Kasongan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) memaksimalkan pengawasan tahapan pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. 

Sebelum pelaksanaan sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 terakhir pendaftaran bakal caleg, Bawaslu selalu berkoordinasi dengan KPU dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan secara melekat, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan, Yosafat Ericktovia Kawung di Kasongan, Senin. 

"Apa yang kita awasi ini. Pertama, tentu kita akan memastikan tata cara dan prosedur yang dilakukan oleh KPU, terkait pelaksanaan penerimaan pendaftaran Bakal Caleg agar bisa berjalan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku," kata Yosafat. 

Kemudian, pihaknya juga memastikan KPU bisa memberikan pelayanan yang sama dan tidak membeda-bedakan antara parpol yang ada saat pengajuan pendaftaran sampai verifikasi, hingga ditetapkannya daftar calon tetap peserta caleg Pemilu 2024 pada 3 November 2023. 

"Dari dua hal tersebut, tentunya merupakan komponen yang kita awasi sampai dengan hari ini sejak mulai 1 Mei kemarin. Kita melihat secara umum, memang KPU sudah melaksanakan tugas dengan baik. Diharapkan semuanya ini bisa berjalan dari awal sampai akhir," kata Yosafat.

Dia mengatakan, khususnya pelaksanaan kampanye harus sesuai regulasi. Kampanye baru bisa dilakukan setelah adanya penetapan daftar calon tetap, baik itu DPR dan nantinya daftar calon Presiden dan Wakil Presiden. Maka baru bisa dilaksanakan kampanye pada November yang akan datang.

Baca juga: KPU Katingan nyatakan berkas pengajuan daftar bacaleg 12 parpol lengkap

"Untuk tahapan saat ini, kita mengimbau kepada bakal caleg yang sudah mengajukan pendaftaran ke KPU agar bisa mematuhi ketentuan dan peraturan yang ada," kata Yosafat. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan juga menegaskan, bakal caleg harus bisa membedakan antara yang pelaksanaan sosialisasi dengan kampanye.

Apabila saat ini melakukan sosialisasi untuk memperkenalkan diri tentu itu sah-sah saja dilakukan, namun yang penting untuk diketahui materi utama dari kampanye dengan kalimat ajakan untuk memilih tentunya tidak boleh dilakukan. 

"Misalnya, melalui spanduk. Apabila materi utamanya kampanye tidak ada di spanduk, silahkan. Karena tidak ada ajakan, kalau hanya memperkenalkan diri untuk sosialisasi, silahkan," katanya.

Hal terpenting, lanjut Yosafat, sosialisasi dan kampanye tidak boleh di lakukan ditempat-tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan. 

Baca juga: Bupati Katingan ajak warga gelorakan semangat gotong royong

Baca juga: KPU Katingan tetapkan rekapitulasi DPS perbaikan 124.066 orang

Baca juga: Warga pesisir tingkatkan pengajaran syiar Islam pada anak-anak

Pewarta : Rendhik Andika/Naslee
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024