Buntok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD setempat.
Dua raperda tersebut yakni tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2022 dan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang disampaikan Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan dalam rapat paripurna V masa persidangan II DPRD di Buntok, Senin.
"Laporan keuangan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 yang disampaikan ke DPRD Barito Selatan ini telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah," kata Deddy Winarwan.
Dia menyampaikan, laporan pertanggungjawaban APBD 2022 tersebut telah mendapat Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan dukungan dari DPRD, sehingga Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dapat meraih predikat tersebut," ucapnya.
Baca juga: Komisi III DRRD apresiasi pemkab lakukan percepatan turunkan angka stunting
Diajukannya raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 tentang perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72/2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18/ 2016 tentang perangkat daerah.
Dikatakannya, sesuai ketentuan pasal 3 ayat (1) dalam peraturan pemerintah itu disebutkan pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah (perda).
Adapun tujuan dibentuknya perda ini untuk memberi arah, landasan dan kepastian hukum dalam rangka mewujudkan kelembagaan perangkat daerah.
"Itu semua dalam upaya mewujudkan kelembagaan perangkat daerah efektif, efisien, tepat struktur dan tepat fungsi dengan memperhatikan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah," jelasnya.
Kemudian juga lanjut dia, dengan memperhatikan pembagian habis tugas, rentang kendali, serta tata kerja yang jelas berdasarkan dinamika peraturan perundang-undangan untuk menciptakan peningkatan kualitas pelayanan serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur pemerintah daerah.
Ia berharap, materi yang kami sampaikan dapat dikaji dan dibahas bersama-sama, sehingga mendapat persetujuan bersama melalui mekanisme tahapan yang berlaku guna ditetapkan dan diundangkan menjadi perda.
Baca juga: Legislator Barsel harapkan program pendidikan dan kesehatan lebih dipertajam
Baca juga: Pemkab Barsel antisipasi kenaikan harga sembako jelang Idul Adha
Baca juga: Bina Marga DPUPR Barsel targetkan pekerjaan dimulai Juli
Dua raperda tersebut yakni tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2022 dan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang disampaikan Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan dalam rapat paripurna V masa persidangan II DPRD di Buntok, Senin.
"Laporan keuangan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 yang disampaikan ke DPRD Barito Selatan ini telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah," kata Deddy Winarwan.
Dia menyampaikan, laporan pertanggungjawaban APBD 2022 tersebut telah mendapat Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan dukungan dari DPRD, sehingga Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dapat meraih predikat tersebut," ucapnya.
Baca juga: Komisi III DRRD apresiasi pemkab lakukan percepatan turunkan angka stunting
Diajukannya raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 tentang perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72/2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18/ 2016 tentang perangkat daerah.
Dikatakannya, sesuai ketentuan pasal 3 ayat (1) dalam peraturan pemerintah itu disebutkan pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah (perda).
Adapun tujuan dibentuknya perda ini untuk memberi arah, landasan dan kepastian hukum dalam rangka mewujudkan kelembagaan perangkat daerah.
"Itu semua dalam upaya mewujudkan kelembagaan perangkat daerah efektif, efisien, tepat struktur dan tepat fungsi dengan memperhatikan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah," jelasnya.
Kemudian juga lanjut dia, dengan memperhatikan pembagian habis tugas, rentang kendali, serta tata kerja yang jelas berdasarkan dinamika peraturan perundang-undangan untuk menciptakan peningkatan kualitas pelayanan serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur pemerintah daerah.
Ia berharap, materi yang kami sampaikan dapat dikaji dan dibahas bersama-sama, sehingga mendapat persetujuan bersama melalui mekanisme tahapan yang berlaku guna ditetapkan dan diundangkan menjadi perda.
Baca juga: Legislator Barsel harapkan program pendidikan dan kesehatan lebih dipertajam
Baca juga: Pemkab Barsel antisipasi kenaikan harga sembako jelang Idul Adha
Baca juga: Bina Marga DPUPR Barsel targetkan pekerjaan dimulai Juli