Kuala Pembuang (ANTARA) - Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Albidinnor meminta kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah setempat, yang ada di wilayah setempat, agar melapor ke pihaknya apabila hendak berkurban di Hari Raya Idul Adha.
"Melapor itu supaya kami bisa melakukan pemeriksaan hewan kurban, dan tidak dipungut biaya atau gratis," kata Albidinnor di Kuala Pembuang, Selasa.
Dia pun menegaskan bahwa DKPP Seruyan telah membentuk tim pemeriksaan untuk hewan kurban. Hal ini pun telah dilakukan setiap tahun, karena bertujuan untuk memaksimalkan kesehatan hewan kurban, agar saat disembelih dalam keadaan sehat dan layak dikonsumsi.
Untuk itulah, dirinya kembali meminta kepada seluruh lapisan masyarakat baik itu secara individu, takmir masjid dan lain sebagainya yang melaksanakan kurban, agar menyampaikan dan melapor ke DKPP setempat.
"Sampaikan kepada kami, tempatnya di mana dan kapan disembelih. Maka petugas kami akan datang, karena kami tersebar di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Seruyan," beber Albidinnor.
Lanjut dia menyampaikan, untuk memastikan kesehatan hewan kurban bahwa saat ini pihaknya sudah bisa mengeluarkan atau memberikan surat pengantar apabila ada masyarakat atau individu yang hendak mendatangkan hewan kurban dari luar daerah.
"Kita saat ini sudah bisa memberikan surat pengantar, kalau untuk rekomendasi itu tetap ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov)," jelasnya.
Maka dari itulah, dirinya mengimbau kepada masyarakat yang berkeinginan untuk mendatangkan hewan kurban lintas provinsi maupun kabupaten, maka hendaknya mengajukan permohonan surat pengantar kepada DKPP setempat.
Baca juga: DPRD Seruyan fasilitasi penyelesaian klaim lahan di Pematang Limau
"Untuk lintas kabupaten juga tetap rekomendasinya dari provinsi, kecuali lintas kecamatan. Tapi kalau untuk lintas kabupaten itu sedikit longgar, karena izinnya kita bisa saling koordinasi di lintas kabupaten. Tapi kalau untuk lintas provinsi inikan istilahnya banyak yang harus dikaji," tambahnya.
Ia mengatakan, hal ini dilakukan guna menjamin kesehatan bibit atau hewan kurban yang dibawa. Terutama dalam rangka mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
"Kami tidak berkeinginan ada kemasukan bibit atau hewan kurban yang nantinya malah merugikan kita," demikian Albidinnor.
Baca juga: Dana kapitasi puskesmas di Seruyan berkurang akibat ketiadaan dokter gigi
Baca juga: Pemkab Seruyan maksimalkan siklus masa tanam dan panen
Baca juga: Realisasi IMB mampu tingkatkan PAD di Seruyan
"Melapor itu supaya kami bisa melakukan pemeriksaan hewan kurban, dan tidak dipungut biaya atau gratis," kata Albidinnor di Kuala Pembuang, Selasa.
Dia pun menegaskan bahwa DKPP Seruyan telah membentuk tim pemeriksaan untuk hewan kurban. Hal ini pun telah dilakukan setiap tahun, karena bertujuan untuk memaksimalkan kesehatan hewan kurban, agar saat disembelih dalam keadaan sehat dan layak dikonsumsi.
Untuk itulah, dirinya kembali meminta kepada seluruh lapisan masyarakat baik itu secara individu, takmir masjid dan lain sebagainya yang melaksanakan kurban, agar menyampaikan dan melapor ke DKPP setempat.
"Sampaikan kepada kami, tempatnya di mana dan kapan disembelih. Maka petugas kami akan datang, karena kami tersebar di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Seruyan," beber Albidinnor.
Lanjut dia menyampaikan, untuk memastikan kesehatan hewan kurban bahwa saat ini pihaknya sudah bisa mengeluarkan atau memberikan surat pengantar apabila ada masyarakat atau individu yang hendak mendatangkan hewan kurban dari luar daerah.
"Kita saat ini sudah bisa memberikan surat pengantar, kalau untuk rekomendasi itu tetap ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov)," jelasnya.
Maka dari itulah, dirinya mengimbau kepada masyarakat yang berkeinginan untuk mendatangkan hewan kurban lintas provinsi maupun kabupaten, maka hendaknya mengajukan permohonan surat pengantar kepada DKPP setempat.
Baca juga: DPRD Seruyan fasilitasi penyelesaian klaim lahan di Pematang Limau
"Untuk lintas kabupaten juga tetap rekomendasinya dari provinsi, kecuali lintas kecamatan. Tapi kalau untuk lintas kabupaten itu sedikit longgar, karena izinnya kita bisa saling koordinasi di lintas kabupaten. Tapi kalau untuk lintas provinsi inikan istilahnya banyak yang harus dikaji," tambahnya.
Ia mengatakan, hal ini dilakukan guna menjamin kesehatan bibit atau hewan kurban yang dibawa. Terutama dalam rangka mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
"Kami tidak berkeinginan ada kemasukan bibit atau hewan kurban yang nantinya malah merugikan kita," demikian Albidinnor.
Baca juga: Dana kapitasi puskesmas di Seruyan berkurang akibat ketiadaan dokter gigi
Baca juga: Pemkab Seruyan maksimalkan siklus masa tanam dan panen
Baca juga: Realisasi IMB mampu tingkatkan PAD di Seruyan