Muara Teweh (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Antang Ganda Utama (AGU) terkait pembatasan kuota Tandan Buah Segar (TBS) sawit.

RDP dipimpin oleh Karianto Saman dihadiri anggota DPRD lainnya dan juga dihadiri Wakil Ketua DPRD II Sastra Jaya di Muara Teweh, Senin.

Rapat juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda  Gazali, GM PT AGU Raju Wardhana, Ketua KPKS Jaya Lestari Ongke, Ketua KP2B Pandran Bersatu Dirukayan, Letua Koperasi Solai Bersama Arman dan Ketua KUD Tunas Harapan Paternus.

"Rapat dengar pendapat ini membahas terkait adanya pembatasan kuota (TBS) sawit," kata Karianto. 

Adapun kesimpulan rapat dengar pendapat tersebut, pertama DPRD Barito Utara, Pemkab Barito Utara dan PT AGU/DSN menyepakati tidak ada pembatasan kuota penerimaan TBS kebun sawit yang berasal dari luar.

Kedua, DPRD Kabupaten Barito Utara mengusulkan kuota tonase TBS 3 ton per hektare per bulan untuk kouta TBS Plasma.

"Kesimpulan ketiga pihak manajemen PT AGU/DSN akan berkoordinasi dengan pihak manajemen pusat terkait usulan pada poin dua dan hasilnya akan disampaikan kepada Komisi II DPRD pada tanggal 19 Juni 2023," kata Karianto membacakan kesimpulan RDP.

 

Pewarta : Kasriadi
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024