Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Hendri Arroyo mengakui saat ini kabupaten setempat belum memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS) induk yang pengelolaannya dilengkapi dengan fasilitas 3R yaitu reduce, reuse, recycle atau mengurangi, menangani dan mendaur ulang sampah.
 
“Ini yang menjadi wacana kita ke depan, bagaimana sampah yang dibuang oleh masyarakat nanti sudah bisa dikurangi di TPS dan bisa diolah hingga memiliki nilai ekonomis,” kata Hendri Arroyo di Pulang Pisau, Kamis.

Dikatakan Hendri Arroyo, TPS yang ada saat ini tidak bisa permanen. Sebagaimana diketahui, untuk pembangunan TPS saja cukup sulit karena tidak ada warga masyarakat yang mau menjadikan tanah atau di depan halaman menjadi lokasi TPS sehingga keberadaan TPS induk masih berupa wacana yang masih diupayakan bisa terwujud.

“Bisa saja TPS-TPS yang ada saat ini bergeser lagi ketika terjadi penolakan dari warga karena perkembangan kemajuan kota yang dinilai lokasi TPS tersebut nantinya sudah tidak layak lagi,” ucap Hendri.

TPS induk yang di dalamnya dilengkapi 3R tentunya menjadi harapan ke depan. Lokasi TPS induk pasti sudah permanen dan tidak berpindah-pindah lagi.

Menurutnya, ada beberapa lokasi yang bisa saja dijadikan TPS induk dengan menggunakan lahan yang saat ini telah menjadi aset milik pemerintah setempat. Salah satunya di Jalan Trans Kalimantan dekat SPBU dan eks rumah potong hewan di Jalan Amur yang dinilainya cocok menjadi lokasi TPS induk.  

Baca juga: 58 JCH Pulang Pisau tergabung dalam kloter 7

“Mudah-mudahan ke depan kita bisa memiliki TPS induk,” kata Hendri.

Dalam pengelolaan sampah saat ini, terang Hendri, DLH setempat sudah berupaya bersama pihak terkait untuk mendirikan Bank Sampah yang bisa diharapkan meminimalisir sampah dari hulu ke hilir di wilayah perkotaan.

Pendirian Bank Sampah yang diberi nama Sadar Alam ini dikatakan Hendri sebagai salah satunya upaya memutus terjadinya penumpukan sampah yang signifikan dari hulu yaitu TPS.

Keberadaan Bank Sampah Sadar Alam yang sudah memiliki SK penetapan yang menjadi dasar hukum bisa berjalan dan bisa memberikan nilai ekonomis kepada masyarakat dari pengelolaan yang diterapkan.

Dijelaskan Hendri Aroyyo, sampah-sampah rumah tangga nantinya bisa memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat karena bisa dijual ke Bank Sampah setelah dipilah. 

Bank Sampah selanjutnya memproses sampah organik dan non organik, bahkan apabila semua sampah-sampah itu bisa diolah dan dimanfaatkan maka volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi berkurang.

“Keberadaan Bank Sampah menjadi inovasi alternatif untuk pencegahan agar tidak meningkat signifikan sehingga volume sampah yang dibuang ke TPA bisa berkurang,” demikian Hendri.

Baca juga: Kalteng usulkan rekayasa cuaca dan helikopter pengeboman air

Baca juga: Enam kecamatan di Pulang Pisau rawan karhutla

Baca juga: Atasi stunting di Pulpis, Dishanpang Kalteng bantu pemenuhan gizi hingga budi daya ternak

Pewarta : Adi Waskito
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024