Puruk Cahu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh sekolah di wilayah setempat, agar dapat mengikuti dan mematuhi Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023.
Aturan yang telah diterima pada tanggal 23 Juni 2023 itu berkaitan dengan larangan pihak sekolah mewajibkan para siswa didik mengikuti acara wisuda pada saat kelulusan, kata Kepala Disdik Murung Raya Ferdinand Wijaya di Puruk Cahu, Jumat.
"Satuan pendidikan dari tingkat PAUD hingga SMP dalam surat edaran itu menyatakan tidak menjadikan kegiatan wisuda bersifat wajib, dan pelaksanaan kegiatan tidak boleh memberatkan orang tua/wali peserta didik," tambahnya.
Meski begitu, menurut dirinya, dalam surat edaran Kemendikbudristek itu bukan sepenuhnya melarang, melainkan acara wisuda dapat dilaksanakan asal persetujuan dari orang tua murid dan Komite sekolah, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Apalagi, lanjut Ferdinand, berdasarkan informasi yang berkembang, fenomena wisuda kebanyakan terjadi di sekolah unggulan di kota-kota besar yang ada di Indonesia. Di mana orang tua yang anak-anaknya bersekolah tingkat ekonomi menengah ke atas, sehingga biaya yang dikeluarkan tidaklah terlalu berat bagi mereka.
Baca juga: Lima perangkat daerah di Murung Raya gandeng Kejaksaan
"Katanya sekolah-sekolah lain meniru itu, oleh karenanya Kemendikbudristek mengeluarkan surat edaran ini yang isinya tidak mewajibkan bukan melarang dan komite sekolah harus melibatkan orang tua dalam rapat apabila ingin menggelar kegiatan wisuda," ucapnya.
Untuk itulah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Murung Raya ini mengatakan bahwasanya surat edaran Kemendikbudristek sudah ditindak lanjuti dengan diedarkan ke setiap sekolah dari jenjang PAUD hingga SMP yang ada di Murung Raya ini.
"Mudah-mudahan dengan surat ini semua sekolah bisa mengevaluasi, kalau saya secara pribadi menyarankan wisuda tingkat PAUD hingga SMP ini tidak perlu karena memang wisuda ini memang sebenarnya untuk perguruan tinggi," tutup Ferdinand.
Baca juga: Pemkab Murung Raya dorong Apdesi berperan aktif membangun sinergi
Baca juga: Pemkab Murung Raya percayakan pengamanan Pemilu 2024 kepada Polri
Baca juga: Pemkab Murung Raya salurkan 21 sapi kurban
Aturan yang telah diterima pada tanggal 23 Juni 2023 itu berkaitan dengan larangan pihak sekolah mewajibkan para siswa didik mengikuti acara wisuda pada saat kelulusan, kata Kepala Disdik Murung Raya Ferdinand Wijaya di Puruk Cahu, Jumat.
"Satuan pendidikan dari tingkat PAUD hingga SMP dalam surat edaran itu menyatakan tidak menjadikan kegiatan wisuda bersifat wajib, dan pelaksanaan kegiatan tidak boleh memberatkan orang tua/wali peserta didik," tambahnya.
Meski begitu, menurut dirinya, dalam surat edaran Kemendikbudristek itu bukan sepenuhnya melarang, melainkan acara wisuda dapat dilaksanakan asal persetujuan dari orang tua murid dan Komite sekolah, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Apalagi, lanjut Ferdinand, berdasarkan informasi yang berkembang, fenomena wisuda kebanyakan terjadi di sekolah unggulan di kota-kota besar yang ada di Indonesia. Di mana orang tua yang anak-anaknya bersekolah tingkat ekonomi menengah ke atas, sehingga biaya yang dikeluarkan tidaklah terlalu berat bagi mereka.
Baca juga: Lima perangkat daerah di Murung Raya gandeng Kejaksaan
"Katanya sekolah-sekolah lain meniru itu, oleh karenanya Kemendikbudristek mengeluarkan surat edaran ini yang isinya tidak mewajibkan bukan melarang dan komite sekolah harus melibatkan orang tua dalam rapat apabila ingin menggelar kegiatan wisuda," ucapnya.
Untuk itulah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Murung Raya ini mengatakan bahwasanya surat edaran Kemendikbudristek sudah ditindak lanjuti dengan diedarkan ke setiap sekolah dari jenjang PAUD hingga SMP yang ada di Murung Raya ini.
"Mudah-mudahan dengan surat ini semua sekolah bisa mengevaluasi, kalau saya secara pribadi menyarankan wisuda tingkat PAUD hingga SMP ini tidak perlu karena memang wisuda ini memang sebenarnya untuk perguruan tinggi," tutup Ferdinand.
Baca juga: Pemkab Murung Raya dorong Apdesi berperan aktif membangun sinergi
Baca juga: Pemkab Murung Raya percayakan pengamanan Pemilu 2024 kepada Polri
Baca juga: Pemkab Murung Raya salurkan 21 sapi kurban