Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dipanggil KPK

Selasa, 11 Juli 2023 15:56 WIB

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA.

"Tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan tersangka HH untuk hadir pada hari Rabu (12/7) di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ali juga mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.

"KPK harapkan dan ingatkan kembali agar tersangka kooperatif hadir. Kami berikan kesempatan tersangka untuk menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nanti pada proses persidangan," ujarnya.

Baca juga: Penyidik KPK periksa karyawati Bank Mandiri sebagai saksi dugaan suap Sekretaris MA

Penyidik KPK pada hari Selasa (6/6) mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris PT Wika Beton.

KPK mengungkap bahwa HH menerima aliran uang dari DTY untuk mengurus penanganan perkara di MA. Penyidik KPK menemukan DTY menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA. Sebagian dari uang tersebut, diduga diberikan oleh DTY kepada HH.

Meski tidak menyebut nominal yang diterima HH, penyidik KPK memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Atas penetapan status tersangka tersebut, Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat (26/5). Gugatan dengan Nomor Perkara dan Nomor Surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.

Dalam sidang yang digelar pada hari Senin (10/7), hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Hasbi Hasan)," kata hakim Alimin saat membacakan putusan praperadilan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.

Hakim menolak gugatan yang diajukan Hasbi Hasan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menilai penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Penetapan pemohon (Hasbi Hasan) sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni minimal ada dua alat bukti yang sah," ujar hakim Alimin.

Baca juga: Dua penyuap para hakim agung dituntut pidana 8 tahun penjara

Baca juga: Windy 'Idol' penuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap MA

Baca juga: KPK jadwalkan periksa dua tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di MA

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Presiden Prabowo terima pengunduran diri Sahbirin Noor

13 November 2024 18:09 Wib

Penghapusan piutang berpotensi bantu 600 ribu petani hingga nelayan berusaha

07 November 2024 16:34 Wib

Pentingnya menanamkan jiwa anti korupsi pada setiap anggota DPRD

04 November 2024 13:39 Wib

Istana membuat akun media sosial resmi lembaga kepresidenan

30 October 2024 13:10 Wib

Mulai turun hujan di Palangka Raya, masyarakat diminta waspada DBD

24 October 2024 14:56 Wib
Terpopuler

Liverpool perlebar jarak dengan City di klasemen Liga Inggris

Olahraga - 11 November 2024 19:55 Wib

Pemkab Bartim bantu atasi masalah pelaku UMKM di Kecamatan Awang

Kabar Daerah - 12 November 2024 15:04 Wib

Timnas MLBB putra Indonesia menang atas Guam di IESF WEC 2024

Olahraga - 13 November 2024 8:39 Wib

Rodri mulai membaik, ingin tetap tampil musim ini

Olahraga - 13 November 2024 20:41 Wib

Malut United maksimalkan kesiapan jelang laga kandang lawan Persita

Olahraga - 14 November 2024 10:48 Wib