Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil menangkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu di beberapa tempat yang berbeda.
Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna saat jumpa pers, Selasa, mengatakan para sindikat pengedar sabu tersebut yang telah diamankan masing-masing berinisial ES warga Jalan Mahir Mahar Km 2,5, RP di Kelurahan Pahandut Seberang beserta dua orang rekannya yakni MA dan PA, sedangkan LP ditangkap di sekitar Jalan Dr Sutomo pada tanggal 13 dan 14 Juli 2023.
"Dari lima tersangka menjadi empat kasus saja. Kemudian para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga kuat adalah pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya," katanya.
Andiyatna menuturkan, dari hasil penangkapan kelima tersangka tersebut, berhasil mengamankan sebanyak 21 paket sabu dengan berat seluruhnya yakni kurang lebih 730,16 gram.
"Kalau di rinci yakni lima paket seberat 20,27 gram dari tersangka ES, tiga paket seberat 10,25 gram dari tersangka RP, 10 paket seberat 50,64 gram dari tersangka MA dan PA, serta tiga paket seberat 649 gram dari tersangka LP," ucapnya.
Orang nomor dua di lingkup Polresta Palangka Raya itu mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa para tersangka membeli dan menyimpan barang haram tersebut untuk dikonsumsi serta diedarkan kembali di Kota Palangka Raya.
Bahkan mereka mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang berada di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur yang kini juga masih diselidiki oleh anggota Satres Narkoba Polresta setempat.
Para sindikat ini dalam perkara ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.
"Sedangkan ancaman pidananya paling minim lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," bebernya.
Perwira Polri berpangkat melati dua itu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila ada melihat tindak pidana narkotika agar segera melaporkan kegiatan tersebut ke kantor kepolisian terdekat.
"Dari laporan tersebut nantinya personel Satres Narkoba akan bergerak untuk melakukan penyelidikan, guna menangkap para pelaku tindak pidana narkoba tersebut," demikian Andiyatna.
Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna saat jumpa pers, Selasa, mengatakan para sindikat pengedar sabu tersebut yang telah diamankan masing-masing berinisial ES warga Jalan Mahir Mahar Km 2,5, RP di Kelurahan Pahandut Seberang beserta dua orang rekannya yakni MA dan PA, sedangkan LP ditangkap di sekitar Jalan Dr Sutomo pada tanggal 13 dan 14 Juli 2023.
"Dari lima tersangka menjadi empat kasus saja. Kemudian para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga kuat adalah pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya," katanya.
Andiyatna menuturkan, dari hasil penangkapan kelima tersangka tersebut, berhasil mengamankan sebanyak 21 paket sabu dengan berat seluruhnya yakni kurang lebih 730,16 gram.
"Kalau di rinci yakni lima paket seberat 20,27 gram dari tersangka ES, tiga paket seberat 10,25 gram dari tersangka RP, 10 paket seberat 50,64 gram dari tersangka MA dan PA, serta tiga paket seberat 649 gram dari tersangka LP," ucapnya.
Orang nomor dua di lingkup Polresta Palangka Raya itu mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa para tersangka membeli dan menyimpan barang haram tersebut untuk dikonsumsi serta diedarkan kembali di Kota Palangka Raya.
Bahkan mereka mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang berada di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur yang kini juga masih diselidiki oleh anggota Satres Narkoba Polresta setempat.
Para sindikat ini dalam perkara ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.
"Sedangkan ancaman pidananya paling minim lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," bebernya.
Perwira Polri berpangkat melati dua itu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila ada melihat tindak pidana narkotika agar segera melaporkan kegiatan tersebut ke kantor kepolisian terdekat.
"Dari laporan tersebut nantinya personel Satres Narkoba akan bergerak untuk melakukan penyelidikan, guna menangkap para pelaku tindak pidana narkoba tersebut," demikian Andiyatna.