Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyatakan bahwa anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang yang terlibat dalam kasus peluru nyasar hingga mengakibatkan korban dari warga sipil dinyatakan telah melanggar kode etik Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto kepada ANTARA di Tangerang, Kamis mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim bidang pembinaan profesi dan pengamanan (Bid Propam) terhadap anggota yang terlibat kasus itu ditemukan adanya unsur kelalaian atau kurang profesional dalam bertindak.
"Hasil pemeriksaan Bid Propam Polda menemukan kurang profesional dalam penanganannya. Dalam arti kurang profesional ketika anggota melakukan tindakan tegas dan terukur tersebut, makanya anggota itu nanti akan dikenakan terkait kode etik," ucapnya.
Ia menyebutkan, sampai saat ini tim dari Bid Propam masih bekerja dengan mengedepankan penylidikan secara scientific crime investigation (SCI) atau secara ilmiah.
"Anggota saat ini masih diamankan di Polda Banten," ucapnya.
Ia mengungkapkan, mengenai sanksi yang nantinya akan di kenakan terhadap anggota polisi yang diketahui bertugas di Satuan Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang itu bakal ditentukan pada pelaksanaan sidang etik Polri.
"Nanti (sanksi ditentukan) pada persidangan, yang jelas sejauh ini (kode etik) yang disangkakan," ujarnya.
Ia menambahkan, selama proses pemeriksaan dan penyelidikan, Bida Propam Polda Banten juga telah melakukan penarikan senjata api yang digunakan anggota tersebut.
"Terkait dengan kelengkapan seperti surat izin anggota, surat psikologis anggota juga kita periksa dan itu ada semua termasuk senjata api," ungkapnya.
Adapun untuk personel/anggota yang melakukan pelanggaran etik terkait peristiwa rekoset atau pantulan proyektil nyasar di Tangerang itu berinisial RE dengan pangkat Bripka.
"Yang diperiksa ada dua anggota, satu diantaranya sebagai saksi" kata dia.
Sebelumnya, Dua warga asal Kabupaten Tangerang, Banten yang merupakan pasangan suami istri dilaporkan menjadi korban rekoset atau pantulan proyektil dari tembakan anggota polisi setempat.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Serang, KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/7), sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto kepada ANTARA di Tangerang, Kamis mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim bidang pembinaan profesi dan pengamanan (Bid Propam) terhadap anggota yang terlibat kasus itu ditemukan adanya unsur kelalaian atau kurang profesional dalam bertindak.
"Hasil pemeriksaan Bid Propam Polda menemukan kurang profesional dalam penanganannya. Dalam arti kurang profesional ketika anggota melakukan tindakan tegas dan terukur tersebut, makanya anggota itu nanti akan dikenakan terkait kode etik," ucapnya.
Ia menyebutkan, sampai saat ini tim dari Bid Propam masih bekerja dengan mengedepankan penylidikan secara scientific crime investigation (SCI) atau secara ilmiah.
"Anggota saat ini masih diamankan di Polda Banten," ucapnya.
Ia mengungkapkan, mengenai sanksi yang nantinya akan di kenakan terhadap anggota polisi yang diketahui bertugas di Satuan Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang itu bakal ditentukan pada pelaksanaan sidang etik Polri.
"Nanti (sanksi ditentukan) pada persidangan, yang jelas sejauh ini (kode etik) yang disangkakan," ujarnya.
Ia menambahkan, selama proses pemeriksaan dan penyelidikan, Bida Propam Polda Banten juga telah melakukan penarikan senjata api yang digunakan anggota tersebut.
"Terkait dengan kelengkapan seperti surat izin anggota, surat psikologis anggota juga kita periksa dan itu ada semua termasuk senjata api," ungkapnya.
Adapun untuk personel/anggota yang melakukan pelanggaran etik terkait peristiwa rekoset atau pantulan proyektil nyasar di Tangerang itu berinisial RE dengan pangkat Bripka.
"Yang diperiksa ada dua anggota, satu diantaranya sebagai saksi" kata dia.
Sebelumnya, Dua warga asal Kabupaten Tangerang, Banten yang merupakan pasangan suami istri dilaporkan menjadi korban rekoset atau pantulan proyektil dari tembakan anggota polisi setempat.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Serang, KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/7), sekitar pukul 14.00 WIB.