Kuala Kapuas (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengusulkan pemberhentian bupati dan wakil bupati masa jabatan 2018-2023 yang akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

"Maka dengan ini kami pimpinan DPRD mengumumkan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kapuas masa jabatan 2018-2023," kata Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Saputra di Kuala Kapuas, Selasa.

Pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kapuas disampaikan DPRD dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan III tahun 2023 yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah.

Dalam pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kapuas masa jabatan 2018-2023, dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas Muhammad Nafiah Ibnor, Sekretaris Daerah Septedy, anggota DPRD dan sejumlah kepala organisasi perangkar daerah (OPD).

Baca juga: Kapuas berhasil kumpulkan empat emas di Porprov Kalteng 2023

Evan menyebutkan, pengesahan pemberhentian bupati dan wakil bupati oleh pimpinan DPRD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalteng paling lambat 14 Agustus 2023 sebagai bahan usulan ke Kemendagri.

"Akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalteng untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," demikian Evan.

Baca juga: DPRD Kapuas tolak sebagian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas 2018-2023 akan berakhir pada 24 September 2023 mendatang. 

Baca juga: Kapuas Hulu dinilai punya potensi ekowisata pengamatan burung rangkong

Baca juga: Satu unit rumah dan kios pakaian di Kapuas ludes terbakar

Pewarta : All Ikhwan
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024