Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengingatkan kepada seluruh sekolah di daerah setempat untuk tidak berbisnis seragam sekolah untuk peserta didik baru.
"Larangan sekolah menjual seragam sekolah ke peserta didik baru, sudah menjadi pembahasan kami saat rapat bersama Ombudsman RI dan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di kantor Disdik Palangka Raya pada Selasa (4/7/2023)," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani di Palangka Raya, Rabu.
Dia menuturkan, terkait larangan jual beli seragam sekolah juga diatur di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022, tentang pakaian seragam sekolah bagi siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Baca juga: Enam sekolah di Palangka Raya melaksanakan PPDB sistem online
Kemudian, dalam aturan tersebut larangan sekolah menjual belikan seragam sekolah atau mengarahkan ke tempat tertentu untuk membeli seragam termasuk di koperasi sekolah.
"Saya contohkan, meskipun adanya koperasi itu boleh namun tidak semerta-merta boleh menjual pakaian seragam sekolah kepada siswa," ucapnya.
Jayani mengimbau kepada seluruh sekolah di bawah naungan disdik Kota Palangka Raya, agar fokus ke penerimaan peserta didik baru saja serta jangan sampai memikirkan untuk berbisnis seragam sekolah.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya berkomitmen tingkatkan mutu dan kualitas bidang pendidikan
Meskipun ada orang tua peserta didik yang anaknya diterima di tingkat SD maupun SMP, maka para orang tua bisa membuat sendiri ke tukang jahit.
"Hal itu dilakukan agar tidak ada terjadi persepsi yang aneh-aneh terhadap sekolah. Sampai saat ini proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Palangka Raya berjalan dengan aman dan tidak ada hambatan apapun," bebernya.
Baca juga: Disdik Palangka Raya: Momen HANI ingatkan peserta didik jauhi narkoba
Saat ini PPDB di tingkat SD dan SMP di bawah naungan Disdik Kota Palangka Raya sudah selesai melaksanakan PPDB. Saat ini sudah masuk tahap daftar ulang dan pada 10 Juli 2023 mendatang para peserta didik baru akan melaksanakan masa pengenalan lingkungan (mapeling) di sekolah barunya masing-masing.
Saat ini para peserta didik di Kota Palangka Raya juga masih menikmati sisa-sasa masa liburan sekolah dan Hari Raya Idul Adha yang kini tinggal beberapa hari saja lagi.
Baca juga: Disdik Palangka Raya: Manfaatkan libur sekolah dengan hal positif
Baca juga: Disdik Palangka Raya terus berupaya tingkatkan karakter peserta didik
Baca juga: Disdik Palangka Raya minta peserta didik taati aturan berlalu lintas
"Larangan sekolah menjual seragam sekolah ke peserta didik baru, sudah menjadi pembahasan kami saat rapat bersama Ombudsman RI dan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di kantor Disdik Palangka Raya pada Selasa (4/7/2023)," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani di Palangka Raya, Rabu.
Dia menuturkan, terkait larangan jual beli seragam sekolah juga diatur di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022, tentang pakaian seragam sekolah bagi siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Baca juga: Enam sekolah di Palangka Raya melaksanakan PPDB sistem online
Kemudian, dalam aturan tersebut larangan sekolah menjual belikan seragam sekolah atau mengarahkan ke tempat tertentu untuk membeli seragam termasuk di koperasi sekolah.
"Saya contohkan, meskipun adanya koperasi itu boleh namun tidak semerta-merta boleh menjual pakaian seragam sekolah kepada siswa," ucapnya.
Jayani mengimbau kepada seluruh sekolah di bawah naungan disdik Kota Palangka Raya, agar fokus ke penerimaan peserta didik baru saja serta jangan sampai memikirkan untuk berbisnis seragam sekolah.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya berkomitmen tingkatkan mutu dan kualitas bidang pendidikan
Meskipun ada orang tua peserta didik yang anaknya diterima di tingkat SD maupun SMP, maka para orang tua bisa membuat sendiri ke tukang jahit.
"Hal itu dilakukan agar tidak ada terjadi persepsi yang aneh-aneh terhadap sekolah. Sampai saat ini proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Palangka Raya berjalan dengan aman dan tidak ada hambatan apapun," bebernya.
Baca juga: Disdik Palangka Raya: Momen HANI ingatkan peserta didik jauhi narkoba
Saat ini PPDB di tingkat SD dan SMP di bawah naungan Disdik Kota Palangka Raya sudah selesai melaksanakan PPDB. Saat ini sudah masuk tahap daftar ulang dan pada 10 Juli 2023 mendatang para peserta didik baru akan melaksanakan masa pengenalan lingkungan (mapeling) di sekolah barunya masing-masing.
Saat ini para peserta didik di Kota Palangka Raya juga masih menikmati sisa-sasa masa liburan sekolah dan Hari Raya Idul Adha yang kini tinggal beberapa hari saja lagi.
Baca juga: Disdik Palangka Raya: Manfaatkan libur sekolah dengan hal positif
Baca juga: Disdik Palangka Raya terus berupaya tingkatkan karakter peserta didik
Baca juga: Disdik Palangka Raya minta peserta didik taati aturan berlalu lintas