
Fraksi PAN Kotim tekankan pengawasan penyerahan PSU

Sampit (ANTARA) - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan untuk menjamin keberlanjutan pelayanan fasilitas umum bagi masyarakat.
“Penyerahan PSU adalah proses pengalihan tanggung jawab pengelolaan dan aset dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah. Ini wajib dilakukan untuk memastikan keberlanjutan fasilitas umum seperti jalan, drainase, dan tempat ibadah,” kata Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Kotim, Supian Hadi di Sampit, Rabu.
Ia menjelaskan, bahwa penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang setelah masa pemeliharaan selesai, sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab pengelolaan dan aset kepada pemerintah daerah.
Proses tersebut tidak hanya bertujuan menjaga keberfungsian fasilitas, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset serta mencegah PSU terbengkalai atau dikuasai pihak tertentu.
“Dengan begitu, pelayanan publik tetap berjalan optimal dan masyarakat memperoleh manfaat secara berkelanjutan,” ujarnya.
Fraksi PAN menilai, penyerahan PSU harus dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan. Pengawasan yang ketat diperlukan agar pengembang tidak menyerahkan fasilitas dalam kondisi rusak yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pihaknya juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam proses penyerahan PSU. Penyelesaian administrasi harus dilakukan secara tuntas agar status kepemilikan aset menjadi jelas, sehingga dapat dikelola dan dipelihara menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Agar status kepemilikan aset seperti jalan, drainase, serta fasilitas umum dan sosial menjadi jelas, sehingga bisa dikelola menggunakan APBD tanpa terkendala regulasi yang ada,” jelasnya.
Baca juga: Dinkes Kotim akui ada ketimpangan pemerataan faskes dan nakes
Selain itu, aspek kualitas PSU menjadi perhatian serius. Fraksi PAN menolak penyerahan apabila kondisi fisik tidak sesuai dengan site plan atau mengalami kerusakan.
Pengembang diminta untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum aset tersebut diserahterimakan kepada pemerintah daerah.
Perlindungan terhadap warga penghuni perumahan juga menjadi sorotan. Fraksi PAN meminta agar PSU yang diserahkan tidak membebani masyarakat serta memastikan seluruh sarana lingkungan dalam kondisi layak guna demi kenyamanan dan keselamatan warga.
Lebih lanjut, pihaknya mendorong adanya ketegasan dalam pemberian sanksi bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajiban.
“Sanksi administratif hingga pidana dinilai perlu diterapkan bagi pengembang yang tidak menyerahkan PSU dalam jangka waktu satu tahun setelah pembangunan selesai,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga didorong untuk lebih proaktif dalam melakukan inventarisasi PSU.
Pendataan dan verifikasi harus dilakukan secara aktif, termasuk mengambil alih PSU dari pengembang yang sudah tidak aktif agar tidak terjadi penelantaran aset yang merugikan masyarakat.
“Untuk itu kami mendorong segera disahkannya raperda penyerahan PSU agar dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menjamin tata kelola perumahan yang lebih tertib, transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kotim,” demikian Supian Hadi.
Baca juga: Fraksi Gerindra Kotim ingatkan kewajiban pengembang sediakan fasilitas umum
Baca juga: DLH Kotim terus dorong UPTD Laboratorium menjadi BLUD
Baca juga: Puluhan restoran dan kafe di Sampit gulung tikar
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
