Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menegaskan, petani wajib mendapatkan perlindungan dari pemerintah agar bisa bekerja dengan nyaman dan mampu mencapai kesejahteraan. 

Petani pada umumnya mempunyai posisi yang lemah dalam memperoleh sarana produksi pembiayaan usaha tani dan akses pasar untuk mengoptimalisasikan upaya yang selama ini belum didukung oleh peraturan daerah komprehensif, kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Bardiansyah di Sampit, Selasa. 

"Sehingga belum memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi petani dan pelaku usaha di bidang pertanian. Maka diperlukan pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Perlindungan Petani," tegasnya. 

Hal itu disampaikan Bardiansyah saat menjadi juru bicara Bapemperda dalam penyampaian satu buah rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Perlindungan Petani. 

Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa salah satu kewenangan DPRD adalah pembentukan peraturan daerah. 

Berdasarkan dari hal tersebut Bapemperda telah menyusun dan menyiapkan satu buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda tahun anggaran 2023.

Pengajuan satu buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur untuk dilanjutkan ke proses pembahasan pada tahun 2023. Bapemperda menyampaikan beberapa alasan yang mendasari pengajuan raperda inisiatif ini. 

Baca juga: Ribuan warga Sampit meriahkan pawai menyambut tahun baru Islam

DPRD Kotawaringin Timur melihat Indonesia sebagai negara agraris yang sebagian besar penduduknya bermata pencaharian di bidang pertanian. Mengenai pertanian maka tidak terlepas dari sumber daya lahan karena lahan merupakan faktor utama dalam pengembangan pertanian

Lahan tidak saja memiliki nilai ekonomis, tetapi juga sosial, bahkan memiliki nilai religius dalam rangka pembangunan pertanian berkelanjutan. Lahan merupakan sumber daya pokok dalam usaha pertanian, terutama pada kondisi yang sebagian besar bidang usahanya masih bergantung pada pola pertanian berbasis lahan.

Lahan juga merupakan sumber daya alam yang langka karena jumlahnya tidak bertambah, padahal kebutuhan terhadap lahan terus meningkat.

Salah satu faktor penting dalam pembangunan ketahanan kemandirian dan kedaulatan pangan adalah ketersediaan lahan pertanian pangan. Pada konteks pertanian, lahan merupakan faktor produksi yang utama, namun unik karena tidak dapat digantikan dalam usaha pertanian. 

Oleh karena itu ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat keharusan untuk mewujudkan peran sektor pertanian secara berkelanjutan, terutama dalam perannya mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Selain faktor sumber daya alam, dalam hal tersebut adalah sumber daya lahan. Faktor sumber daya lainnya yang tidak kalah penting adalah sumber daya manusia, dalam hal ini adalah petani.

Baca juga: Sikapi banyaknya keluhan zonasi PPDB, DPRD Kotim rekomendasikan pembenahan

"Perlindungan petani sangat penting di dalam perkembangan kehidupan yang semakin berkembang. Sektor pertanian memiliki pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak serta mewujudkan kemajuan kesejahteraan petani," tambahnya. 

DPRD menilai, selama ini petani telah memberikan kontribusi yang nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan ekonomi perdesaan.

Kedudukan petani perlu dilindungi dan diberdayakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang guna mewujudkan kedaulatan pangan kemandirian pangan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan. 

Luas sawah irigasi di Kotawaringin Timur merupakan terluas kedua dari seluruh daerah di Kalimantan Tengah setelah Kabupaten Kapuas. Sementara itu luas lahan sawah irigasi di Kotawaringin Timur menempati urutan terluas ketiga dari seluruh wilayah di Kalimantan Tengah setelah, Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau. 

Lahan pertanian yang begitu luas menjadikan daerah Kotawaringin Timur sebagai lumbung pangan bagi Provinsi Kalimantan Tengah. 

"Dalam menyelenggarakan sektor pertanian petani mempunyai peran sentral. Petani pada umumnya berusaha dengan skala kecil dan bahkan sebagian petani tidak memiliki lahan sendiri atau disebut petani penggarap bahkan juga buruh tani," demikian Bardiansyah. 

Baca juga: DPRD Kotim setujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022

Baca juga: Ormas di Kotim diminta ikut mengawasi pemilu

Baca juga: BGA Group dan Polres Kotim gelar bazar sembako murah bantu masyarakat desa

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024