Polisi temukan ladang ganja seluas 1,5 hektare

Senin, 17 Juli 2023 14:44 WIB

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menemukan ladang ganja seluas 1,5 hektare di wilayah Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Senin pagi.
 
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan dalam keterangan di Rejang Lebong, Senin mengatakan, pengungkapan ladang ganja tersebut dilakukan oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu dalam wilayah Desa Dusun Baru, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

"Ladang ganja seluas 1,5 hektare ini ditemukan pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 05.30 WIB," kata dia.

Dia menjelaskan tanaman ganja tersebut ditanam di antara tanaman kopi yang jumlahnya mencapai ratusan batang. Tanaman ini diperkirakan telah berumur empat hingga delapan bulan, dengan ketinggian rata-rata 1,5 meter sampai empat meter.

Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan ganja melalui ekspedisi di Palangka Raya

Ia mengatakan petugas di lapangan selain menemukan ratusan batang tanaman ganja siap panen juga mengamankan seorang tersangka berinisial Ar (48) warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.

Kronologis penemuan ladang ganja seluas 1,5 hektare itu, kata dia, bermula adanya laporan dari masyarakat yang disampaikan kepada personel Subdit 1 Resnarkoba Polda Bengkulu bahwa di Dusun Baru, Kecamatan Binduriang ada warga yang menanam narkotika jenis ganja.

"Petugas yang menerima laporan tersebut menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pagi hari ini(Senin,17/7)dilakukan pengamanan lokasi serta diamankan seorang tersangkanya," terang dia.

Menurut dia, tersangka yang diamankan di lokasi ladang ganja berinisial Ar tersebut dihadapan petugas mengaku hanya menjadi penjaga kebun dan mendapatkan upah Rp100.000 per malam.

Sejauh ini pihaknya masih di lapangan guna mengamankan barang bukti dan tersangka, serta mencari tersangka lainnya.

Baca juga: Awas! Penyalahgunaan ganja berisiko terkena skizofrenia

Baca juga: Polisi sita 9,5 kilogram ganja dari perempuan asal Aceh

Baca juga: 18 ribu batang ganja ditemukan di Aceh Besar

Pewarta : Nur Muhamad
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Polisi ungkap kasus peredaran ganja 23 kilogram di Sumbar

16 jam lalu

Pesan 8 ons ganja dari Medan, dua pria di Palangka Raya diamankan BNNP Kalteng

15 May 2024 14:54 Wib

Konsumsi ganja bisa gandakan risiko episode psikotik pada remaja

15 May 2024 9:21 Wib

Artis Epy Kusnandar positif konsumsi narkotika jenis ganja

10 May 2024 23:36 Wib

Penggolongan narkotika ganja cair perlu diuji di laboratorium

25 April 2024 14:56 Wib
Terpopuler

Alfian Mawardi ingin ikuti jejak orang tuanya membangun Kapuas

Kabar Daerah - 17 May 2024 20:18 Wib

Legislator Gumas dukung 10 program pokok PKK

Kabar Daerah - 16 May 2024 13:11 Wib

Pemkab Barito Utara dapat 3.424 formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK

Kabar Daerah - 15 May 2024 16:41 Wib

Pj Bupati Katingan tekankan ASN harus terus tingkatkan kapasitas

Kabar Daerah - 17 May 2024 17:39 Wib

Masyarakat Sebangau Kuala harapkan program peningkatan ekonomi

Kabar Daerah - 16 May 2024 21:15 Wib