Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu dengan jalur distribusi Kota Pontianak, Kalbar ke Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat ke Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Sindikat narkoba jenis ganja dan sabu tersebut berinisial JG untuk jaringan narkoba jenis ganja, sedangkan narkoba jenis sabu masing-masing berinisial AA, HM, DA dan JP, kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto saat menggelar pers rilis di Palangka Raya, Selasa.
"Dari tangan JG anggota BNNP Kalteng berhasil menyita 380,84 gram serta sabu seberat 803,24 gram dan langsung dimusnahkan disaksikan pelaku dan beberapa instansi dalam kegiatan tersebut," ujarnya.
Agus menuturkan, penangkapan JG dilakukan setelah personelnya mendapatkan informasi dari Bea Cukai Palangka Raya terkait adanya pengiriman paket barang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dari Kota Medan, Sumatera Utara melalui jasa pengiriman.
Tim melakukan penyelidikan dan dilakukan pengecekan bahwa benar paket barang tersebut berisikan kemasan daun ganja kering. Selanjutnya, dilakukan control delivery atau teknik penyidikan penyerahan di bawah pengawasan terhadap pengiriman paket, sehingga berhasil meringkus JG ketika menerima paket barang yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja tersebut.
Untuk perkara sabu-sabu, penangkapan dilakukan di Jalan Trans Kalimantan pertigaan simpang runtu Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kobar, lalu Jalan Ahmad Yani Km 65, Desa Karang Mulya Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kemudian, penangkapan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di Kobar, lalu dilakukan penyelidikan hingga pada hari Minggu 28 Mei 2023 sekitar Pukul 02.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, mengamankan AA beserta barang bukti yang ditemukan sebanyak delapan bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 803,24 gram, yang disembunyikan dalam tiga buah kotak kardus bekas tempat menyimpan ayam.
Baca juga: BPBD padamkan kebakaran di 23,47 hektare lahan gambut
"Sedangkan berdasarkan keterangan dari AA bahwa dirinya diperintahkan oleh seseorang yang berada di Kota Pontianak, untuk mengantar narkotika jenis sabu tersebut ke Jalan Ahmad Yani Km 65 tepatnya di warung samping Bank BNI, hingga anggota BNNP berhasil mengamankan DA dan JP," bebernya.
Ditambahkan perwira Polri berpangkat melati tiga itu, anggota BNNP tidak hanya berhenti sampai di situ saja saat dilakukan pengembangan para pelaku yang diamankan mengaku bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang dengan nama panggilan A untuk mengambil narkotika jenis sabu.
Setelah ditelisik, ternyata A adalah salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Tengah, hingga timnya melakukan pengembangan kasus ke Lapas tersebut dan berhasil mengamankan A diduga berperan sebagai orang yang memerintahkan.
"Selain yang diamankan, kami juga menyita satu buah handphone yang diduga sebagai sarana komunikasi peredaran gelap narkoba jenis sabu tersebut. Selanjutnya para pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung di giring ke BNNP Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif," demikian Agus.
Dari pengungkapan tersebut, untuk JG dikenakan Pasal 114 (1) Jo Pasal 111 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan untuk AA, HM, DA dan JP dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 20029 tentang Narkotika dan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 20 tahun penjara dan seumur hidup.
Baca juga: Enam sekolah di Palangka Raya melaksanakan PPDB sistem online
Baca juga: Pelaku pembunuh kakek tewas mengapung di Kapuas ternyata 3 perempuan lesbian
Sindikat narkoba jenis ganja dan sabu tersebut berinisial JG untuk jaringan narkoba jenis ganja, sedangkan narkoba jenis sabu masing-masing berinisial AA, HM, DA dan JP, kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto saat menggelar pers rilis di Palangka Raya, Selasa.
"Dari tangan JG anggota BNNP Kalteng berhasil menyita 380,84 gram serta sabu seberat 803,24 gram dan langsung dimusnahkan disaksikan pelaku dan beberapa instansi dalam kegiatan tersebut," ujarnya.
Agus menuturkan, penangkapan JG dilakukan setelah personelnya mendapatkan informasi dari Bea Cukai Palangka Raya terkait adanya pengiriman paket barang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dari Kota Medan, Sumatera Utara melalui jasa pengiriman.
Tim melakukan penyelidikan dan dilakukan pengecekan bahwa benar paket barang tersebut berisikan kemasan daun ganja kering. Selanjutnya, dilakukan control delivery atau teknik penyidikan penyerahan di bawah pengawasan terhadap pengiriman paket, sehingga berhasil meringkus JG ketika menerima paket barang yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja tersebut.
Untuk perkara sabu-sabu, penangkapan dilakukan di Jalan Trans Kalimantan pertigaan simpang runtu Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kobar, lalu Jalan Ahmad Yani Km 65, Desa Karang Mulya Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kemudian, penangkapan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di Kobar, lalu dilakukan penyelidikan hingga pada hari Minggu 28 Mei 2023 sekitar Pukul 02.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, mengamankan AA beserta barang bukti yang ditemukan sebanyak delapan bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 803,24 gram, yang disembunyikan dalam tiga buah kotak kardus bekas tempat menyimpan ayam.
Baca juga: BPBD padamkan kebakaran di 23,47 hektare lahan gambut
"Sedangkan berdasarkan keterangan dari AA bahwa dirinya diperintahkan oleh seseorang yang berada di Kota Pontianak, untuk mengantar narkotika jenis sabu tersebut ke Jalan Ahmad Yani Km 65 tepatnya di warung samping Bank BNI, hingga anggota BNNP berhasil mengamankan DA dan JP," bebernya.
Ditambahkan perwira Polri berpangkat melati tiga itu, anggota BNNP tidak hanya berhenti sampai di situ saja saat dilakukan pengembangan para pelaku yang diamankan mengaku bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang dengan nama panggilan A untuk mengambil narkotika jenis sabu.
Setelah ditelisik, ternyata A adalah salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Tengah, hingga timnya melakukan pengembangan kasus ke Lapas tersebut dan berhasil mengamankan A diduga berperan sebagai orang yang memerintahkan.
"Selain yang diamankan, kami juga menyita satu buah handphone yang diduga sebagai sarana komunikasi peredaran gelap narkoba jenis sabu tersebut. Selanjutnya para pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung di giring ke BNNP Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif," demikian Agus.
Dari pengungkapan tersebut, untuk JG dikenakan Pasal 114 (1) Jo Pasal 111 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan untuk AA, HM, DA dan JP dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 20029 tentang Narkotika dan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 20 tahun penjara dan seumur hidup.
Baca juga: Enam sekolah di Palangka Raya melaksanakan PPDB sistem online
Baca juga: Pelaku pembunuh kakek tewas mengapung di Kapuas ternyata 3 perempuan lesbian