Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dipanggil KPK

Selasa, 11 Juli 2023 15:56 WIB

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA.

"Tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan tersangka HH untuk hadir pada hari Rabu (12/7) di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ali juga mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.

"KPK harapkan dan ingatkan kembali agar tersangka kooperatif hadir. Kami berikan kesempatan tersangka untuk menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nanti pada proses persidangan," ujarnya.

Baca juga: Penyidik KPK periksa karyawati Bank Mandiri sebagai saksi dugaan suap Sekretaris MA

Penyidik KPK pada hari Selasa (6/6) mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris PT Wika Beton.

KPK mengungkap bahwa HH menerima aliran uang dari DTY untuk mengurus penanganan perkara di MA. Penyidik KPK menemukan DTY menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA. Sebagian dari uang tersebut, diduga diberikan oleh DTY kepada HH.

Meski tidak menyebut nominal yang diterima HH, penyidik KPK memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Atas penetapan status tersangka tersebut, Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat (26/5). Gugatan dengan Nomor Perkara dan Nomor Surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.

Dalam sidang yang digelar pada hari Senin (10/7), hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Hasbi Hasan)," kata hakim Alimin saat membacakan putusan praperadilan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.

Hakim menolak gugatan yang diajukan Hasbi Hasan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menilai penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Penetapan pemohon (Hasbi Hasan) sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni minimal ada dua alat bukti yang sah," ujar hakim Alimin.

Baca juga: Dua penyuap para hakim agung dituntut pidana 8 tahun penjara

Baca juga: Windy 'Idol' penuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap MA

Baca juga: KPK jadwalkan periksa dua tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di MA

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Warga diminta waspada DBD saat musim hujan

08 December 2024 8:18 Wib

Legislator nilai kinerja pemkottangani stunting sudah maksimal

07 December 2024 17:23 Wib

Waspadai naiknya debit air sungai Kahayan dan Rungan, kata legislator ini

20 November 2024 8:59 Wib

Junjung tinggi integritas untuk perangi korupsi, kata legislator ini

19 November 2024 16:46 Wib

Presiden Prabowo terima pengunduran diri Sahbirin Noor

13 November 2024 18:09 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 18 December 2024 12:17 Wib

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib