Puruk Cahu (ANTARA) - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah meminta pihak pemerintah daerah untuk lebih melakukan pengawasan terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Alun-alun Jorih Jerah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara Fraksi PKB, Rahmat Hidayat saat rapat paripurna dengan agenda menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan-peraturan daerah atas perubahan Undang-Undang nomor 09 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di gedung DPRD kabupaten setempat di Puruk Cahu, Kamis (27/7).
“Kurangnya fungsi pengawasan dari pemerintah daerah, terutama bagi dinas terkait sehingga menuai keributan antara sesama pedagang kaki lima (PKL) di alun-alun itu sendiri,” ungkap Rahmat.
Kedepannya, Rahmant berharap agar pemerintah daerah betul-betul mempersiapkan aturan secara matang, peraturan dan pengawasan yang jelas, sehingga lahan parkir yang sekarang digunakan para PKL untuk berjualan bisa dikembalikan sesuai dengan fungsinya.
Tidak hanya itu, Rahmat juga meminta pemerintah harus jeli melihat situasi dan kondisi dilapangan agar tidak menimbulkan gesekan antar pedagang atau PKL di Alun-alun Jorih Jerah yang sekarang tengan ditangani.
Perihal pembahasan dalam rapat paripurna tersebut,
Rahmat menyampaikan semoga raperda yang bila nanti disahkan menjadi Perda dapat berfungsi sebagai mana yang diinginkan dalam rangka mensejahterakan masyarakat Murung Raya.
Sementara itu padan rapat Parupurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin dan dari pemerintah daerah diwakili oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara Fraksi PKB, Rahmat Hidayat saat rapat paripurna dengan agenda menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan-peraturan daerah atas perubahan Undang-Undang nomor 09 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di gedung DPRD kabupaten setempat di Puruk Cahu, Kamis (27/7).
“Kurangnya fungsi pengawasan dari pemerintah daerah, terutama bagi dinas terkait sehingga menuai keributan antara sesama pedagang kaki lima (PKL) di alun-alun itu sendiri,” ungkap Rahmat.
Kedepannya, Rahmant berharap agar pemerintah daerah betul-betul mempersiapkan aturan secara matang, peraturan dan pengawasan yang jelas, sehingga lahan parkir yang sekarang digunakan para PKL untuk berjualan bisa dikembalikan sesuai dengan fungsinya.
Tidak hanya itu, Rahmat juga meminta pemerintah harus jeli melihat situasi dan kondisi dilapangan agar tidak menimbulkan gesekan antar pedagang atau PKL di Alun-alun Jorih Jerah yang sekarang tengan ditangani.
Perihal pembahasan dalam rapat paripurna tersebut,
Rahmat menyampaikan semoga raperda yang bila nanti disahkan menjadi Perda dapat berfungsi sebagai mana yang diinginkan dalam rangka mensejahterakan masyarakat Murung Raya.
Sementara itu padan rapat Parupurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin dan dari pemerintah daerah diwakili oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor.