Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Fairid Naparin tak menemukan adanya indikasi bisnis seragam yang dilakukan pihak sekolah pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.

"Beredar di media sosial ada sekolah-sekolah yang memaksakan orang tua wajib menebus seragam, jika tidak dilakukan peserta dinyatakan gugur. Hari ini saya melakukan klarifikasi, konfirmasi dan sidak langsung," kata Fairid di Palangka Raya, Jumat.

Didampingi Kepala Dinas Pendidikan Jayani, Inspektur dan Kadis Kominfo Palangka Raya Saipullah beserta bagian humas dan protokol, Fairid melakukan sidak ke sejumlah sekolah baik SD maupun SMP.

Pada kesempatan itu, Fairid bersama jajarannya melakukan klarifikasi kepada kepala sekolah dan panitia PPDB di SMPN 3 Palangka Raya dan SDN 6 Palangka serta sejumlah orang tua dan wali murid yang ada di sekolah tersebut.

Baca juga: Sekolah di Palangka Raya diingatkan untuk tak berbisnis seragam peserta didik

"Saya tidak akan menjawab, tapi silahkan konfirmasi langsung ke Kepala sekolah dan orang tua terkait beredarnya isu bisnis atau pemaksaan pembelian seragam sekolah," katanya.

Fairid menambahkan, jika masih ada yang merasa dirugikan atau merasa dipaksa dalam seragam sekolah, masyarakat diminta melaporkan langsung kejadian ke Dinas Pendidikan, media sosial pribadi wali kota atau melalui layanan lapor.go.id.

"Namun, laporan itu juga harus dilengkapi dengan bukti yang jelas, baik video, foto ataupun rekaman suara, sehingga dapat dipertanggung jawabkan. Jika ada indikasi kecurangan atau pelanggaran maka akan juga akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku," katanya.

Baca juga: Disdikbud Kobar: Pengadaan seragam harus ada kesepakatan bersama wali murid

Selanjutnya, Fairid memerintahkan Dinas Pendidikan untuk menyampaikan kebijakan pihak sekolah tidak mengurusi masalah baju peserta didik.

Dia menambahkan, setelah pihaknya kami rapat dengan Tim Saber Pungli, sekolah tidak diizinkan mengurusi, mengarahkan, melakukan jual beli apalagi memaksa orang tua atau wali murid menebus baju seragam.

"Sekolah tidak boleh akan mengurusi, tetapi koperasi bukan tidak boleh. Yang tidak boleh itu sekolah memaksakan dan mengarahkan, dan menjual baju seragam," katanya.

Kepala sekolah SMPN 3 Palangka Raya Wahidah mengatakan, pihaknya tidak melakukan pemaksaan terhadap orang tua atau wali murid untuk menebus baju seragam sebagai salah satu syarat kelulusan pendaftaran.

Baca juga: Pemkot diminta buat aplikasi digital belanja seragam sekolah

"Untuk pakaian seragam itu adalah koperasi, koperasi menawarkan kepada orang tua. Selanjutnya terserah mereka, apakah ikut sekolah atau bagaimana. Kita tidak ada paksaan. Sekolah tidak mengurus, itu yang mengurus koperasi," katanya.

Salah satu orang tua siswa, Agus, saat dijumpai di sela wali kota mengatakan tidak merasa ada paksaan dalam menembus baju seragam sekolah.

"Saya hari ini mengantar anak untuk mengukur baju lengkap ada beberapa seragam mulai biru putih, pramuka, batik dan olah raga. Semuanya Rp1.190.000. Nilai ini, bagi kita yang kelas menengah ya, sedang," kata karyawan swasta ini.

Baca juga: SKB 3 menteri soal seragam sekolah perlu disempurnakan

Baca juga: Pemkab Seruyan biayai pembelian seragam sekolah siswa tidak mampu

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024