Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah meminta Pertamina memberikan tindakan seperti teguran kepada pangkalan elpiji bersubsidi yang menjual tidak sesuai peruntukan, melanggar aturan atau 'nakal'.

Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Hadriansyah di Palangka Raya, Sabtu, mengatakan, dengan memberi teguran atau peringatan terhadap pangkalan nakal, akan memberi efek jera bagi mereka agar tidak mengulangi kesalahan.

"Dengan peringatan atau teguran yang diberikan saya sangat yakin, tidak ada lagi pangkalan yang menjual gas elpiji bersubsidi tidak sesuai dengan peruntukannya," katanya.

Dia menuturkan, untuk mengantisipasi kelangkaan serta tingginya harga gas elpiji subsidi di tengah masyarakat maka DPKUKMP bersama tim gabungan di Pemkot Palangka Raya akan terus melakukan pengawasan secara rutin.

Pengawasan tersebut dilakukan dari pedagang atau kios-kios yang menjual gas elpiji subsidi, dengan tujuan mencari sumber oknum pangkalan mana yang selama ini menyuplai gas elpiji tersebut ke kios-kios sehingga harga jualnya cukup tinggi.

"Padahal pemerintah sudah mengatur secara jelas bahwa harga tertinggi eceran (HET) gas elpiji tiga kg sebesar Rp22 ribu per tabung di tingkat pangkalan. Persoalan selama ini di kios-kios yang menjual gas elpiji tersebut harganya cukup tinggi sehingga meresahkan masyarakat," jelasnya.

Beberapa hari yang lalu tim gabungan dari Pemkot Palangka Raya melakukan pengawasan elpiji ke beberapa lokasi yang berada di Jalan G Obos Kecamatan Kelurahan Menteng, Jekan Raya.

Baca juga: DPRD: Penguatan UMKM untuk mengentaskan kemiskinan di Palangka Raya

Beberapa agen gas elpiji 3 Kg di Palangka Raya diberikan edukasi oleh tim gabungan, agar mereka tidak menjual gas elpiji ke kios-kios dan keluar daerah melainkan menjual kepada warga sekitar sesuai aturan yang berlaku.

"Kita maunya tidak ada lagi pangkalan yang menjual elpiji tiga kg di atas HET yang telah diberlakukan selama ini. Kemudian pangkalan diminta tidak menjual gas elpiji ke kios-kios yang nantinya akan dijual kembali ke masyarakat karena harga jualnya juga sudah tidak sesuai HET," jelasnya.

Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya yang tergabung dalam Tim Gabungan Pemkot tersebut sudah mengamankan 30 tabung gas elpiji milik pedagang yang menjual di kios-kios dan pangkalan yang kedapatan menjual di atas HET.

"Dari hasil pengawasan yang selama satu bulan ini kita laksanakan bersama tim gabungan, sudah ada 30 tabung gas elpiji subsidi yang telah kita amankan dari kios-kios pedagang yang menjual eceran dan pangkalan. Untuk pemilik tabung yang diperiksa, sudah ada delapan orang dan hal ini masih kami selidiki," ungkap Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah pada Satpol PP Palangka Raya, Joko Wibowo.


Baca juga: Wakil Ketua DPRD dorong generasi muda Palangka Raya sukseskan pemilu


Baca juga: Ketua DPRD ajak masyarakat melek teknologi informasi untuk peningkatan ekonomi


Baca juga: Legislator ajak pelajar berperan dalam pencegahan stunting

Pewarta : Adi Wibowo
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Kasus elpiji oplosan senilai Rp300 juta

18 October 2024 13:30 Wib
Terpopuler