Banyaknya pemilih menggunakan KTP di Kotim jadi perdebatan

id Banyaknya pemilih menggunakan KTP di Kotim jadi perdebatan, pilkada Kotim,Sampit, Kotim, KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih

Banyaknya pemilih menggunakan KTP di Kotim jadi perdebatan

Saksi dari pasangan calon Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin memeriksa data yang disodorkan PPK Mentawa Baru Ketapang saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, Selasa (15/12/2020). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Banyaknya pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat menggunakan hak pilih dalam pemilu kepala daerah serentak Rabu (9/12) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menjadi salah satu masalah yang diperdebatkan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten sempat.

"Dugaan kami, ada mobilisasi penggunaan KTP. Sebenarnya tidak ada masalah, tapi kami ingin melihat datanya. Kalau dia bukan dari TPS (tempat pemungutan suara) itu, tentu tidak boleh. Itu yang kami minta KPU terbuka soal data itu," kata Ketua Tim Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin, Freddy NT Mardhani di Sampit, Selasa.

Sempat terjadi perdebatan cukup alot saat rekapitulasi hasil penghitungan suara Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Ini merupakan rekapitulasi kecamatan terakhir dari 17 kecamatan yang ada di Kotawaringin Timur. Rapat pleno ini merupakan hari kedua.

Freddy dan rekannya secara bergantian menyampaikan sejumlah keberatan mereka. Menanggapi itu, penjelasan pun disampaikan Panitia Pemilihan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, kemudian ditambahkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih.

Freddy menyebutkan ada sejumlah permasalahan yang mereka temukan di lapangan. Permasalahan tersebut sudah disampaikan tim mereka saat rapat pleno di kecamatan namun tanggapan yang diberikan tidak sesuai harapan mereka.

Dia mencontohkan, ada hampir 2000 lebih pemilih di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang menggunakan hak pilih berbekal KTP baru. Jumlah ini sangat banyak, belum lagi kemungkinan hal yang sama terjadi di kecamatan lain. Bahkan tim mereka menemukan ada pemilih yang menggunakan KTP dengan alamat Kalimantan Timur.

Menurut Freddy, kejadian ini cukup janggal. Kondisi ini juga dinilai menunjukkan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan jajaran KPU, tidak berjalan dengan baik.

"Kami masih menunggu hasil akhirnya seperti apa. Ini akan kami bahas dulu di tim kami terkait langkah apa yang akan kami ambil selanjutnya," ujar Freddy.

Seperti diketahui, Pilkada Kotawaringin Timur diikuti empat pasangan calon yaitu Halikinnor-Irawati, Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad, Muhammad Taufiq Mukri-Supriadi dan Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin. Hasil sementara, pasangan Halikinnor-Irawati unggul perolehan suara.

Sementara itu menanggapi masalah tersebut, Ketua KPU Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, pihaknya telah melaksanakan setiap tahapan sesuai dengan aturan. Apalagi semua yang diputuskan di tiap tingkatan, telah diketahui oleh saksi masing-masing pasangan calon serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau jajarannya.

Terkait banyaknya pemilih yang menggunakan KTP saat memberikan hak pilih, Siti Fathonah mengatakan pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin mensosialisasikan daftar pemilih tetap (DPT) agar warga yang merasa belum masuk daftar tersebut segera melaporkan diri sehingga dimasukkan dalam daftar pemilih.

Baca juga: Rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kotim digelar secara maraton

Pemilih menggunakan KTP bukan merupakan pelanggaran. Aturan memang memperbolehkan pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih untuk datang ke TPS memberikan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP.

"Ketika kita melihat data ada 2.021 pemilih di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang menggunakan KTP saat memberikan hak pilih, berarti masyarakat sadar untuk memberikan hak pilih sehingga mereka datang ke TPS berbekal KTP karena mereka tidak masuk dalam daftar pemilih," ujar Siti Fathonah.

Disinggung soal jika masih ada pihak yang keberatan, KPU mempersilakan pihak tersebut mengisi formulir keberatan. Ada waktu tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Siti Fathonah menyatakan KPU siap karena merasa semua sudah dijalankan sesuai aturan.

Sementara itu, rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk 17 kecamatan diselesaikan hingga petang. Rapat pleno diskors dan dilanjutkan malam hari untuk penetapan hasil rekapitulasi tersebut.

Baca juga: Umumkan terjangkit COVID-19, Cawabup Irawati banjir simpati masyarakat