Logo Header Antaranews Kalteng

Fraksi Demokrat DPRD Barut setujui raperda RPJMD 2025--2029

Selasa, 10 Maret 2026 15:57 WIB
Image Print
Juru bicara Fraksi Demkorat Ardianto menyerahkan pendapat akhir Fraksi Demokrat terhadap Raperda RPJMD tahun 2025-2029 kepada pimpinan rapatdi gedung DPRD setempat, Muara Teweh, Selasa (10/3/2026). ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan setuju terhadap rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 kabupaten setempat untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Ardianto, dalam rapat paripurna IV Masa Sidang II DPRD Barito Utara dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda RPJMD 2025–2029 di gedung DPRD setempat, Selasa.

Dalam penyampaiannya, Ardianto mengawali dengan memanjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya sehingga seluruh peserta rapat dapat mengikuti sidang paripurna dalam keadaan sehat.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah serta seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan terhadap dokumen RPJMD Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029.

Menurut dia, keberadaan RPJMD tidak hanya sekadar untuk memenuhi tuntutan konstitusional, namun harus dapat diimplementasikan secara nyata melalui rencana kerja masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dalam bentuk program dan kegiatan yang memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“RPJMD ini diharapkan dapat diimplementasikan melalui rencana kerja OPD dalam program dan kegiatan yang memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Setelah mencermati hasil pembahasan dokumen RPJMD 2025–2029, Fraksi Partai Demokrat menyatakan setuju agar rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara dan selanjutnya dievaluasi serta disahkan oleh Gubernur.

Ardianto menambahkan bahwa RPJMD yang ditetapkan diharapkan mampu menjadi pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan serta mendorong dinamika penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat Barito Utara.

Selain menyatakan persetujuan, Fraksi Partai Demokrat juga menyampaikan beberapa saran dan masukan kepada pemerintah daerah. Di antaranya agar pemerintah daerah mampu mengimplementasikan secara operasional strategi kebijakan yang tertuang dalam visi dan misi kepala daerah sebagaimana tercantum dalam RPJMD.

Baca juga: Bupati Shalahuddin salurkan bantuan untuk Masjid AKhmad Bakrie Sikui

Fraksi Demokrat juga menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor pariwisata, usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM), serta sektor potensial lainnya yang dapat mendukung pencapaian program prioritas pembangunan daerah.

Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan menetapkan target kinerja yang realistis dan terukur, dengan fokus pada sektor pendidikan sebagai program unggulan, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur yang mendesak.

Fraksi Demokrat juga menekankan pentingnya upaya pengurangan kesenjangan pembangunan antarwilayah yang berorientasi pada penurunan angka kemiskinan serta peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Ardianto berharap Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029 dapat menjadi pedoman yang efektif bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan selama lima tahun ke depan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Barito Utara.

Baca juga: Ketua Komisi II DPRD Barut dorong percepatan revisi RTRWK

Baca juga: Wakil Ketua II DPRD usulkan titik pembangunan Jembatan Lahei di posisi tengah

Baca juga: Ketua DPRD Barut: Musrenbang RKPD jadi wadah sinkronisasi aspirasi masyarakat



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026