke, kafe, permainan biliar serta restoran, warung makan, rumah makan, kedai makanan dan minuman tidak menjual minuman beralkohol.
"Kepada pengusaha restoran, rumah makan dan kedamaian dan minuman tidak membuka usaha secara terbuka, namun dilakukan secara tertutup terbatas," kata Fairid.
Kepala daerah termuda di wilayah Kalteng itu pun mengimbau masyarakat di "Kota Cantik" tidak memperjualbelikan dan membunyikan semua jenis petasan, termasuk meriam bambu, kembang api dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara.
Fairid pun meminta Satpol PP bersama pihak terkait, secara berkala dan berkelanjutan melakukan pemantauan dan memastikan seluruh pengaturan yang dilakukan melalui surat edaran itu dilaksanakan menyeluruh.
"Ini untuk memastikan agar masyarakat yang melakukan ibadah puasa dan ibadah lain selama Ramadhan dapat melaksanakan dengan tenang, aman dan nyaman," demikian Fairid.