Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Fairid Naparin melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat menggunakan mobil dinas untuk dibawa mudik Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Saya akan memberlakukan sanksi sesuai aturan yang berlaku, jika nantinya ditemukan ada penggunaan mobil ataupun kendaraan dinas digunakan untuk mudik Lebaran," ujarnya di Palangka Raya, Rabu.
Fairid mengancam akan memberlakukan sanksi tegas jika nantinya ditemukan ada penggunaan mobil ataupun kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
Apalagi hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Saya berharap ASN yang mendapat fasilitas berupa kendaraan dinas dapat menggunakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Apabila nantinya ada ASN yang terbukti melanggar, tentu akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan yang ada. Tidak diperbolehkan untuk digunakan mudik, apalagi itu sudah sesuai aturan yang ada," katanya.
Fairid menegaskan, regulasi bagi ASN terkait kewajiban dan larangan ihwal menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 poin c dan Pasal 4 poin g.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya jamin stok bahan pangan aman hingga Lebaran
Pasal 3 poin c mewajibkan ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Sementara Pasal 4 poin g menyebutkan ASN menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya.
Untuk regulasi sanksi, bagi ASN yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung, diatur dalam Pasal 7. ASN yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021, dijatuhi hukuman disiplin.
Ditegaskannya, kendaraan dinas disediakan untuk keperluan dinas. Sehingga tidak boleh dipergunakan untuk keperluan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran saat ini.
Pengawasan penggunaan mobil dinas ini nanti melibatkan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar dapat memantau pergerakan keberadaan mobil dinas.
"Ini mengikuti SE Menpan RB No 7/2023, tidak diperkenankan menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, sekali lagi dalam hal mudik," demikian Fairid Naparin.
Baca juga: Dishub Palangka Raya ingatkan masyarakat mudik gunakan angkutan resmi
Baca juga: Agustiar Sabran salurkan 1.200 sak beras ke pengurus PDI Perjuangan
Baca juga: Wakapolresta Palangka Raya cek pos pengamanan Lebaran 2023 di sejumlah titik
"Saya akan memberlakukan sanksi sesuai aturan yang berlaku, jika nantinya ditemukan ada penggunaan mobil ataupun kendaraan dinas digunakan untuk mudik Lebaran," ujarnya di Palangka Raya, Rabu.
Fairid mengancam akan memberlakukan sanksi tegas jika nantinya ditemukan ada penggunaan mobil ataupun kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
Apalagi hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Saya berharap ASN yang mendapat fasilitas berupa kendaraan dinas dapat menggunakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Apabila nantinya ada ASN yang terbukti melanggar, tentu akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan yang ada. Tidak diperbolehkan untuk digunakan mudik, apalagi itu sudah sesuai aturan yang ada," katanya.
Fairid menegaskan, regulasi bagi ASN terkait kewajiban dan larangan ihwal menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 poin c dan Pasal 4 poin g.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya jamin stok bahan pangan aman hingga Lebaran
Pasal 3 poin c mewajibkan ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Sementara Pasal 4 poin g menyebutkan ASN menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya.
Untuk regulasi sanksi, bagi ASN yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung, diatur dalam Pasal 7. ASN yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021, dijatuhi hukuman disiplin.
Ditegaskannya, kendaraan dinas disediakan untuk keperluan dinas. Sehingga tidak boleh dipergunakan untuk keperluan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran saat ini.
Pengawasan penggunaan mobil dinas ini nanti melibatkan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar dapat memantau pergerakan keberadaan mobil dinas.
"Ini mengikuti SE Menpan RB No 7/2023, tidak diperkenankan menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, sekali lagi dalam hal mudik," demikian Fairid Naparin.
Baca juga: Dishub Palangka Raya ingatkan masyarakat mudik gunakan angkutan resmi
Baca juga: Agustiar Sabran salurkan 1.200 sak beras ke pengurus PDI Perjuangan
Baca juga: Wakapolresta Palangka Raya cek pos pengamanan Lebaran 2023 di sejumlah titik