Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyosialisasikan penyusunan perencanaan anggaran melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) kepada para aparatur terkait.
Asisten Administrasi Umum Setda Kalimantan Tengah Sri Suwanto di Palangka Raya, Senin, mengatakan bahwa SIPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391, yakni pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah.
"Pada tahun ini Kalimantan Tengah telah menggunakan aplikasi SIPD dengan domain SIPD.Kemendagri.go.id dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, maupun pelaporan," katanya mewakili Sekda Kalimantan Tengah Nuryakin.
Oleh karena itu, peralihan aplikasi SIPD menjadi SIPD RI merupakan jembatan penghubung antara konsep transformasi pemerintah daerah ke dalam sistem pemerintah berbasis elektronik dan Satu Data Indonesia.
Sri mengatakan bahwa hal itu sekaligus mendorong inovasi percepatan elektronisasi bagi seluruh pemerintah daerah agar terwujudnya konsistensi antara dokumen perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan akuntansi pelaporan.
"Kami berharap dapat mengakomodasi kekurangan maupun permasalahan-permasalahan pada aplikasi sebelumnya, serta membawa dampak positif dalam peningkatan kinerja maupun akuntabilitas pemerintah daerah mendukung tercapainya program nasional, serta memperkuat strategi nasional dalam pencegahan korupsi," tuturnya.
Awal Juli, kata dia, memasuki tahapan penyusunan KUA PPAS yang merupakan tahapan penyusunan RAPBD 2024. Adanya SIPD-RI ini diharap penyusunan APBD dapat dirancang lebih adaptif, responsif, dinamis, inovatif, dan akuntabel.
Baca juga: Kolaborasi program pusat dan daerah berkontribusi besar kendalikan tingkat inflasi di Kalteng
"Kami berharap usai sosialisasi sekaligus bimtek ini para peserta sudah memahami dan dapat mengaplikasikan di daerah masing-masing," ucapnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Darah (BKAD) Kalteng Syahfiri menambahkan bahwa sosialisasi dan bimtek penyusunan perencanaan anggaran melalui aplikasi SIPD-RI bertujuan meningkatkan kualitas penyusunan dokumen penganggaran daerah berbasis data yang terintegrasi dengan aplikasi perencanaan dengan domain sipd.go.id.
"Agar terwujud peningkatan pemahaman dalam penyusunan penganggaran, pemahaman dalam penginputan data, serta sinkronisasi pencapaian sasaran program daerah dalam PPAS dan RAPBD dengan program pemerintah," jelasnya.
Adapun peserta sosialisasi berjumlah sekitar 200 orang yang merupakan PPK, pejabat perencanaan/penyusunan program dan operator, serta perwakilan bappeda maupun BKAD.
Sebagai narasumber, yakni Plh. Kapusdatin Kemendagri RI Afrujal Dahrin dan Kepala Bidang Pengelolan Data dan Penyajian Informasi Yanuar Andriyana Putra, serta lainnya.
Baca juga: Perwosi dukung optimalisasi penjaringan atlet wanita di Kalteng
Baca juga: Disperpusip Kalteng sediakan layanan perpustakaan keliling pada libur Idul Adha
Baca juga: Pasca Idul Adha harga pangan strategis di Kalteng stabil
Asisten Administrasi Umum Setda Kalimantan Tengah Sri Suwanto di Palangka Raya, Senin, mengatakan bahwa SIPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391, yakni pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah.
"Pada tahun ini Kalimantan Tengah telah menggunakan aplikasi SIPD dengan domain SIPD.Kemendagri.go.id dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, maupun pelaporan," katanya mewakili Sekda Kalimantan Tengah Nuryakin.
Oleh karena itu, peralihan aplikasi SIPD menjadi SIPD RI merupakan jembatan penghubung antara konsep transformasi pemerintah daerah ke dalam sistem pemerintah berbasis elektronik dan Satu Data Indonesia.
Sri mengatakan bahwa hal itu sekaligus mendorong inovasi percepatan elektronisasi bagi seluruh pemerintah daerah agar terwujudnya konsistensi antara dokumen perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan akuntansi pelaporan.
"Kami berharap dapat mengakomodasi kekurangan maupun permasalahan-permasalahan pada aplikasi sebelumnya, serta membawa dampak positif dalam peningkatan kinerja maupun akuntabilitas pemerintah daerah mendukung tercapainya program nasional, serta memperkuat strategi nasional dalam pencegahan korupsi," tuturnya.
Awal Juli, kata dia, memasuki tahapan penyusunan KUA PPAS yang merupakan tahapan penyusunan RAPBD 2024. Adanya SIPD-RI ini diharap penyusunan APBD dapat dirancang lebih adaptif, responsif, dinamis, inovatif, dan akuntabel.
Baca juga: Kolaborasi program pusat dan daerah berkontribusi besar kendalikan tingkat inflasi di Kalteng
"Kami berharap usai sosialisasi sekaligus bimtek ini para peserta sudah memahami dan dapat mengaplikasikan di daerah masing-masing," ucapnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Darah (BKAD) Kalteng Syahfiri menambahkan bahwa sosialisasi dan bimtek penyusunan perencanaan anggaran melalui aplikasi SIPD-RI bertujuan meningkatkan kualitas penyusunan dokumen penganggaran daerah berbasis data yang terintegrasi dengan aplikasi perencanaan dengan domain sipd.go.id.
"Agar terwujud peningkatan pemahaman dalam penyusunan penganggaran, pemahaman dalam penginputan data, serta sinkronisasi pencapaian sasaran program daerah dalam PPAS dan RAPBD dengan program pemerintah," jelasnya.
Adapun peserta sosialisasi berjumlah sekitar 200 orang yang merupakan PPK, pejabat perencanaan/penyusunan program dan operator, serta perwakilan bappeda maupun BKAD.
Sebagai narasumber, yakni Plh. Kapusdatin Kemendagri RI Afrujal Dahrin dan Kepala Bidang Pengelolan Data dan Penyajian Informasi Yanuar Andriyana Putra, serta lainnya.
Baca juga: Perwosi dukung optimalisasi penjaringan atlet wanita di Kalteng
Baca juga: Disperpusip Kalteng sediakan layanan perpustakaan keliling pada libur Idul Adha
Baca juga: Pasca Idul Adha harga pangan strategis di Kalteng stabil