Kuala Kapuas (ANTARA) - Sebanyak 27,42 gram sabu dan 10 butir pil ektasi dari hasil Operasi Antik Telabang 2023 di musnahkan oleh Polres Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah
“Pemusnahan barang bukti ini, terdiri dari tiga kasus dan tiga orang tersangka,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Wakapolres Kapuas, Kompol Asdini Pratama Putra di Kuala Kapuas, Senin.
Hal itu, disampaikan saat menggelar pers rilis pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari hasil Operasi Antik Telabang 2023 yang dilaksanakan selama bulan Mei hingga Juni 2023.
Pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan cara di blender dicampur dengan diterjen pembersih.
Dalam pemusnahan tersebut juga bersama-sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Kapuas, Pengadilan Negeri Kapuas dan Badan Narkotikan Kabupaten (BNK) Kapuas serta disaksikan secara langsung oleh tiga orang tersangka pemilik barang bukti sabu dan ekstasi.
Pengungkapkan tiga kasus tersebut, terdiri dari tangkapan petugas dua orang pelaku pengedar di wilayah Kecamatan Selat dan satu pelaku pengedar di wilayah Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu.
“Untuk jumlah barang bukti yang dimusnahkan hari ini, ada 27,42 gram sabu dan juga 10 butir pil ekstasi, milik dari tiga orang tersangka ini,” katanya.
Dari kasus tersebut, lanjutnya, tiga orang tersangka pengedar ini, Polisi akan menjeratnya dalam Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tadi kita sudah sama-sama saksikan ada beberapa barang bukti sudah kami jelaskan dan sudah kami perlihatkan kepada media, dimana barang bukti itu kita musnahkan, dan sebelum kita musnahkan kita uji leb dulu,” terangnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Subandi, bahwa pelaksanaan Operasi Antik Telabang yang dilaksanakan pihaknya mulai dari 29 Mei hingga 22 Juni 2023.
“Dari target tiga kasus yang menjadi target, kita bisa ungkap ada sembilan kasus,” demikian AKP Subandi.
“Pemusnahan barang bukti ini, terdiri dari tiga kasus dan tiga orang tersangka,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Wakapolres Kapuas, Kompol Asdini Pratama Putra di Kuala Kapuas, Senin.
Hal itu, disampaikan saat menggelar pers rilis pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari hasil Operasi Antik Telabang 2023 yang dilaksanakan selama bulan Mei hingga Juni 2023.
Pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan cara di blender dicampur dengan diterjen pembersih.
Dalam pemusnahan tersebut juga bersama-sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Kapuas, Pengadilan Negeri Kapuas dan Badan Narkotikan Kabupaten (BNK) Kapuas serta disaksikan secara langsung oleh tiga orang tersangka pemilik barang bukti sabu dan ekstasi.
Pengungkapkan tiga kasus tersebut, terdiri dari tangkapan petugas dua orang pelaku pengedar di wilayah Kecamatan Selat dan satu pelaku pengedar di wilayah Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu.
“Untuk jumlah barang bukti yang dimusnahkan hari ini, ada 27,42 gram sabu dan juga 10 butir pil ekstasi, milik dari tiga orang tersangka ini,” katanya.
Dari kasus tersebut, lanjutnya, tiga orang tersangka pengedar ini, Polisi akan menjeratnya dalam Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tadi kita sudah sama-sama saksikan ada beberapa barang bukti sudah kami jelaskan dan sudah kami perlihatkan kepada media, dimana barang bukti itu kita musnahkan, dan sebelum kita musnahkan kita uji leb dulu,” terangnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Subandi, bahwa pelaksanaan Operasi Antik Telabang yang dilaksanakan pihaknya mulai dari 29 Mei hingga 22 Juni 2023.
“Dari target tiga kasus yang menjadi target, kita bisa ungkap ada sembilan kasus,” demikian AKP Subandi.