Pulang Pisau (ANTARA) - Polres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah mengamankan seorang honorer di Dinas PUPR setempat berinisial EP (28), diduga menyetubuhi siswi yang masih berstatus pelajar SMA di daerah itu.
"Akibat perbuatan pelaku EP korban hamil tujuh bulan," kata Kapolres Pulang Pisau (Pulpis) Kalimantan Tengah (Kalteng) AKBP Mada Ramadita melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso di Pulang Pisau (Pulpis), Kamis.
Sugiharso mengungkapkan, EP melakukan persetubuhan kepada sisiwi pelajar SMA itu sebanyak delapan kali, yang mana dilakukannya di barak yang menjadi tempat tinggal pelaku di Jalan Trans Kalimantan Desa Anjir Pulpis, Kecamatan Kahayan Hilir.
Baca juga: Tiga anggota Polres Pulpis diberhentikan tidak dengan hormat
Sebelum melakukan persetubuhan, pelaku mengeluarkan jurus bujuk rayu dan iming-iming memberikan uang kepada korban. Persetubuhan dilakukan di waktu yang berbeda. Pertama dilakukan pada 9 November 2022 sekitar Pukul 20.00 WIB dan perbuatan terakhir dilakukan pada 5 April 2023 sekitar Pukul 19.00 WIB.
"Saat ini polisi telah melakukan Visum et Revertum (VeR) kepada korban, memeriksa saksi dan pelaku, serta mengamankan barang bukti untuk memenuhi proses hukum selanjutnya," kata Sugiharso.
Baca juga: Residivis kambuhan di Pulpis curi toko sembako untuk judi online
Selanjutnya, pelaku diamankan setelah dilaporkan ayah korban yang tidak terima atas persetubuhan yang dialami oleh anaknya hingga mengakibatkan hamil tujuh bulan.
Pelaku EP yang mengenyam pendidikan S1 teknik sipil ini, terang Sugiharso, dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Kasat Reskrim dan Kasat Polair Polres Pulang Pisau Berganti
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau Usis I sangkai saat dikonfirmasi selaku pimpinan yang bersangkutan tentu menyanyangkan perbuatan yang dilakukan pelaku di luar lingkungan pekerjaan itu.
Dikatakan Usis, untuk sementara ini gaji yang bersangkutan telah dihentikan. Statusnya menunggu hasil pemeriksaan dan amar putusan.
Baca juga: Kajari Pulang Pisau ingatkan peran generasi muda cegah intoleransi dan radikalisme
Baca juga: Hindari sanksi penalti, PUPR Pulpis minta kontraktor selesaikan infrastruktur jalan
"Akibat perbuatan pelaku EP korban hamil tujuh bulan," kata Kapolres Pulang Pisau (Pulpis) Kalimantan Tengah (Kalteng) AKBP Mada Ramadita melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso di Pulang Pisau (Pulpis), Kamis.
Sugiharso mengungkapkan, EP melakukan persetubuhan kepada sisiwi pelajar SMA itu sebanyak delapan kali, yang mana dilakukannya di barak yang menjadi tempat tinggal pelaku di Jalan Trans Kalimantan Desa Anjir Pulpis, Kecamatan Kahayan Hilir.
Baca juga: Tiga anggota Polres Pulpis diberhentikan tidak dengan hormat
Sebelum melakukan persetubuhan, pelaku mengeluarkan jurus bujuk rayu dan iming-iming memberikan uang kepada korban. Persetubuhan dilakukan di waktu yang berbeda. Pertama dilakukan pada 9 November 2022 sekitar Pukul 20.00 WIB dan perbuatan terakhir dilakukan pada 5 April 2023 sekitar Pukul 19.00 WIB.
"Saat ini polisi telah melakukan Visum et Revertum (VeR) kepada korban, memeriksa saksi dan pelaku, serta mengamankan barang bukti untuk memenuhi proses hukum selanjutnya," kata Sugiharso.
Baca juga: Residivis kambuhan di Pulpis curi toko sembako untuk judi online
Selanjutnya, pelaku diamankan setelah dilaporkan ayah korban yang tidak terima atas persetubuhan yang dialami oleh anaknya hingga mengakibatkan hamil tujuh bulan.
Pelaku EP yang mengenyam pendidikan S1 teknik sipil ini, terang Sugiharso, dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Kasat Reskrim dan Kasat Polair Polres Pulang Pisau Berganti
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau Usis I sangkai saat dikonfirmasi selaku pimpinan yang bersangkutan tentu menyanyangkan perbuatan yang dilakukan pelaku di luar lingkungan pekerjaan itu.
Dikatakan Usis, untuk sementara ini gaji yang bersangkutan telah dihentikan. Statusnya menunggu hasil pemeriksaan dan amar putusan.
Baca juga: Kajari Pulang Pisau ingatkan peran generasi muda cegah intoleransi dan radikalisme
Baca juga: Hindari sanksi penalti, PUPR Pulpis minta kontraktor selesaikan infrastruktur jalan