Polisi ringkus seorang pemuda penyebar proposal THR di Tambora
Senin, 10 April 2023 11:41 WIB
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dihubungi di Jakarta, Senin (10/4/2023) (ANTARA / Ho Polsek Tambora)
Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MR (26) karena diduga menyebarkan proposal ke tempat usaha untuk meminta tunjangan hari raya (THR) atas nama Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) wilayah Tambora.
"Pelaku telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dipergunakan untuk mengambil keuntungan pribadi dengan ancaman pidana enam tahun penjara," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Putra mengatakan, MR ditangkap pada Minggu (9/4) di depan sebuah restoran kawasan Bandengan, RT 001/ RW 005, Pekojan, Tambora Jakarta Barat.
Kala itu, MR sedang meminta uang THR dari salah satu restoran. Setelah menerima uang sebesar Rp300.000, pihak restoran langsung menangkap MR di lokasi.
Pihak polisi langsung mendatangi lokasi dan membawa MR ke kantor untuk diminta keterangan lebih lanjut.
Setelah diperiksa, diketahui bahwa MR sudah meminta ke empat lokasi usaha seperti minimarket, hotel hingga restoran.
Penyebaran proposal itu sudah disebar sejak Jumat (7/4). Namun, baru satu restoran yang memberikan uang THR kepada MR.
Kepada polisi, MR juga mengaku tidak tergabung dengan kelompok manapun.
Dia mengaku melakukan kegiatan ini sendirian demi mempersiapkan yang untuk perayaan Lebaran.
Hingga saat ini, lanjut Putra, MR masih diperiksa penyidik Polsek Tambora untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami imbau masyarakat Tambora untuk tidak segan melaporkan ke Polsek jika ada pihak-pihak yang meminta THR dengan kekerasan, ancaman kekerasan termasuk pihak yang meminta THR dengan membawa massa," kata dia.
"Pelaku telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dipergunakan untuk mengambil keuntungan pribadi dengan ancaman pidana enam tahun penjara," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Putra mengatakan, MR ditangkap pada Minggu (9/4) di depan sebuah restoran kawasan Bandengan, RT 001/ RW 005, Pekojan, Tambora Jakarta Barat.
Kala itu, MR sedang meminta uang THR dari salah satu restoran. Setelah menerima uang sebesar Rp300.000, pihak restoran langsung menangkap MR di lokasi.
Pihak polisi langsung mendatangi lokasi dan membawa MR ke kantor untuk diminta keterangan lebih lanjut.
Setelah diperiksa, diketahui bahwa MR sudah meminta ke empat lokasi usaha seperti minimarket, hotel hingga restoran.
Penyebaran proposal itu sudah disebar sejak Jumat (7/4). Namun, baru satu restoran yang memberikan uang THR kepada MR.
Kepada polisi, MR juga mengaku tidak tergabung dengan kelompok manapun.
Dia mengaku melakukan kegiatan ini sendirian demi mempersiapkan yang untuk perayaan Lebaran.
Hingga saat ini, lanjut Putra, MR masih diperiksa penyidik Polsek Tambora untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami imbau masyarakat Tambora untuk tidak segan melaporkan ke Polsek jika ada pihak-pihak yang meminta THR dengan kekerasan, ancaman kekerasan termasuk pihak yang meminta THR dengan membawa massa," kata dia.
Pewarta : Walda Marison
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Legislator Kotim dorong ponpes di wilayah rawan buaya ajukan proposal bantuan
29 April 2025 19:03 WIB
Bupati Kotim setujui proposal pembangunan lanjutan SDN 1 Baamang Tengah
15 September 2024 19:31 WIB, 2024
DPRD Seruyan: Pengajuan usulan jalan dan jembatan tak perlu melalui proposal
31 December 2023 15:56 WIB, 2023
Anggota DPRD Seruyan ingatkan pentingnya pengajuan proposal usulan warga
31 December 2023 15:48 WIB, 2023
Masfuatun minta masyarakat buat proposal terkait subsidi lahan pisang kepok
31 December 2023 11:46 WIB, 2023
Terpopuler - Nasional
Lihat Juga
Prabowo klaim efisiensi Rp308 triliun, dialihkan untuk dukung program produktif
14 February 2026 0:05 WIB
Dekat pusat ibadah, Danantara siap perluasan investasi lahan kampung haji
13 February 2026 23:57 WIB