Kuala Kurun (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, telah berhasil menyelamatkan keuangan negara perkara bidang Tindak Pidana Khusus yang nilainya mencapai Rp226 juta lebih, sepanjang Januari hingga 21 Juni 2023.
Penyelamatan keuangan negara perkara bidang Tindak Pidana Khusus tadi berasal dari tiga orang terpidana, kata Kajari Gunung Mas Sahroni saat memberi keterangan kepada awak media di Kuala Kurun, Sabtu.
“Ketiganya rata-rata terpidana kasus korupsi dana desa,” sambung Sahroni yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Teguh Iskandar, Kasi Tindak Pidana Khusus Andi Yaprizal, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Een Hosana Baboe, dan lainnya.
Adapun rincian penyelamatan keuangan negara perkara bidang Tindak Pidana Khusus tadi yakni Rp15 juta dari terpidana SM, Rp161 juta lebih dari terpidana R, dan Rp50 juta dari terpidana SR.
Di sisi lain, pada seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Kejari Gunung Mas telah melakukan lelang terhadap barang rampasan negara yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Legislator ajak seluruh pihak dukung pj kades laksanakan tugas
Pada seksi tersebut, Kejari Gunung Mas berhasil melakukan lelang terhadap 11 barang dari 11 perkara. Hasil lelang 11 barang tadi berjumlah Rp39 juta lebih dan disetorkan ke kas negara.
“Masih ada proses yang belum selesai, karena ada barang-barang yang nilainya di atas Rp35 juta, yang belum berhasil kami lelang. Peminat terhadap barang-barang tersebut masih kurang,” paparnya.
Lebih lanjut, Kejari Gunung Mas juga telah melakukan sejumlah capaian kinerja sepanjang Januari hingga 21 Juli 2023, baik pada seksi intelijen, tindak pidana umum, serta perdata dan tata usaha negara.
Untuk seksi intelijen antara lain pengawasan aliran kepercayaan dan penyuluhan hukum. Untuk seksi tindak pidana umum antara lain penuntutan, pra penuntutan, serta upaya hukum, eksekusi dan eksaminasi.
“Untuk seksi datun antara lain menjalin MoU dengan pemerintah kabupaten, sejumlah instansi, bahkan desa se-Gunung Mas. Ada juga bantuan hukum, memberi pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan lainnya,” demikian Sahroni.
Baca juga: Pemkab perkuat kapasitas pendamping sosial di Gunung Mas
Baca juga: Bupati Gumas lantik tiga pj kades, berikut daftarnya
Baca juga: Pemkab Gunung Mas buka seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama