Kuala Kapuas (ANTARA) - Komisi II DPRD Kapuas, Kalimantan Tengah, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah kabupaten membahas penggabungan dua SKPD.
"Hari ini kita sudah melaksanakan RDP membahas penggabungan dua SKPD, yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan Kapuas," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas, Darwandie di Kuala Kapuas, Jumat.
Terkait hal itu, pihaknya selaku wakil rakyat dalam kapasitas melakukan pengawasan terkait adanya penggabungan dua SKPD tersebut.
Penggabungan tersebut, lanjutnya, didasari Perda Nomor 1 tahun 2022 yang kemudian diimplementasikan melalui Perbup Nomor 68 tahun 2022 tentang penggabungan dua nomenklatur organisasi perangkat daerah.
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebut, penggabungan ini ada dua sisi, pertama prinsip merampingkan struktur sehingga juga akan merampingkan anggaran.
"Disisi lain ketika terjadi perampingan anggaran nanti posisi jabatan akan dirampingkan juga. Nah, kalau di dalam perampingan struktural maka ada pejabat eselon yang tidak mendapat jabatan itu juga perlu dipertimbangkan," terangnya.
Baca juga: Belasan pelajar di Kapuas ikuti pemilihan Duta Generasi Berencana
Kemudian, tambahnya, dari sisi anggaran jika dikurangi atau dilakukan efesiensi dengan alasan penghematan berarti beban kerja target kinerja juga berkurang.
"Kalau beban kerja dan target kinerja juga berkurang, yang jadi korbannya siapa, ya pelayanan kepada masyarakat, nah ini pertimbangannya harus matang. Oleh karena itu, Komisi II DPRD ini melakukan pengawasan terhadap hal-hal ini," demikian Darwandie.
Sementara itu, dalam RDP yang berlangsung di ruang rapat gabungan Komisi DPRD setempat, dipimpin Waket Komisi II DPRD Kapuas, Darwandie didampingi anggota lainnya Algrin Gasan, serta dihadiri Asisten II Setda, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Sekretaris Dinas Perikanan dan jajarannya.
Baca juga: PBFI soroti ketidakterbukaan Disbudpora Kapuas membagi dana cabor
"Hari ini kita sudah melaksanakan RDP membahas penggabungan dua SKPD, yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan Kapuas," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas, Darwandie di Kuala Kapuas, Jumat.
Terkait hal itu, pihaknya selaku wakil rakyat dalam kapasitas melakukan pengawasan terkait adanya penggabungan dua SKPD tersebut.
Penggabungan tersebut, lanjutnya, didasari Perda Nomor 1 tahun 2022 yang kemudian diimplementasikan melalui Perbup Nomor 68 tahun 2022 tentang penggabungan dua nomenklatur organisasi perangkat daerah.
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebut, penggabungan ini ada dua sisi, pertama prinsip merampingkan struktur sehingga juga akan merampingkan anggaran.
"Disisi lain ketika terjadi perampingan anggaran nanti posisi jabatan akan dirampingkan juga. Nah, kalau di dalam perampingan struktural maka ada pejabat eselon yang tidak mendapat jabatan itu juga perlu dipertimbangkan," terangnya.
Baca juga: Belasan pelajar di Kapuas ikuti pemilihan Duta Generasi Berencana
Kemudian, tambahnya, dari sisi anggaran jika dikurangi atau dilakukan efesiensi dengan alasan penghematan berarti beban kerja target kinerja juga berkurang.
"Kalau beban kerja dan target kinerja juga berkurang, yang jadi korbannya siapa, ya pelayanan kepada masyarakat, nah ini pertimbangannya harus matang. Oleh karena itu, Komisi II DPRD ini melakukan pengawasan terhadap hal-hal ini," demikian Darwandie.
Sementara itu, dalam RDP yang berlangsung di ruang rapat gabungan Komisi DPRD setempat, dipimpin Waket Komisi II DPRD Kapuas, Darwandie didampingi anggota lainnya Algrin Gasan, serta dihadiri Asisten II Setda, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Sekretaris Dinas Perikanan dan jajarannya.
Baca juga: PBFI soroti ketidakterbukaan Disbudpora Kapuas membagi dana cabor