Kasongan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah menerima sebanyak 12 partai yang telah melakukan pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan berkas dinyatakan langkap.
"Sampai hari ini tanggal 14 Mei 2023 yang sudah mendaftar Calon Legislatif dari Parpol ada sebanyak 12 partai. Jadi kita masih menunggu enam parpol lagi hingga batas akhir pukul 23.59 WIB. Alhamdulillah, dari ke 12 parpol yang sudah mendaftar sudah dinyatakan lengkap dan dapat diterima untuk proses verifikasi berikutnya," kata Ketua KPU Kabupaten Katingan, Subandy di Kasongan, Minggu.
Untuk 12 parpol yang sudah melaksanakan pendaftaran tersebut pada hari pertama yaitu Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Nasional Demokrasi (Nasdem). Pada 12 Mei hanya ada satu parpol yang mendaftar yaitu Partai Amanat Nasional (PAN).
Kemudian, 13 Mei ada dari Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Pada 14 Mei ada dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Kebangkitan Nasional (PKN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca juga: Bupati Katingan ajak warga gelorakan semangat gotong royong
Kemudian Parpol nantinya susul oleh dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia dan Partai Ummat.
Subandy, menjelaskan untuk proses verifikasi bakal calon legislatif akan dilaksanakan mulai 15 Mei-23 Juni 2023.
Setelah itu dilanjutkan dengan masa perbaikan dari 26 Juni-29 Mei 2023. Selanjutnya KPU menyampaikan rancangan daftar calon sementara sampai penetapannya pada 23 Agustus 2023.
"Setelah Agustus nanti akan diumumkan kemudian. Apabila caleg yang ada masih belum memenuhi syarat, maka ada kesempatan bagi parpol untuk mengganti caleg. Sehingga rancangan keputusan akan kita sampaikan lagi kepada parpol," katanya.
Lalu proses berikutnya apabila rancangan sudah selesai, maka paling lambat menurut PKPU paling lambat 3 November 2023 akan ditetapkan daftar calon tetap (DCT).
Baca juga: KPU Katingan tetapkan rekapitulasi DPS perbaikan 124.066 orang
Baca juga: Warga pesisir tingkatkan pengajaran syiar Islam pada anak-anak
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pencurian dengan kekerasan asal Katingan
"Sampai hari ini tanggal 14 Mei 2023 yang sudah mendaftar Calon Legislatif dari Parpol ada sebanyak 12 partai. Jadi kita masih menunggu enam parpol lagi hingga batas akhir pukul 23.59 WIB. Alhamdulillah, dari ke 12 parpol yang sudah mendaftar sudah dinyatakan lengkap dan dapat diterima untuk proses verifikasi berikutnya," kata Ketua KPU Kabupaten Katingan, Subandy di Kasongan, Minggu.
Untuk 12 parpol yang sudah melaksanakan pendaftaran tersebut pada hari pertama yaitu Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Nasional Demokrasi (Nasdem). Pada 12 Mei hanya ada satu parpol yang mendaftar yaitu Partai Amanat Nasional (PAN).
Kemudian, 13 Mei ada dari Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Pada 14 Mei ada dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Kebangkitan Nasional (PKN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca juga: Bupati Katingan ajak warga gelorakan semangat gotong royong
Kemudian Parpol nantinya susul oleh dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia dan Partai Ummat.
Subandy, menjelaskan untuk proses verifikasi bakal calon legislatif akan dilaksanakan mulai 15 Mei-23 Juni 2023.
Setelah itu dilanjutkan dengan masa perbaikan dari 26 Juni-29 Mei 2023. Selanjutnya KPU menyampaikan rancangan daftar calon sementara sampai penetapannya pada 23 Agustus 2023.
"Setelah Agustus nanti akan diumumkan kemudian. Apabila caleg yang ada masih belum memenuhi syarat, maka ada kesempatan bagi parpol untuk mengganti caleg. Sehingga rancangan keputusan akan kita sampaikan lagi kepada parpol," katanya.
Lalu proses berikutnya apabila rancangan sudah selesai, maka paling lambat menurut PKPU paling lambat 3 November 2023 akan ditetapkan daftar calon tetap (DCT).
Baca juga: KPU Katingan tetapkan rekapitulasi DPS perbaikan 124.066 orang
Baca juga: Warga pesisir tingkatkan pengajaran syiar Islam pada anak-anak
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pencurian dengan kekerasan asal Katingan