Kasongan (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan akan segera menyelidiki 41 ribu hektare lahan yang terpantau rusak di wilayah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Kami akan segera melakukan penyelidikan dan langkah-langkah penegakan hukum terkait hal tersebut. Ini terakhir tadi, kami cek dari citra satelit luasanya cukup hampir 41 ribu hektare di wilayah Katingan atau hampir sedikit seluas Jakarta" kata Hanif saat melakukan kunjungan kerja di Kasongan, Kabupaten Katingan, Selasa.
Berdasarkan citra satelit kurang lebih 41 ribu hektare lahan di Kabupaten Katingan terjadi kerusakan lingkungan. Salah satunya terjadi desertifikasi atau penggurunan tanah diduga hasil penambang emas ilegal.
"Jadi ini sepertinya setiap tahun bisa bertambah luasnya," kata Hanif.
Menteri Lingkungan Hidup bersama jajaran saat itu melaksanakan kunjungan di lokasi desertifikasi atau penggurunan dan Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) di kawasan Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, terkait penanganan kerusakan lingkungan tersebut pihaknya akan berkoordinasi lebih intensif dengan Menteri Kehutanan, Menteri SDM, Kapolri, Panglima TNI serta Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati Katingan untuk melakukan langkah-langkah bersama.
"Ada dua hal yang kita soroti disini, terutama daerah ini merupakan ekologi pohon rangas. Jadi begitu dibuka seperti ini, hampir susah untuk kembali dan harus ada intervensi kita," katanya.
Baca juga: OJK-Pemkab Katingan kolaborasi tingkatkan literasi keuangan camat hingga kades
Kedua, lanjut dia, digunakannya air raksa atau disebut dengan merkuri mencemari tanah maupun ke Sungai Katingan. Menurut dia, kondisi tersebut sangat berbahaya pengaruhnya untuk kesehatan manusia maupun ekosistem di sekitar aliran sungai.
Dia menegaskan kembali akan segera melakukan langkah-langkah dengan penanganan dengan serius untuk melakukan penyelidikan, pemanggilan-pemanggilan terkait dengan pihak -pihak yang mengetahui dan bertanggung jawab terkait kerusakan lingkungan.
Pihaknya juga akan memulai intensif melakukan komunikasi penyelidikan dengan para pemilik konsesi yang ada di Kabupaten Katingan.
"Saya tegaskan penggurunan dilokasi ini segera kita hentikan. Jadi siapapun yang melakukan perusakan, maka harus memulihkannya. Jadi langkah itu akan kita ketahui, setelah kita melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Hanif meminta jajarannya serta pihak berwenang segera menemukan dan mengamankan siapa pelaku yang harus bertanggung jawab atas kondisi lingkungan tersebut.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Katingan Deddy Ferras, mengatakan dari Pemerintah Kabupaten Katingan pada prinsipnya mendukung apa yang dilakukan pihak Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Hanya saja terkait kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan terhadap pertambangan sudah di tarik.
"Jadi Pak Menteri tadi ada menanyakan jumlah dan luasan. Karena kita keterbatasan kewenangan, jadi kita masih menunggu tindakan dari pusat maupun provinsi yang memiliki kewenangan itu. Harapannya terkait penggurunan ini memang sudah lama harus berhenti. Cuman sudah ditegaskan pak Menteri," jelas Deddy Ferras.
Baca juga: Bappeda Katingan tingkatkan kualitas SDM pengelola layanan pajak
Baca juga: Pemkab Katingan raih kategori Baik kinerja PTSP-PPB tingkat nasional
Baca juga: Pemkab Katingan pastikan kesiapan lokasi penanaman serentak program swasembada jagung