Pangkalan Bun (ANTARA) - Satuan Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah, mengamankan 2 pelaku tindak pidana pencurian 13 unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Kabupaten Kobar.
Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri ini dalam melakukan aksinya berhasil mencuri 13 unit sepeda motor dalam satu tahun, kata Kapolres AKBP Bayu Wicaksono pada saat press rilis di Pangkalan Bun, Jumat.
"Kedua tersangka tersebut bernama Heri Setyawan dan Arianti yang merupakan warga asal Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kobar," beber dia.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan bahwa kedua tersangka ini telah melakukan aksinya selama 12 Bulan, yakni berawal pada dari Bulan Juli 2022 sampai Bulan Mei 2023. Di mana pasutri ini sudah melakukan aksinya ini dari Bulan Juli 2022 Tahun lalu, hingga Bulan Mei Tahun ini 2023, sekitar setahun sudah melakukan aksi pencurian ini.
"Hasil curiannya ini nantinya akan di jual oleh tersangka dengan harga yang murah kepada pembelinya," beber Kapolres.
AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, modus operandi pasangan pasutri ini, yaitu keduanya sudah memiliki niat dari rumah, dan telah menyiapkan beberapa alat yang digunakan saat akan melakukan pencurian sepeda motor. Dan, sebelum melakukan aksinya keduanya mengintai terlebih dahulu.
"Saat sudah menemukan target, keduanya melihat suasana sekitar apabila sudah aman tidak ada orang atau pemiliknya, keduanya langsung melakukan aksinya dan membawa pergi sepeda motor tersebut," jelas Kapolres Kobar ini.
Adapun alat yang di gunakan pelaku berupa kunci yang berbentuk Y, yang sudah di modifikasi oleh tersangka yang nantinya akan di gunakan para tersangka untuk alat melakukan aksi pencurian.
AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, sebelum menjual sepeda motor curian tersebut kepada orang lain, tersangka memodifikasi motor tersebut agar tidak dikenali oleh pemilik, dan juga melakukan penghapusan pada nomer rangka dan juga nomer mesin motor menggunakan alat kikir.
Baca juga: Disnakertrans Kobar: Kesiapan Desa Rangda jadi wilayah transmigrasi sudah menyeluruh
"Sebelum menjual motor curiannya, Heri Setyawan ini memodifikasi terlebih dahulu motor tersebut, hal ini dilakukan agar motor tidak dikenali oleh pemiliknya, tidak hanya itu, ia juga mengikis nomer rangka dan mesin menggunakan alat kikir, agar motor tersebut tidak dapat terdeteksi," jelasnya lagi.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kejadian ini, yaitu satu buah kunci berbentuk Y, dua buah mata kunci yang berbentuk runcing, satu buah alat kikir, dan 13 unit sepeda motor dengan merek yang berbeda.
"Dengan ini kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 9 tahun penjara," demikian Kapolres.
Baca juga: Pertamina resmikan SPBUN permudah nelayan Kobar dapatkan BBM
Baca juga: Dispora pastikan atlet Kobar siap berkompetisi di Porprov 2023
Baca juga: Pemkab Kobar berencana bangun jalan baru sepanjang 789 km di tahun 2023
Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri ini dalam melakukan aksinya berhasil mencuri 13 unit sepeda motor dalam satu tahun, kata Kapolres AKBP Bayu Wicaksono pada saat press rilis di Pangkalan Bun, Jumat.
"Kedua tersangka tersebut bernama Heri Setyawan dan Arianti yang merupakan warga asal Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kobar," beber dia.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan bahwa kedua tersangka ini telah melakukan aksinya selama 12 Bulan, yakni berawal pada dari Bulan Juli 2022 sampai Bulan Mei 2023. Di mana pasutri ini sudah melakukan aksinya ini dari Bulan Juli 2022 Tahun lalu, hingga Bulan Mei Tahun ini 2023, sekitar setahun sudah melakukan aksi pencurian ini.
"Hasil curiannya ini nantinya akan di jual oleh tersangka dengan harga yang murah kepada pembelinya," beber Kapolres.
AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, modus operandi pasangan pasutri ini, yaitu keduanya sudah memiliki niat dari rumah, dan telah menyiapkan beberapa alat yang digunakan saat akan melakukan pencurian sepeda motor. Dan, sebelum melakukan aksinya keduanya mengintai terlebih dahulu.
"Saat sudah menemukan target, keduanya melihat suasana sekitar apabila sudah aman tidak ada orang atau pemiliknya, keduanya langsung melakukan aksinya dan membawa pergi sepeda motor tersebut," jelas Kapolres Kobar ini.
Adapun alat yang di gunakan pelaku berupa kunci yang berbentuk Y, yang sudah di modifikasi oleh tersangka yang nantinya akan di gunakan para tersangka untuk alat melakukan aksi pencurian.
AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, sebelum menjual sepeda motor curian tersebut kepada orang lain, tersangka memodifikasi motor tersebut agar tidak dikenali oleh pemilik, dan juga melakukan penghapusan pada nomer rangka dan juga nomer mesin motor menggunakan alat kikir.
Baca juga: Disnakertrans Kobar: Kesiapan Desa Rangda jadi wilayah transmigrasi sudah menyeluruh
"Sebelum menjual motor curiannya, Heri Setyawan ini memodifikasi terlebih dahulu motor tersebut, hal ini dilakukan agar motor tidak dikenali oleh pemiliknya, tidak hanya itu, ia juga mengikis nomer rangka dan mesin menggunakan alat kikir, agar motor tersebut tidak dapat terdeteksi," jelasnya lagi.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kejadian ini, yaitu satu buah kunci berbentuk Y, dua buah mata kunci yang berbentuk runcing, satu buah alat kikir, dan 13 unit sepeda motor dengan merek yang berbeda.
"Dengan ini kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 9 tahun penjara," demikian Kapolres.
Baca juga: Pertamina resmikan SPBUN permudah nelayan Kobar dapatkan BBM
Baca juga: Dispora pastikan atlet Kobar siap berkompetisi di Porprov 2023
Baca juga: Pemkab Kobar berencana bangun jalan baru sepanjang 789 km di tahun 2023