Sampit (ANTARA) - Banyaknya keluhan masyarakat terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah tahun pelajaran 2023/2024, disikapi DPRD setempat dengan menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan dan sejumlah kepala sekolah.
"Ini menindaklanjuti keluhan dari masyarakat, khususnya terkait sistem zonasi dan hal lain dalam PPDB. DPRD meminta informasi dengan harapan ini bisa kita benahi agar bisa lebih baik, khususnya mencegah praktik-praktik pelanggaran aturan yang merugikan masyarakat," kata anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah di Sampit, Rabu.
Rapat dengar pendapat dilaksanakan secara maraton pada Selasa (18/7) hingga malam hari. Sesuai kewenangan, Dinas Pendidikan di kabupaten membawahi PAUD hingga SMP, sedangkan jenjang SMA merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Meski begitu, DPRD tetap mengundang kepala SMA untuk dimintai penjelasan dan informasinya. Pengawasan tetap dilakukannya DPRD karena sekolah-sekolah jenjang SMA berada di daerah ini dan menyangkut kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, sejumlah keluhan disampaikan warga kepada anggota DPRD, mulai dugaan suap dalam PPDB, dugaan mengakali sistem zonasi dengan surat keterangan domisili, keluhan mahalnya sumbangan, serta hal lain yang dianggap memberatkan masyarakat.
Setelah bertanya dan mendengar penjelasan dari Dinas Pendidikan dan kepala sekolah, DPRD membuat kesimpulan. Hasilnya dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Kotawaringin Timur untuk dilaksanakan demi perbaikan.
Ada sembilan poin dalam rekomendasi tersebut yaitu, meminta kepada Dinas Pendidikan untuk memetakan kebutuhan sebaran satuan Pendidikan Menengah Atas di Kabupaten Kotawaringin Timur, terutama di Kota Sampit yang meliputi Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang
Meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menyediakan data riil jumlah penduduk yang akan memasuki usia 12 dan 15 tahun pada tahun 2024.
Baca juga: Ribuan warga Sampit meriahkan pawai menyambut tahun baru Islam
DPRD juga merekomendasikan penghentian pungutan Komite Sekolah, sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengadaan pakaian seragam sekolah agar diserahkan kepada masing-masing orang tua peserta didik, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sekolah diingatkan untuk melaksanakan proses PPDB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan seleksi yang ketat terhadap keberadaan surat domisili sebagai syarat PPDB.
DPRD meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur untuk membuat surat edaran tentang larangan pungutan pelaksanaan pelepasan siswa-siswi di akhir tahun kalender pendidikan.
DPRD juga meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah untuk membuat surat edaran tentang larangan pungutan pelaksanaan pelepasan siswa-siswi di akhir tahun kalender pendidikan.
Selain itu, menghidupkan kembali Dewan Pendidikan dalam rangka pengawasan internal mutu dan kualitas pendidikan di semua satuan pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Rekomendasi ini kami sampaikan untuk diketahui dan ditindak lanjuti dengan baik. Kami berharap ada perbaikan dan pembenahan menyeluruh yang dilakukan secara serius sehingga keluhan masyarakat terkait PPDB tidak terus berulang setiap tahun. Ini juga untuk memberi kesempatan yang sama bagi seluruh anak untuk mendapatkan pendidikan terbaik," demikian Riskon Fabiansyah.
Baca juga: DPRD Kotim setujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022
Baca juga: Ormas di Kotim diminta ikut mengawasi pemilu
Baca juga: Bupati Kotim bersyukur jamaah haji tiba dengan selamat
"Ini menindaklanjuti keluhan dari masyarakat, khususnya terkait sistem zonasi dan hal lain dalam PPDB. DPRD meminta informasi dengan harapan ini bisa kita benahi agar bisa lebih baik, khususnya mencegah praktik-praktik pelanggaran aturan yang merugikan masyarakat," kata anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah di Sampit, Rabu.
Rapat dengar pendapat dilaksanakan secara maraton pada Selasa (18/7) hingga malam hari. Sesuai kewenangan, Dinas Pendidikan di kabupaten membawahi PAUD hingga SMP, sedangkan jenjang SMA merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Meski begitu, DPRD tetap mengundang kepala SMA untuk dimintai penjelasan dan informasinya. Pengawasan tetap dilakukannya DPRD karena sekolah-sekolah jenjang SMA berada di daerah ini dan menyangkut kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, sejumlah keluhan disampaikan warga kepada anggota DPRD, mulai dugaan suap dalam PPDB, dugaan mengakali sistem zonasi dengan surat keterangan domisili, keluhan mahalnya sumbangan, serta hal lain yang dianggap memberatkan masyarakat.
Setelah bertanya dan mendengar penjelasan dari Dinas Pendidikan dan kepala sekolah, DPRD membuat kesimpulan. Hasilnya dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Kotawaringin Timur untuk dilaksanakan demi perbaikan.
Ada sembilan poin dalam rekomendasi tersebut yaitu, meminta kepada Dinas Pendidikan untuk memetakan kebutuhan sebaran satuan Pendidikan Menengah Atas di Kabupaten Kotawaringin Timur, terutama di Kota Sampit yang meliputi Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang
Meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menyediakan data riil jumlah penduduk yang akan memasuki usia 12 dan 15 tahun pada tahun 2024.
Baca juga: Ribuan warga Sampit meriahkan pawai menyambut tahun baru Islam
DPRD juga merekomendasikan penghentian pungutan Komite Sekolah, sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengadaan pakaian seragam sekolah agar diserahkan kepada masing-masing orang tua peserta didik, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sekolah diingatkan untuk melaksanakan proses PPDB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan seleksi yang ketat terhadap keberadaan surat domisili sebagai syarat PPDB.
DPRD meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur untuk membuat surat edaran tentang larangan pungutan pelaksanaan pelepasan siswa-siswi di akhir tahun kalender pendidikan.
DPRD juga meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah untuk membuat surat edaran tentang larangan pungutan pelaksanaan pelepasan siswa-siswi di akhir tahun kalender pendidikan.
Selain itu, menghidupkan kembali Dewan Pendidikan dalam rangka pengawasan internal mutu dan kualitas pendidikan di semua satuan pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Rekomendasi ini kami sampaikan untuk diketahui dan ditindak lanjuti dengan baik. Kami berharap ada perbaikan dan pembenahan menyeluruh yang dilakukan secara serius sehingga keluhan masyarakat terkait PPDB tidak terus berulang setiap tahun. Ini juga untuk memberi kesempatan yang sama bagi seluruh anak untuk mendapatkan pendidikan terbaik," demikian Riskon Fabiansyah.
Baca juga: DPRD Kotim setujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022
Baca juga: Ormas di Kotim diminta ikut mengawasi pemilu
Baca juga: Bupati Kotim bersyukur jamaah haji tiba dengan selamat