Sampit (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menegaskan tidak ada tes dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD).
"Sesuai dengan imbauan dan edaran dari Kepala Dinas Pendidikan bahwa untuk penerimaan peserta didik baru di kelas 1 SD itu tidak ada lagi tes tertulis atau tes apapun ataupun seleksi tes kematangan dalam bentuk apapun juga," tegas Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SD Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Muhammad Noor Akbar di Sampit, Selasa.
Dinas Pendidikan berpesan kepada seluruh masyarakat, kepala sekolah pengawas dan koordinator wilayah yang ada di seluruh kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam rangka momen penerimaan peserta didik baru ini, semua pihak diharapkan mengawasi bersama agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru terlaksana dengan tertib dan lancar.
Secara khusus dia menekankan tentang tidak adanya lagi tes dalam bentuk apapun dalam PPDB tingkat SD. Seluruh sekolah diminta mematuhi aturan tersebut.
Pemerintah justru menggencarkan program transisi dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke SD yang menyenangkan. Program ini menyesuaikan dengan kondisi usia dasar tersebut.
Baca juga: Pemkab Kotim menang gugatan tanah Pasar Bina Karya
Saat pendaftaran SD, calon siswa beserta orang tua cukup datang dan menyerahkan berkas. Seleksi dilakukan terhadap berkasnya, khususnya berdasarkan kategori umurnya.
Jika calon siswa sudah berusia 7 tahun maka berarti dia wajib masuk SD. Rankingnya berdasarkan itu tanpa embel-embel yang lain.
Tes kematangan dan diagnosis hanya akan dilakukan setelah calon siswa atau peserta didik sudah menjadi peserta didik di sekolah tersebut. Setelah itu baru diadakan tes assessment.
"Itu pun hanya sebagai pemetaan kebutuhan belajar siswa. Bukan untuk menghakimi ataupun menganggap kemampuan siswa itu rendah, tinggi atau sedang dan sebagainya. Tapi murni untuk memetakan kebutuhan siswa saja," demikian Akbar.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga telah menegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam proses PPDB. Sekolah sudah mengalokasikan sendiri anggaran untuk keperluan kegiatan sehingga PPDB dilaksanakan secara gratis.
Baca juga: Pemkab Kotim gelontorkan anggaran Rp18 miliar wujudkan Kota Layak Anak
Baca juga: Dispora benahi pengelolaan dan cegah kebocoran retribusi aset melalui siporakotim
Baca juga: Warga gembira jalan puluhan tahun rusak kini mulus beraspal
"Sesuai dengan imbauan dan edaran dari Kepala Dinas Pendidikan bahwa untuk penerimaan peserta didik baru di kelas 1 SD itu tidak ada lagi tes tertulis atau tes apapun ataupun seleksi tes kematangan dalam bentuk apapun juga," tegas Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SD Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Muhammad Noor Akbar di Sampit, Selasa.
Dinas Pendidikan berpesan kepada seluruh masyarakat, kepala sekolah pengawas dan koordinator wilayah yang ada di seluruh kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam rangka momen penerimaan peserta didik baru ini, semua pihak diharapkan mengawasi bersama agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru terlaksana dengan tertib dan lancar.
Secara khusus dia menekankan tentang tidak adanya lagi tes dalam bentuk apapun dalam PPDB tingkat SD. Seluruh sekolah diminta mematuhi aturan tersebut.
Pemerintah justru menggencarkan program transisi dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke SD yang menyenangkan. Program ini menyesuaikan dengan kondisi usia dasar tersebut.
Baca juga: Pemkab Kotim menang gugatan tanah Pasar Bina Karya
Saat pendaftaran SD, calon siswa beserta orang tua cukup datang dan menyerahkan berkas. Seleksi dilakukan terhadap berkasnya, khususnya berdasarkan kategori umurnya.
Jika calon siswa sudah berusia 7 tahun maka berarti dia wajib masuk SD. Rankingnya berdasarkan itu tanpa embel-embel yang lain.
Tes kematangan dan diagnosis hanya akan dilakukan setelah calon siswa atau peserta didik sudah menjadi peserta didik di sekolah tersebut. Setelah itu baru diadakan tes assessment.
"Itu pun hanya sebagai pemetaan kebutuhan belajar siswa. Bukan untuk menghakimi ataupun menganggap kemampuan siswa itu rendah, tinggi atau sedang dan sebagainya. Tapi murni untuk memetakan kebutuhan siswa saja," demikian Akbar.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga telah menegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam proses PPDB. Sekolah sudah mengalokasikan sendiri anggaran untuk keperluan kegiatan sehingga PPDB dilaksanakan secara gratis.
Baca juga: Pemkab Kotim gelontorkan anggaran Rp18 miliar wujudkan Kota Layak Anak
Baca juga: Dispora benahi pengelolaan dan cegah kebocoran retribusi aset melalui siporakotim
Baca juga: Warga gembira jalan puluhan tahun rusak kini mulus beraspal